Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waktu-waktu yang Dilarang untuk Sholat

Kompas.com, 16 November 2025, 06:35 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Sholat menempati posisi sentral dalam ajaran Islam dan menjadi ibadah yang waktunya telah ditetapkan secara tegas dalam Alquran.

Perintah itu sekaligus memberi pemahaman bahwa terdapat waktu-waktu tertentu yang tidak diperbolehkan untuk mendirikan sholat sunnah tanpa sebab, sebagaimana dijelaskan melalui sejumlah hadis dan penjelasan para ulama.

Baca juga: Sholat Sunnah Rawatib: Waktu, Niat, dan Keutamaannya Lengkap

Dasar Larangan dalam Alquran dan Hadis

Allah menegaskan dalam QS. an-Nisa ayat 103 bahwa shalat wajib ditegakkan pada waktu-waktu yang sudah ditentukan secara syar‘i.

فَاِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلٰوةَ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ قِيَامًا وَّقُعُوْدًا وَّعَلٰى جُنُوْبِكُمْۚ فَاِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَۚ اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا ۝١٠٣

fa idzâ qadlaitumush-shalâta fadzkurullâha qiyâmaw wa qu‘ûdaw wa ‘alâ junûbikum, fa idzathma'nantum fa aqîmush-shalâh, innash-shalâta kânat ‘alal-mu'minîna kitâbam mauqûtâ

Apabila kamu telah menyelesaikan sholat, berzikirlah kepada Allah (mengingat dan menyebut-Nya), baik ketika kamu berdiri, duduk, maupun berbaring. Apabila kamu telah merasa aman, laksanakanlah sholat itu (dengan sempurna). Sesungguhnya sholat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin.

Baca juga: Sholat Sunnah Qobliyah Subuh: Keutamaan, Niat, dan Tata Cara Lengkap

Pemahaman ini memberi isyarat bahwa ada masa-masa khusus di mana sholat, terutama sholat sunnah mutlak, tidak dianjurkan bahkan dilarang.

Hadis riwayat Abu Said al-Khudri menerangkan bahwa sholat tidak boleh dilakukan setelah Subuh hingga matahari naik sedikit serta setelah Asar sampai matahari terbenam.

Hadis riwayat ‘Uqbah bin ‘Amir al-Juhani memperinci tiga waktu larangan sholat dan pemakaman jenazah, yakni ketika matahari terbit sampai meninggi, ketika matahari berada di titik tertinggi sebelum tergelincir, serta ketika matahari condong untuk terbenam hingga terbenam sepenuhnya.

Dua hadis tersebut menjadi landasan utama para ulama dalam menentukan waktu-waktu terlarang bagi sholat sunnah tanpa sebab.

Baca juga: Apakah Perempuan Boleh Sholat Jumat? Ini Jawaban Lengkap Berdasarkan Hadis dan Kitab Fikih

Penjelasan Ulama dan Rincian Lima Waktu Terlarang

Mazhab Syafi’i memperluas penjelasan tersebut menjadi lima waktu terperinci yang dikemas secara sistematis oleh Syekh Nawawi al-Bantani dalam Kasyifatus Saja Syarah Safinatun Naja.

Larangan pertama diberlakukan seusai sholat Subuh hingga terbit matahari sebagai upaya menjaga kemurnian tauhid dari ritual penyembahan matahari pada masa lalu.

Larangan kedua berlaku mulai matahari terbit hingga meninggi setinggi satu tombak atau sekitar 15 menit dari waktu terbit yang dikenal sebagai waktu syuruq.

Larangan ketiga muncul pada waktu istiwa ketika matahari tepat berada di atas kepala sebelum tergelincir menuju waktu Zuhur.

Larangan keempat berlangsung setelah sholat Asar sampai matahari tenggelam di ufuk barat sebagaimana ditegaskan dalam hadis Abu Said.

Larangan kelima terjadi menjelang matahari terbenam ketika cahaya menguning hingga matahari benar-benar hilang.

