Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Dibuka 12 Februari, Kuota Bus dan Kereta Ditambah

Kompas.com, 11 Februari 2026, 12:14 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Program mudik gratis Pemprov Jateng 2026 kembali dibuka untuk perantau asal Jawa Tengah di Jakarta dan sekitarnya. 

Pendaftaran dijadwalkan mulai pada pertengahan Februari 2026 dengan penambahan kuota bus dan tiket kereta api. 

Animo masyarakat yang terus meningkat menjadi alasan utama kenaikan kapasitas jumlah armada dan tiket dalam Program Mudik Gratis Pemprov Jateng tahun ini.

Baca juga: Lebaran 2026 Resmi WFA 5 Hari: Ini Jadwalnya dan Bisa Mudik Lebih Awal

Kuota Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026

Koordinator Pendaftaran Publikasi dan Hotline Badan Penghubung Jawa Tengah, Yusril As-Shidqi, menyebutkan tersedia 302 bus dengan kapasitas sekitar 14.000 penumpang.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya menyediakan 289 bus.

Untuk layanan kereta api, kuota tahun ini mencapai 1.288 tiket. Angka itu lebih tinggi dari tahun lalu yang sebanyak 1.111 tiket.

"Ya kami tambah, kuota tiket mudik gratis karena melihat animo masyarakat untuk mendapatkan layanan ini terus meningkat," kata Yusril, Rabu (4/1/2026), seperti dikutip dari Tribun Banyumas.

Jadwal dan Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026

Pendaftaran mudik gratis khusus bus dibuka mulai Kamis, 12 Februari 2026, pukul 09.00 WIB.

Sementara itu, pendaftaran tiket kereta api dimulai Rabu, 18 Februari 2026, pukul 09.00 WIB.

Skema pendaftaran dilakukan secara online dan offline.

Layanan online dapat diakses melalui laman pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id serta aplikasi JNN (Jateng Ngopeni Ngelakoni) yang tersedia di Playstore.

Adapun pendaftaran offline hanya diperuntukkan bagi manula dan penyandang disabilitas, khusus untuk armada bus. 

Pendaftar dapat datang langsung ke Kantor Penghubung Jateng di Jalan Darmawangsa VIII No 26, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Yusril mengingatkan bahwa pendaftaran akan ditutup setelah kuota habis. 

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, tiket biasanya habis dalam waktu singkat.

"Layanan offline hanya untuk manula di atas 60 tahun dan disabilitas, sisanya, harus daftar secara online dengan war tiket,” ujarnya.

Walau begitu, masyarakat diingatkan untuk bersiap karena pemesanan tiket biasanya berlangsung sangat singkat karena jumlah tiket yang terbatas.

"Belajar dari tahun kemarin, war tiket ini hanya berlangsung 10-15 menit saja," bebernya.

Syarat Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026

Program ini diperuntukkan bagi perantau asal Jawa Tengah dengan penghasilan maksimal setara UMR Jakarta. 

Layanan juga menyasar pekerja informal. Pelajar atau mahasiswa kurang mampu juga dapat ikut serta dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kampus.

Syarat lainnya, peserta harus ber-KTP Jawa Tengah atau lahir di Jawa Tengah meskipun telah pindah domisili.

Pendaftaran dapat dilakukan secara perorangan maupun kelompok, maksimal empat orang.

Khusus pemudik kereta api, peserta wajib telah melakukan perekaman scan wajah di Stasiun Pasar Senen.

Dokumen yang perlu diunggah meliputi KTP atau Kartu Identitas Anak (KIA), serta bukti pekerjaan seperti akun ojek online atau foto aktivitas berdagang.

"Layanan mudik gratis ini untuk menampung teman-teman perantauan yang di Jakarta. Tentunya, ya untuk pekerja informal dan pekerja yang berpenghasilan rendah dengan maksimal sebesar UMR atau UMP Jakarta," terangnya.

Jadwal Keberangkatan dan Tujuan Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026

Pemudik yang berhasil memperoleh tiket dapat menuju titik keberangkatan sesuai jadwal.

Keberangkatan bus dijadwalkan pada Senin, 16 Maret 2026, dari Museum Purna Bhakti Pertiwi TMII, Jakarta Timur.

Sementara keberangkatan kereta api berlangsung Selasa, 17 Maret 2026, dari Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Tujuan kereta api meliputi Stasiun Balapan Solo dan Stasiun Tawang Semarang.

"Untuk tujuan bus, bisa ke 35 kabupaten kota se-Jawa Tengah.Penumpang bisa turun di jalan raya paling dekat dengan lokasi tujuan tapi biasanya layanan mudik gratis bantuan bupati/wali kota diturunkan di pendoponya masing-masing daerah tersebut," terangnya.

Program ini merupakan kolaborasi antara bupati dan wali kota se-Jawa Tengah, Gubernur Jateng, Bank Jateng, serta sejumlah BUMN seperti Semen Gresik dan Jasa Raharja.

Sebanyak 85 bus merupakan bantuan dari Gubernur Jawa Tengah, sementara sisanya berasal dari pemerintah kabupaten/kota dan lembaga pendukung lainnya.

"Cara pendaftarannya juga berbeda, untuk bus bantuan wali kota dan bupati, nanti dibantu oleh teman-teman koordinator lapangan paguyuban Jawa Tengah. Jadi, hubungin langsung ke para koordinator lapangannya," terangnya.

Waspada Pungli dan Modus Calo

Yusril menegaskan bahwa layanan mudik gratis Pemprov Jateng tidak dipungut biaya apa pun. 

Ia meminta masyarakat segera melapor jika menemukan praktik pungutan liar.

Ia menyebutkan, aduan terkait pungli pada mudik gratis 2025 mencapai puluhan ribu laporan.

"Ya, modus calo tahun kemarin itu variatif, tapi umumnya punglinya bermodus membeli kaus. Kami larang karena apapun itu tidak ada pungutan yang terselubung," imbuhnya.

Program mudik gratis Pemprov Jateng 2026 diharapkan dapat membantu perantau berpenghasilan rendah untuk pulang kampung dengan aman dan nyaman, tanpa terbebani biaya tambahan.

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul "Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Jateng Dibuka Mulai 12 Februari 2026, Tersedia Bus dan Kereta Api".

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Menag Nasaruddin Umar: Peran Kemenag dan MUI Saling Melengkapi
Menag Nasaruddin Umar: Peran Kemenag dan MUI Saling Melengkapi
Aktual
Kemenhaj Salurkan Bantuan untuk Jemaah Haji Aceh Terdampak Bencana
Kemenhaj Salurkan Bantuan untuk Jemaah Haji Aceh Terdampak Bencana
Aktual
Hukum Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Quran ke Toilet, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Quran ke Toilet, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
40 Persen Santri Pesantren VIP Bina Insan Mulia 2 Cirebon Hafal 30 Juz Hanya dalam 4 Bulan
40 Persen Santri Pesantren VIP Bina Insan Mulia 2 Cirebon Hafal 30 Juz Hanya dalam 4 Bulan
Aktual
Surah Ali Imran Ayat 92: Belajar Melepas Harta yang Dicintai
Surah Ali Imran Ayat 92: Belajar Melepas Harta yang Dicintai
Aktual
Kisah Perantau Ikut Golek Garwo Kemenag, Ikhtiar Cari Jodoh Lewat Ta'aruf Sesuai Syariat
Kisah Perantau Ikut Golek Garwo Kemenag, Ikhtiar Cari Jodoh Lewat Ta'aruf Sesuai Syariat
Aktual
Hukum Wudhu saat Masih Memakai Makeup dan Skincare, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Wudhu saat Masih Memakai Makeup dan Skincare, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Merawat Sejak Lahir, Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah? Begini Penjelasan Hukum Islam
Merawat Sejak Lahir, Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah? Begini Penjelasan Hukum Islam
Aktual
Kemenhaj Imbau Masyarakat Cek Legalitas Travel Umrah, Jangan Tergiur Promosi Harga Murah
Kemenhaj Imbau Masyarakat Cek Legalitas Travel Umrah, Jangan Tergiur Promosi Harga Murah
Aktual
Kemenhaj: 90 Persen Jemaah Haji Indonesia Sudah Pulang, Petugas Tetap Siaga hingga Kloter Terakhir
Kemenhaj: 90 Persen Jemaah Haji Indonesia Sudah Pulang, Petugas Tetap Siaga hingga Kloter Terakhir
Aktual
Jelang Muktamar Ke-35 NU, KH Imam Jazuli dan Gus Muhaimin Bertemu Bahas Masa Depan NU
Jelang Muktamar Ke-35 NU, KH Imam Jazuli dan Gus Muhaimin Bertemu Bahas Masa Depan NU
Aktual
Para Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia, dari Penemu Algoritma hingga Sains Modern
Para Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia, dari Penemu Algoritma hingga Sains Modern
Aktual
Sakit atau Safar? Ini Cara Amalanmu Tetap Berpahala Sempurna
Sakit atau Safar? Ini Cara Amalanmu Tetap Berpahala Sempurna
Aktual
Mars Al-Irsyad: Manifesto Kesetaraan Islam dan Anti-Feodalisme
Mars Al-Irsyad: Manifesto Kesetaraan Islam dan Anti-Feodalisme
Aktual
Cak Imin: Santri Harus Punya Skill, Integritas, dan Taat Ilmu
Cak Imin: Santri Harus Punya Skill, Integritas, dan Taat Ilmu
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar