Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji dari Pihak Operator Travel

Kompas.com, 30 Maret 2026, 20:46 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Dua tersangka terbaru berasal dari pihak operator travel haji dan umrah yang diduga terlibat dalam aliran dana ke pejabat Kementerian Agama.

Penetapan ini memperluas pengusutan perkara yang sebelumnya juga menyeret pejabat internal Kemenag sebagai tersangka.

Dilansir dari Antara, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengumumkan penetapan dua tersangka baru di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Baca juga: Hari Ini Tersangka Gus Alex Dipanggil KPK, Ini Perannya dalam Kasus Kuota Haji

“Dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri (Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia),” ujar Asep Guntur Rahayu.

Kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Periksa Yaqut, KPK Dalami Peran Pihak Lain di Kasus Kuota Haji

Dugaan Aliran Dana ke Pejabat Kemenag

Asep menjelaskan penetapan tersangka dari pihak swasta ini sekaligus menjawab pertanyaan publik terkait dugaan aliran dana kepada pejabat Kementerian Agama.

“Masyarakat banyak yang menyampaikan atau menggaungkan bahwa tidak ada uang yang masuk, kickback, atau pengembalian uang,” katanya.

Namun, KPK menemukan adanya dugaan aliran uang dari pihak swasta kepada pejabat Kemenag, termasuk yang diduga dilakukan oleh dua tersangka tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba (ASR).

Awal Kasus Kuota Haji dan Penetapan Tersangka 

Sebelumnya, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicegah ke luar negeri.

Kerugian Negara dari Kasus Kuota Haji Capai Rp622 Miliar

Perkembangan kasus terus berlanjut setelah KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026.

Pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

Perkembangan Penahanan Tersangka Kasus Kuota Haji

KPK menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kemudian, pada 17 Maret 2026, KPK juga menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah.

Permohonan tersebut dikabulkan dan Yaqut menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Namun, pada 23 Maret 2026, KPK menyatakan sedang memproses pengalihan kembali status penahanan tersebut.

Sehari kemudian, pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi kembali menjadi tahanan rutan KPK.

Penetapan dua tersangka baru menunjukkan bahwa KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memperjelas aliran dana dalam kasus tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Bolehkah Langsung Membunuh Ular yang Masuk Rumah? Ini Penjelasan Ulama
Bolehkah Langsung Membunuh Ular yang Masuk Rumah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Operasional Haji 2026 Masuk Hari ke-25, 159 Ribu Jemaah Tiba di Saudi
Operasional Haji 2026 Masuk Hari ke-25, 159 Ribu Jemaah Tiba di Saudi
Aktual
Bolehkah Puasa Dzulhijjah Digabung Qadha Ramadhan? Ini Hukumnya
Bolehkah Puasa Dzulhijjah Digabung Qadha Ramadhan? Ini Hukumnya
Aktual
Tawakkalna Hadirkan 19 Bahasa untuk Haji 2026, Termasuk Indonesia!
Tawakkalna Hadirkan 19 Bahasa untuk Haji 2026, Termasuk Indonesia!
Aktual
Kapan Batas Akhir Potong Kuku bagi Shahibul Kurban 2026? Cek Tanggalnya
Kapan Batas Akhir Potong Kuku bagi Shahibul Kurban 2026? Cek Tanggalnya
Aktual
Jelang Puncak Haji 2026, Saudi Pastikan Kesiapan 33 Ribu Bus di Arafah
Jelang Puncak Haji 2026, Saudi Pastikan Kesiapan 33 Ribu Bus di Arafah
Aktual
Menjejakkan Kaki di Al-Balad Jeddah, Gerbang Haji Masa Lampau Menuju Makkah
Menjejakkan Kaki di Al-Balad Jeddah, Gerbang Haji Masa Lampau Menuju Makkah
Aktual
Jelang Haji 2026, Saudi Periksa 33.000 Tempat Usaha di Makkah
Jelang Haji 2026, Saudi Periksa 33.000 Tempat Usaha di Makkah
Aktual
19 WNI Diamankan di Saudi, Ini Nasib Pelaku Rekam Perempuan Tanpa Izin
19 WNI Diamankan di Saudi, Ini Nasib Pelaku Rekam Perempuan Tanpa Izin
Aktual
Apa Itu Sedekah Barcode? Solusi Jemaah Haji Bisa Masuk Raudhah
Apa Itu Sedekah Barcode? Solusi Jemaah Haji Bisa Masuk Raudhah
Aktual
Lebih dari 860.000 Jemaah Tiba di Arab Saudi Jelang Puncak Haji 2026
Lebih dari 860.000 Jemaah Tiba di Arab Saudi Jelang Puncak Haji 2026
Aktual
Kapan Idul Adha 2026 di Arab Saudi? Cek Jadwal Wukuf dan Hari Tasyrik
Kapan Idul Adha 2026 di Arab Saudi? Cek Jadwal Wukuf dan Hari Tasyrik
Aktual
Bus Hidrolik Mudahkan Jemaah Haji Lansia Naik Bus tanpa Turun dari Kursi Roda
Bus Hidrolik Mudahkan Jemaah Haji Lansia Naik Bus tanpa Turun dari Kursi Roda
Aktual
Jelang Idul Adha, Kemenag Ponorogo Tambah Juru Sembelih Halal untuk Ribuan Masjid dan Mushalla
Jelang Idul Adha, Kemenag Ponorogo Tambah Juru Sembelih Halal untuk Ribuan Masjid dan Mushalla
Aktual
Khutbah Jumat 15 Mei 2026 tentang Haji, Luruskan Niat Sebelum ke Tanah Suci
Khutbah Jumat 15 Mei 2026 tentang Haji, Luruskan Niat Sebelum ke Tanah Suci
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com