Baca juga: Tata Cara dan Doa Sholat Hajat, Amalan untuk Memohon Pertolongan kepada Allah

Sholat sunnah mutlak

Fatwa Tarjih Muhammadiyah, dalam Majalah Suara Muhammadiyah edisi 2018 menjelaskan bahwa larangan tersebut tidak mencakup seluruh jenis shalat.

Kategorisasi larangan hanya mencakup sholat rawatib setelah Subuh dan Asar serta sholat sunnah mutlak tanpa sebab.

Definisi sholat sunnah mutlak merujuk pada ibadah yang tidak terkait alasan apa pun selain niat mendekatkan diri kepada Allah.

Pengecualian untuk Sholat yang Memiliki Sebab

Hadis riwayat Anas bin Malik memberikan pengecualian bahwa sholat fardhu atau sholat sunnah yang tertinggal tetap wajib dikerjakan ketika seseorang mengingatnya meskipun waktunya termasuk waktu terlarang.

Sholat sunnah yang memiliki sebab seperti sholat wudu, sholat tahiyyatul masjid, sholat safar, tawaf, gerhana, istisqa’, dan sholat jenazah tetap diperbolehkan pada waktu terlarang tersebut.

Seseorang yang masuk masjid setelah Asar tetap dapat mendirikan sholat tahiyyatul masjid, sedangkan musafir yang hendak memulai perjalanan pada waktu matahari berada di puncak langit tetap boleh melaksanakan sholat safar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Palu Hari Ini 25 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Palu Hari Ini 25 Februari 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Jayapura Hari Ini, 25 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Jayapura Hari Ini, 25 Februari 2026
Aktual
130 Ukiran Unta 12.000 Tahun Ungkap Kehidupan Arab Setelah Zaman Es
130 Ukiran Unta 12.000 Tahun Ungkap Kehidupan Arab Setelah Zaman Es
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Padang Hari Ini, Selasa 24 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Padang Hari Ini, Selasa 24 Februari 2026
Aktual
Jejak Kekeringan dan Lahirnya Islam: Studi Baru Ungkap Peran Iklim dalam Sejarah Arab
Jejak Kekeringan dan Lahirnya Islam: Studi Baru Ungkap Peran Iklim dalam Sejarah Arab
Aktual
BOS Madrasah 2026 Cair Sebelum Lebaran, Begini Cara Pencairannya
BOS Madrasah 2026 Cair Sebelum Lebaran, Begini Cara Pencairannya
Aktual
Tren Gamis Lebaran 2026: Siluet Elegan, Detail Mewah, dan Sentuhan Modern dalam Balutan Abaya
Tren Gamis Lebaran 2026: Siluet Elegan, Detail Mewah, dan Sentuhan Modern dalam Balutan Abaya
Aktual
7 Ide Menu Sahur Anak Kos Tanpa Masak, Praktis dan Tahan Lama
7 Ide Menu Sahur Anak Kos Tanpa Masak, Praktis dan Tahan Lama
Aktual
Kultum Ramadhan Selasa 24 Februari: Puasa dan Panggilan Iman, Madrasah Kemanusiaan Menuju Rindu kepada Allah
Kultum Ramadhan Selasa 24 Februari: Puasa dan Panggilan Iman, Madrasah Kemanusiaan Menuju Rindu kepada Allah
Aktual
Kemenag Targetkan Rp 4,5 Triliun BOP RA dan BOS Madrasah Cair Sebelum Lebaran 2026
Kemenag Targetkan Rp 4,5 Triliun BOP RA dan BOS Madrasah Cair Sebelum Lebaran 2026
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kota Bogor Hari Ini 24 Februari 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Bogor Hari Ini 24 Februari 2026
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kota Purwokerto Hari Ini, 24 Februari 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Purwokerto Hari Ini, 24 Februari 2026
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kota Semarang Hari Ini, 24 Februari 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Semarang Hari Ini, 24 Februari 2026
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kota Tangerang Hari Ini, Selasa 24 Februari 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Tangerang Hari Ini, Selasa 24 Februari 2026
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kota Yogyakarta Hari Ini, 24 Februari 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Yogyakarta Hari Ini, 24 Februari 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com