Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hilal Masih di Bawah Ufuk, NU Tetap Rukyatul Hilal 17 Februari 2026

Kompas.com, 17 Februari 2026, 08:41 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber NU Online

KOMPAS.com – Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) mendorong seluruh perukyah NU di berbagai daerah untuk melaksanakan rukyatul hilal awal Ramadhan 1447 Hijriah pada Selasa Kliwon, 29 Sya’ban 1447 H / 17 Februari 2026 M.

Dorongan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 127/PB.08/A.I.02.13/13/02/2026 yang ditandatangani Ketua LF PBNU KH Sirril Wafa dan Sekretaris LF PBNU H Asmui Mansur pada Ahad (15/2/2026).

“Lembaga Falakiyah PBNU mendorong perukyah Nahdlatul Ulama untuk melaksanakan rukyatul hilal awal bulan Ramadhan 1447 H pada hari Selasa Kliwon, 29 Sya’ban 1447 H / 17 Februari 2026 M,” demikian bunyi surat tersebut.

Baca juga: Awal Puasa Ramadhan 18 atau 19 Februari 2026? Ini Versi Muhammadiyah, NU, BRIN, dan Pemerintah

Tetap Rukyah Meski Hilal Negatif

LF PBNU menyebutkan, meskipun posisi hilal masih berada di bawah ufuk, rukyatul hilal tetap didorong dengan tiga pertimbangan utama:

1. Pemerintah Indonesia akan menggelar sidang isbat awal Ramadhan 1447 H.

2. Keputusan Muktamar ke-20/1954 di Surabaya.

3. Keputusan Muktamar ke-34/2021 di Bandar Lampung.

LF PBNU juga meminta hasil rukyah dilaporkan secara lengkap melalui formulir resmi yang telah disediakan.

Secara astronomis, pada 29 Sya’ban 1447 H (17 Februari 2026), tinggi hilal di seluruh wilayah Indonesia masih negatif atau di bawah ufuk.

Tinggi hilal terbesar tercatat di Kota Sabang, Aceh, yakni -1 derajat 41 menit, sedangkan yang terendah berada di Jayapura, Papua, yakni -3 derajat 12 menit.

Sementara di Jakarta, tepatnya di markaz Gedung PBNU Jalan Kramat Raya Jakarta Pusat, tinggi hilal tercatat -1 derajat 44 menit 39 detik dengan posisi matahari terbenam 12 derajat 03 menit 24 detik di selatan titik barat.

Ijtimak (konjungsi) sendiri terjadi pada Selasa Kliwon, 17 Februari 2026 pukul 19.02.02 WIB berdasarkan perhitungan falak tahqiqi tadqiki ashri kontemporer khas Nahdlatul Ulama.

Data BMKG: Konjungsi Setelah Matahari Terbenam

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) turut merilis informasi prakiraan hilal untuk penentuan awal Ramadhan 1447 H.

BMKG menyebutkan konjungsi terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026 pukul:

  • 12.01.07 UT
  • 19.01.07 WIB
  • 20.01.07 WITA
  • 21.01.07 WIT

Konjungsi terjadi setelah matahari terbenam di seluruh wilayah Indonesia pada 17 Februari 2026.

Pada tanggal tersebut, ketinggian hilal di Indonesia berkisar antara -2,41 derajat di Jayapura hingga -0,93 derajat di Tua Pejat, Sumatera Barat.

Sementara pada 18 Februari 2026, ketinggian hilal sudah positif, berkisar antara 7,62 derajat di Merauke hingga 10,03 derajat di Sabang.

Data lain menunjukkan umur bulan saat matahari terbenam 17 Februari 2026 masih negatif, antara -3,07 jam hingga -0,16 jam, dan lama hilal di atas ufuk juga negatif.

Potensi Istikmal 30 Hari

Dengan kondisi hilal yang masih di bawah ufuk dan belum memenuhi kriteria imkanur rukyah pada 29 Sya’ban, terdapat potensi besar bulan Sya’ban 1447 H akan digenapkan (istikmal) menjadi 30 hari.

Baca juga: Jadwal dan Link Live Streaming Sidang Isbat Awal Puasa 1 Ramadhan 2026

Jika demikian, maka besar kemungkinan 1 Ramadhan 1447 H jatuh pada Kamis Pahing, 19 Februari 2026.

