Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenag Romo Syafi’i: Layanan KUA Tidak Boleh Lambat dan Berbelit

Kompas.com, 23 Januari 2026, 06:07 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menegaskan Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi wajah Kementerian Agama di tengah masyarakat, sehingga mutu pelayanannya harus terus naik kelas.

Romo Syafi’i menilai layanan KUA tidak boleh lambat, tidak boleh berbelit-belit, dan tidak boleh membuat warga merasa dipingpong.

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat membuka Rapat Kerja Nasional Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (22/1/2026), dilansir dari laman Kemenag.

Baca juga: Akad Nikah Tak Harus di KUA, Simak Aturan Terbarunya

Menurut Romo Syafi’i, sebaran KUA hingga tingkat kecamatan membuat unit layanan ini menjadi titik temu utama masyarakat dengan negara dalam urusan keagamaan.

Pengalaman warga saat mengurus layanan di KUA, kata dia, ikut membentuk persepsi publik terhadap kualitas Kementerian Agama.

“Bimas Islam adalah wajah Kementerian Agama di tengah masyarakat,” ujar Romo Syafi’i.

Ia menambahkan keluhan tentang layanan KUA yang lambat atau berbelit-belit tidak boleh terus berulang.

Romo Syafi’i meminta KUA tampil sebagai pusat layanan keagamaan yang solutif, inklusif, dan responsif.

Dorongan tersebut ia kaitkan dengan penguatan program Revitalisasi KUA yang diminta berjalan konsisten di berbagai daerah.

Romo Syafi’i menekankan Revitalisasi KUA dibutuhkan sebagai bagian dari persiapan dan layanan umat pada masa mendatang.

Ia juga mengingatkan pelayanan publik tidak berhenti pada urusan administratif, melainkan turut mencerminkan hadirnya negara saat memenuhi kebutuhan spiritual dan sosial masyarakat secara bermartabat.

Pada forum yang sama, Direktur Jenderal Bimas Islam Abu Rokhmad memaparkan capaian kinerja layanan yang disebut menunjukkan tren positif.

Baca juga: Kisah Pegawai KUA Terjang Ombak Tinggi 3,5 Jam demi Layani Nikah Warga di Pulau Gresik

Abu Rokhmad menyebut Indeks Layanan Bimbingan Perkawinan sudah berada di skor 82 dan dinilai efektif mendukung penguatan ketahanan keluarga.

Meski begitu, Abu Rokhmad mengakui layanan zakat dan wakaf masih memerlukan penguatan yang lebih serius.

Ia menyampaikan indeks layanan zakat dan wakaf saat ini berada di skor 57,2 dan menjadi salah satu fokus pembenahan pada periode berikutnya.

Dukungan penguatan mutu layanan Bimas Islam juga datang dari Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang.

Marwan mengapresiasi capaian kinerja yang terukur melalui berbagai indeks layanan, sekaligus menegaskan komitmen DPR untuk mendukung kebijakan dan anggaran yang diperlukan.

“Indeks penilaian layanan keagamaan kita menunjukkan hasil yang cukup memuaskan,” ujar Marwan.

Baca juga: Lirik Tepuk Sakinah, Inovasi Kemenag untuk Edukasi Calon Pengantin di KUA

Ia berharap rekomendasi Rakernas benar-benar berujung pada perbaikan layanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Romo Syafi’i menyerahkan penghargaan kepada lima Kantor Wilayah Kementerian Agama dengan kinerja anggaran terbaik.

Lima penerima penghargaan itu adalah Kanwil Kemenag Jawa Timur, Gorontalo, Aceh, Papua, dan Sumatera Utara.

Romo Syafi’i menilai penghargaan tersebut bisa menjadi pemantik semangat bagi daerah lain agar terus memperbaiki kualitas layanan.

Di akhir arahan, Romo Syafi’i meminta jajaran Bimas Islam tidak cepat berpuas diri meski capaian indeks layanan patut disyukuri.

Ia menutup dengan pesan bahwa tantangan ke depan menuntut adaptasi dan peningkatan mutu layanan kepada umat secara berkelanjutan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar