Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1.500 SPPG Akan Disertifikasi Halal Desember 2025 Imbas Temuan Food Tray Lemak Babi

Kompas.com, 16 November 2025, 06:49 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) menargetkan sertifikasi halal terhadap 1.500 Sentra Pembinaan dan Pengolahan Gizi (SPPG) hingga akhir Desember 2025.

Langkah percepatan ini dilakukan setelah mencuatnya temuan food tray impor yang diproses menggunakan lemak babi di China dan sempat masuk ke Indonesia tanpa tercatat sebagai barang impor resmi.

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikat Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin mengatakan food tray tersebut bukan mengandung bagian babi secara langsung, melainkan diproduksi menggunakan bahan berunsur lemak babi.

Baca juga: Kemenag Rumuskan 5 Rekomendasi Strategis untuk Perkuat Layanan Keagamaan dan Cegah Konflik

“Yang food tray yang mengandung babi, bukan mengandung babi sih, tapi diproses dengan menggunakan lemak babi. Itu adanya di China. Masuknya ke Indonesia tidak tercatat di importir karena bisa jadi dikirim beserta barang lain, nyempil di situ,” ujarnya kepada wartawan usai menjadi pemateri pada acara Training of Trainer (ToT) Ekonomi dan Keuangan Syariah bagi Jurnalis se-Jabodetabek di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Sabtu (15/11/2025).

Food Tray Lokal Wajib Halal

Menanggapi kekhawatiran publik, BPJPH memastikan seluruh food tray—termasuk yang digunakan SPPG, rumah makan, dan kedai—wajib tersertifikasi halal.

“Untuk proses men-sertifikat halal, harus di-tracing itu penggunaan bahannya, bahan-bahan produksi masaknya, sampai kepada alatnya. Semua food tray juga harus halal,” kata Mamat.

Upaya ini dilakukan seiring peningkatan kebutuhan standar keamanan dan higienitas layanan pangan di tingkat masyarakat.

Target 1.500 SPPG Tersertifikasi Akhir Tahun

Hingga saat ini, sekitar 30 SPPG sudah mengantongi sertifikat halal secara mandiri. Namun jumlah tersebut akan didorong meningkat signifikan melalui kerja sama BPJPH dengan Badan Gizi Nasional (BGN).

“Kami BPJPH sedang berkomunikasi dan kerja sama dengan BGN untuk men-sertifikat SPPG, sampai Desember ini ada 1.500 yang kita targetkan,” jelas Mamat.

Untuk mempercepat proses, BPJPH dan BGN sedang melatih penyelia halal, yakni petugas audit internal yang wajib dimiliki setiap SPPG.

“Harus ada penyelia itu. Audit halal internal di masing-masing SPPG harus ada. Kalau tidak ada, siapa yang mau menjamin?” tegasnya.

BGN juga menyediakan pembiayaan sertifikasi bagi 1.500 SPPG tersebut.
“*SPPG itu mendaftar ke kami atas biaya BGN. Gratis kalau masuk pembiayaan BGN,” kata Mamat.

Peringatan bagi SPPG yang Belum Bersertifikat

BPJPH menegaskan akan memberikan peringatan kepada SPPG yang sudah beroperasi namun belum tersertifikasi halal.

“Kita akan peringatkan. Peringatkan dua, tiga kali. Kalau masih bandel, kita minta tarik. Kalau tarik produknya, berarti tarik layanannya,” ujarnya.

Masyarakat dapat mengecek legalitas SPPG bersertifikat halal melalui situs BPJPH. Produk atau layanan yang sudah tersertifikasi akan menampilkan logo halal beserta nomor sertifikat yang dapat dilacak.

Baca juga: BI dan Forjukafi Kolaborasi Wujudkan Indonesia Sebagai Pusat Ekonomi Syariah 2029

Mamat menambahkan, SPPG yang ingin mengurus sertifikasi secara mandiri tetap diperbolehkan.

“Mandiri tetap boleh. Yang 30 SPPG yang sudah tersertifikat itu mandiri, di luar biaya BGN,” katanya.

Dengan langkah percepatan ini, BPJPH berharap keamanan dan kepastian kehalalan layanan pangan masyarakat semakin terjamin, terutama setelah kasus food tray impor yang diproses dengan lemak babi mencuat ke publik.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com