Meski demikian, kepastian awal Ramadhan tetap menunggu hasil sidang isbat yang akan digelar pemerintah melalui Kementerian Agama serta ikhbar resmi dari PBNU pada Selasa (17/2/2026) malam.

Keputusan akhir tersebut akan menjadi rujukan umat Islam di Indonesia dalam memulai ibadah puasa Ramadhan tahun ini.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Dubes Palestina Doakan Rakyat Indonesia Bisa Salat di Masjid Al-Aqsa
Dubes Palestina Doakan Rakyat Indonesia Bisa Salat di Masjid Al-Aqsa
Aktual
Ketua MUI Jatim: Penerbitan Fatwa Jadi Fungsi Esensial MUI
Ketua MUI Jatim: Penerbitan Fatwa Jadi Fungsi Esensial MUI
Aktual
Cinta Terhalang Jarak, Apakah Boleh Nikah Online? Berikut Penjelasan Hukumnya dalam Islam
Cinta Terhalang Jarak, Apakah Boleh Nikah Online? Berikut Penjelasan Hukumnya dalam Islam
Aktual
Menjawab Mitos Merpati Masjidil Haram: Benarkah Mereka Tawaf Tujuh Kali dan Jatuh Jika Terbang di Atas Kabah?
Menjawab Mitos Merpati Masjidil Haram: Benarkah Mereka Tawaf Tujuh Kali dan Jatuh Jika Terbang di Atas Kabah?
Aktual
Merpati Masjidil Haram, Mengenal Sejarah, Asal-usul, dan Tradisi Merawatnya
Merpati Masjidil Haram, Mengenal Sejarah, Asal-usul, dan Tradisi Merawatnya
Aktual
Hukum Menikah bagi Muslim yang Pernah Menerima Donor ASI, Apakah Pernikahan Tetap Sah?
Hukum Menikah bagi Muslim yang Pernah Menerima Donor ASI, Apakah Pernikahan Tetap Sah?
Aktual
Syarat Sah Ijab Kabul dalam Islam, Apakah Harus Satu Tarikan Napas?
Syarat Sah Ijab Kabul dalam Islam, Apakah Harus Satu Tarikan Napas?
Aktual
Hukum Selingkuh dalam Islam, Termasuk Larangan Berkhianat dan Mendekati Zina
Hukum Selingkuh dalam Islam, Termasuk Larangan Berkhianat dan Mendekati Zina
Aktual
Kopi, QRIS, dan Geliat Masjid Sejuta Pemuda di Sukabumi
Kopi, QRIS, dan Geliat Masjid Sejuta Pemuda di Sukabumi
Aktual
Cimahi Siapkan Layanan Haji Satu Atap, Pembangunan Gedung Capai 57 Persen
Cimahi Siapkan Layanan Haji Satu Atap, Pembangunan Gedung Capai 57 Persen
Aktual
Kiai Miftachul Akhyar Ungkap Alasan Para Wali Tetap Berwirid meski Punya Karamah
Kiai Miftachul Akhyar Ungkap Alasan Para Wali Tetap Berwirid meski Punya Karamah
Aktual
Pemuda NU Asal Lumajang Raih Rekor Muri lewat Buku 1.062 Halaman
Pemuda NU Asal Lumajang Raih Rekor Muri lewat Buku 1.062 Halaman
Aktual
Wamenhaj Dahnil Usul Nonmuslim Bisa Jadi Petugas Haji, Ini Alasannya
Wamenhaj Dahnil Usul Nonmuslim Bisa Jadi Petugas Haji, Ini Alasannya
Aktual
Batas Maksimal Sholat Dhuha Sampai Jam Berapa? Jangan Sampai Terlewat Waktu Zuhur
Batas Maksimal Sholat Dhuha Sampai Jam Berapa? Jangan Sampai Terlewat Waktu Zuhur
Aktual
Gus Kikin Minta Santri Kuasai Teknologi dan Ekonomi, Jangan Hanya Fokus Ilmu Agama
Gus Kikin Minta Santri Kuasai Teknologi dan Ekonomi, Jangan Hanya Fokus Ilmu Agama
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar