Editor
KOMPAS.com-Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag untuk menjaga integritas menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah. Imbauan ini disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada para pimpinan satuan kerja Kementerian Agama.
Pesan tersebut diterbitkan di Jakarta pada Jumat (13/3/2026). Langkah ini bertujuan memastikan ASN tetap profesional serta menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Inspektur Jenderal Kementerian Agama Khairunnas menegaskan bahwa ASN Kemenag harus menjadi contoh bagi masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalitas, serta etika dalam menjalankan tugas.
“ASN Kementerian Agama harus menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” ujar Khairunnas dalam imbauan yang diterbitkan di Jakarta, Jumat (13/3/2026), dilansir dari laman Kemenag.
Baca juga: Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Dalam surat imbauan tersebut, Khairunnas juga menegaskan larangan meminta dana atau hadiah dengan alasan Tunjangan Hari Raya (THR). Permintaan tersebut, baik dilakukan secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi, tidak diperbolehkan karena berpotensi melanggar hukum.
“Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi, tidak diperbolehkan karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Selain terkait gratifikasi, ASN Kemenag juga diingatkan untuk tidak menyalahgunakan fasilitas negara. Salah satu yang disoroti adalah penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik Lebaran.
“Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan. Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran tidak diperkenankan,” kata dia.
Baca juga: Kemenag Siapkan 45 Rumah Ibadah Buddha Ramah Pemudik untuk Mudik Lebaran 2026
ASN Kemenag juga diminta tetap menjalankan tugas secara disiplin dan profesional selama masa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan menjelang dan setelah libur hari raya.
Penyesuaian tersebut berlaku pada 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026, mengikuti kebijakan penyesuaian kerja ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri.
Khairunnas mengingatkan bahwa apabila ASN menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya, maka penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Batas waktu pelaporan adalah paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Sementara itu, gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan kepada UPG dengan menyertakan dokumentasi penyerahan.
“Momentum hari raya harus tetap dijaga sebagai ruang memperkuat integritas dan kepercayaan publik kepada aparatur negara,” kata Khairunnas.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang