Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Kecam Israel Larang Organisasi Kemanusiaan Beroperasi di Gaza

Kompas.com, 4 Januari 2026, 08:00 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Majelis Ulama Indonesia kembali mengecam kebijakan Pemerintah Zionis Israel yang melarang aktivitas organisasi kemanusiaan internasional di Jalur Gaza, Palestina.

MUI menilai kebijakan tersebut sebagai tindakan yang kejam, tidak berperikemanusiaan, serta bertentangan dengan prinsip dasar hukum humaniter internasional.

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim, menyampaikan kecaman tersebut pada Sabtu (3/1/2026).

“Atas nama MUI saya mengecam keras keputusan pemerintah Zionis Israel yang melarang puluhan organisasi kemanusiaan internasional, termasuk dokter dan tenaga medis, untuk beroperasi di Gaza,” ujar Sudarnoto, dilansir dari laman MUI.

Baca juga: Daripada Hura-hura, MUI Anjurkan Muhasabah di Malam Tahun Baru

Sudarnoto menilai larangan terhadap pekerja kemanusiaan dan tenaga medis tidak hanya menunjukkan pengabaian terhadap nilai-nilai kemanusiaan, tetapi juga merupakan bentuk hukuman kolektif terhadap penderitaan warga sipil.

Ia menegaskan bahwa Israel secara sadar dan terencana menjadikan penderitaan masyarakat sipil sebagai instrumen kebijakan politik dan militer.

“Dalam kondisi Gaza yang telah hancur akibat agresi berkepanjangan, penghalangan bantuan kemanusiaan adalah bentuk hukuman kolektif yang secara tegas dilarang oleh hukum internasional,” tegasnya.

MUI juga menolak alasan keamanan yang selama ini dikemukakan Israel untuk membenarkan kebijakan tersebut.

Baca juga: MUI: Dirjen Pesantren Momentum Pesantren Indonesia Naik Kelas di Panggung Global

Menurut Sudarnoto, dalih keamanan tersebut tidak memiliki legitimasi moral maupun dasar hukum yang sah.

Ia menyebut alasan tersebut kerap digunakan untuk menutupi kejahatan kemanusiaan yang dilakukan secara sistematis, mulai dari penghancuran fasilitas kesehatan hingga pembunuhan tenaga medis.

Selain itu, pemutusan akses terhadap makanan, obat-obatan, dan layanan dasar bagi penduduk sipil dinilai memperparah penderitaan warga Gaza.

Sudarnoto menegaskan bahwa tenaga medis dan organisasi kemanusiaan wajib mendapatkan perlindungan penuh berdasarkan Konvensi Jenewa dan hukum humaniter internasional.

Ia menyatakan setiap upaya untuk menghalangi, mengkriminalisasi, atau mengusir pekerja kemanusiaan dari wilayah konflik merupakan kejahatan perang yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Tindakan ini semakin menegaskan bahwa agresi Israel di Gaza telah melampaui batas konflik bersenjata dan mengarah pada kejahatan kemanusiaan serius, dan genosida,” tegas Sudarnoto.

Baca juga: Ketum Tekankan Keikhlasan Pengurus dalam Berkhidmah di MUI

Atas dasar tersebut, MUI mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa beserta seluruh mekanisme internasional terkait untuk segera mengambil langkah tegas.

MUI meminta PBB tidak hanya mengeluarkan pernyataan, tetapi memastikan akses bantuan kemanusiaan yang penuh dan tanpa syarat ke Jalur Gaza.

MUI juga mendorong pemerintah Indonesia untuk terus memainkan peran kepemimpinan moral dan diplomatik yang lebih kuat di tingkat global.

Upaya tersebut dinilai penting guna menuntut akuntabilitas Israel atas kejahatan kemanusiaan yang terjadi di Palestina.

Selain itu, MUI mengajak komunitas internasional, lembaga keagamaan, serta masyarakat sipil dunia untuk menolak segala bentuk normalisasi dan pembenaran atas kejahatan kemanusiaan tersebut.

MUI menegaskan bahwa membela rakyat Palestina merupakan panggilan moral universal sekaligus amanat konstitusional bangsa Indonesia.

Selama Israel masih melakukan tindakan yang merampas hak hidup, martabat, dan kemanusiaan warga Gaza, MUI menyatakan akan terus menyuarakan kecaman dan mendorong perjuangan keadilan di berbagai forum nasional dan internasional.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar