Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skor Pencegahan Korupsi di Kemenag Disebut Lampaui Target Nasional

Kompas.com, 20 Januari 2026, 07:00 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com – Kementerian Agama (Kemenag) mencatat capaian menggembirakan dalam pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Tahun 2025.

Berdasarkan data laman jaga.id, Kemenag meraih skor 69,88 persen pada periode B12 atau bulan ke-12.

Angka tersebut melampaui target B12 sebesar 50 persen dan berada di atas rata-rata nasional. Target akhir Stranas PK ditetapkan 100 persen pada Desember 2026 (B24).

Irjen Kemenag Khairunas menilai capaian ini menjadi sinyal kuat bahwa reformasi tata kelola di lingkungan Kementerian Agama berada pada jalur yang benar.

Baca juga: Bahtsul Masail Kiai Muda NU Minta PBNU Pecat Kader Korupsi

“Dengan target B12 sebesar 50 persen, capaian 69,88 persen menunjukkan bahwa Kementerian Agama berada pada jalur yang tepat dan progresif menuju target maksimal 100 persen pada B24 Desember 2026,” ujar Khairunas dilansir dari situs Kemenag, Senin (19/1/2026).

Digitalisasi Layanan Jadi Motor Utama

Berdasarkan pemantauan kuantitatif Stranas PK, keberhasilan Kemenag ditopang tiga indikator utama.

Pada Aksi Digitalisasi Layanan, Kemenag mencatat capaian 70 persen. Salah satu penopangnya adalah penguatan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) yang kini telah terintegrasi dengan data kependudukan Ditjen Dukcapil.

Integrasi ini dinilai meningkatkan akurasi data, transparansi pelayanan, sekaligus menutup celah manipulasi administrasi pernikahan.

Di sisi lain, Aksi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) mencapai 49,64 persen. Kemenag terus mendorong optimalisasi pengadaan elektronik agar proses belanja negara semakin akuntabel.

Konflik Kepentingan Tembus 90 Persen

Capaian tertinggi diraih pada Aksi Conflict of Interest (COI) dengan skor 90 persen. Angka ini menunjukkan keseriusan pejabat Kemenag dalam mendeklarasikan potensi konflik kepentingan secara terbuka.

“Capaian COI yang tinggi ini merupakan hasil nyata dari komitmen para pejabat Eselon I, II, dan III dalam mendeklarasikan potensi konflik kepentingan secara terbuka, serta penguatan sistem pelaporan yang semakin tertib dan terintegrasi,” jelas Khairunas.

Jadi Pijakan Reformasi Berkelanjutan

Irjen Kemenag menegaskan, skor di atas rata-rata nasional menjadi bukti bahwa penguatan tata kelola dan budaya integritas mulai berdampak nyata.

“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh unit kerja dalam memperkuat sistem, prosedur, dan budaya kerja yang berorientasi pada integritas. Namun demikian, kami memandang capaian ini sebagai pijakan untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan hingga target akhir Stranas PK tercapai,” tegasnya.

Ke depan, Inspektorat Jenderal akan memperkuat fungsi pengawasan sebagai early warning system agar setiap program berjalan sesuai aturan.

Baca juga: Transisi Kemenhaj, 90 Persen Urusan Haji Resmi Lepas dari Kemenag

“Pengawasan yang efektif harus mampu memastikan setiap program berjalan sesuai ketentuan, serta memberi nilai tambah bagi peningkatan kualitas tata kelola dan layanan publik,” tandas Khairunas.

Dengan tren positif ini, Kemenag optimistis dapat mencapai target 100 persen pada 2026 dan menjadi salah satu kementerian terdepan dalam pencegahan korupsi di Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Aktual
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Aktual
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Doa dan Niat
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Aktual
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Doa dan Niat
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Aktual
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Aktual
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Aktual
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Aktual
Menag Ingatkan Tak Main Hakim Sendiri Soal LGBT, MUI Siapkan RUU Pidana
Menag Ingatkan Tak Main Hakim Sendiri Soal LGBT, MUI Siapkan RUU Pidana
Aktual
Indonesia Punya 240 Juta Muslim, Anggito Ungkap Urgensi Danantara Syariah
Indonesia Punya 240 Juta Muslim, Anggito Ungkap Urgensi Danantara Syariah
Aktual
Jejak Kehangatan Kak Bund, dari Kantin sampai Sujud di Nabawi…
Jejak Kehangatan Kak Bund, dari Kantin sampai Sujud di Nabawi…
Aktual
Potensi Ekonomi Syariah Tembus Rp 2.000 Triliun, KUII VIII Dorong Danantara Syariah
Potensi Ekonomi Syariah Tembus Rp 2.000 Triliun, KUII VIII Dorong Danantara Syariah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar