Editor
KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Dua tersangka terbaru berasal dari pihak operator travel haji dan umrah yang diduga terlibat dalam aliran dana ke pejabat Kementerian Agama.
Penetapan ini memperluas pengusutan perkara yang sebelumnya juga menyeret pejabat internal Kemenag sebagai tersangka.
Dilansir dari Antara, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengumumkan penetapan dua tersangka baru di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Baca juga: Hari Ini Tersangka Gus Alex Dipanggil KPK, Ini Perannya dalam Kasus Kuota Haji
“Dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri (Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia),” ujar Asep Guntur Rahayu.
Kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Periksa Yaqut, KPK Dalami Peran Pihak Lain di Kasus Kuota Haji
Asep menjelaskan penetapan tersangka dari pihak swasta ini sekaligus menjawab pertanyaan publik terkait dugaan aliran dana kepada pejabat Kementerian Agama.
“Masyarakat banyak yang menyampaikan atau menggaungkan bahwa tidak ada uang yang masuk, kickback, atau pengembalian uang,” katanya.
Namun, KPK menemukan adanya dugaan aliran uang dari pihak swasta kepada pejabat Kemenag, termasuk yang diduga dilakukan oleh dua tersangka tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba (ASR).
Sebelumnya, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicegah ke luar negeri.
Perkembangan kasus terus berlanjut setelah KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026.
Pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.
KPK menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kemudian, pada 17 Maret 2026, KPK juga menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah.
Permohonan tersebut dikabulkan dan Yaqut menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Namun, pada 23 Maret 2026, KPK menyatakan sedang memproses pengalihan kembali status penahanan tersebut.
Sehari kemudian, pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi kembali menjadi tahanan rutan KPK.
Penetapan dua tersangka baru menunjukkan bahwa KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memperjelas aliran dana dalam kasus tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang