Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Teori Fisika yang Kerap Dikaitkan dengan Peristiwa Isra Miraj

Kompas.com, 17 Januari 2026, 09:11 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Peristiwa Isra Miraj merupakan salah satu mukjizat terbesar dalam sejarah Islam. Dalam satu malam, Nabi Muhammad SAW diperjalankan dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa (Isra), lalu dinaikkan menembus lapisan langit hingga Sidratul Muntaha (Miraj).

Peristiwa ini bersifat ghaib dan menjadi ranah keimanan, namun di era modern, sebagian kalangan mencoba mendekatinya melalui sudut pandang teori fisika sebagai sarana refleksi intelektual.

Pendekatan ilmiah ini bukan untuk menguji kebenaran wahyu, melainkan membantu manusia modern memahami bahwa apa yang dahulu dianggap mustahil, kini mulai tersentuh oleh sains.

Baca juga: Makna Dialog Nabi Muhammad dan Nabi Musa dalam Isra Miraj

Relativitas Waktu: Satu Malam, Jarak Kosmik

Salah satu teori yang sering dikaitkan dengan Isra Miraj adalah Teori Relativitas Khusus Albert Einstein.

Dalam bukunya, Relativity: The Special and the General Theory (1916), Einstein menyatakan bahwa waktu tidak bersifat mutlak.

Kecepatan tinggi dapat menyebabkan dilatasi waktu, di mana waktu bagi satu objek berjalan lebih lambat dibandingkan pengamat lain.

Dalam konteks Isra Miraj, Nabi Muhammad SAW melakukan perjalanan kosmik yang sangat jauh, namun ketika kembali ke Makkah, waktu di Bumi seakan tidak banyak berlalu.

Fenomena ini, dalam fisika modern, bukan hal mustahil—astronot yang bergerak mendekati kecepatan cahaya memang mengalami waktu yang berbeda dibandingkan manusia di Bumi.

Kecepatan Cahaya dan Dimensi Gerak

Al-Qur’an dalam beberapa ayat menyebut cahaya (nur) sebagai unsur fundamental ciptaan Allah.

Dalam fisika, cahaya adalah batas kecepatan tertinggi di alam semesta. Tidak ada partikel bermassa yang dapat melampaui kecepatan cahaya.

Sebagian pemikir Muslim mengaitkan kendaraan Isra, Buraq, sebagai makhluk atau sarana yang bergerak dengan karakteristik non-materi biasa—sehingga tidak terikat hukum fisika klasik.

Ini membuka ruang pemahaman bahwa perjalanan Isra Miraj berlangsung di domain hukum Allah, yang melampaui batasan fisika manusia.

Teori Dimensi dan Ruang-Waktu

Fisika modern mengenal konsep ruang-waktu empat dimensi, bahkan teori lanjutan seperti string theory yang dipopulerkan Brian Greene dalam The Elegant Universe (1999) menyebut kemungkinan adanya dimensi tambahan.

Dalam kerangka ini, perjalanan Nabi Muhammad SAW dapat dipahami sebagai perpindahan lintas dimensi, bukan sekadar perjalanan horizontal dalam ruang tiga dimensi.

Miraj, yang melampaui langit demi langit, bisa dipahami sebagai perjalanan vertikal eksistensial—menuju realitas yang berada di luar alam fisik yang kita kenal.

Wormhole dan Jalan Pintas Kosmik

Teori wormhole atau lubang cacing yang dipopulerkan Kip Thorne dalam Black Holes and Time Warps (1994) menggambarkan kemungkinan adanya terowongan ruang-waktu yang menghubungkan dua titik yang sangat jauh dalam semesta.

Meski masih bersifat teoretis, konsep ini menunjukkan bahwa alam semesta menyediakan jalan pintas kosmik yang secara matematis memungkinkan perjalanan jarak jauh dalam waktu singkat.

Sebagian ilmuwan Muslim menyebut analogi wormhole sebagai ilustrasi bagaimana Isra dari Makkah ke Yerusalem dapat terjadi tanpa melanggar logika kosmik—tentu dengan kehendak dan kuasa Allah.

Mukjizat Tetap di Atas Sains

Penting ditegaskan, Isra Miraj bukan peristiwa ilmiah, melainkan mukjizat kenabian. Sains hanya membantu manusia memahami bahwa alam semesta tidak sesederhana yang dibayangkan.

Apa yang dahulu dianggap mustahil, kini mulai terjelaskan secara parsial oleh ilmu pengetahuan.

Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin pernah menegaskan bahwa akal memiliki batas, sementara wahyu datang dari Zat Yang Maha Mengetahui seluruh hukum alam—termasuk yang belum diketahui manusia.

Antara Iman dan Ilmu

Isra Miraj mengajarkan bahwa iman tidak bertentangan dengan akal, tetapi melampauinya. Fisika modern justru memperlihatkan betapa luas dan misteriusnya ciptaan Allah, sehingga mukjizat bukanlah pelanggaran hukum alam, melainkan bagian dari hukum yang belum sepenuhnya dipahami manusia.

Baca juga: Makna Isra Miraj bagi Dedi Mulyadi: Kesunyian, Keikhlasan, dan Introspeksi Seorang Pemimpin

Pada akhirnya, Isra Miraj bukan hanya tentang perjalanan kosmik, melainkan tentang kenaikan spiritual, perintah shalat, dan kedekatan manusia dengan Tuhannya—pesan yang tetap relevan melintasi zaman, ilmu, dan peradaban.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar