Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Masuk Elektronik ke Makkah Diterapkan bagi Pekerja Residen saat Musim Haji 2026

Kompas.com, 13 April 2026, 12:11 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Arab Saudi mulai memberlakukan kebijakan baru terkait akses masuk ke Makkah selama musim haji tahun ini.

Aturan tersebut mewajibkan seluruh warga atau residen yang hendak memasuki kota suci untuk mengantongi izin resmi.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kelancaran dan pengendalian mobilitas selama penyelenggaraan ibadah haji.

Baca juga: 12 Tempat Mustajab untuk Berdoa di Makkah, dari Ka’bah hingga Padang Arafah

Aturan Wajib Izin Masuk ke Makkah Resmi Diterapkan

Direktorat Jenderal Keamanan Publik Arab Saudi mengonfirmasi bahwa pengaturan dan prosedur haji yang mewajibkan warga yang ingin memasuki Makkah untuk memperoleh izin dari otoritas terkait.

Kebijakan ini efektif mulai berlaku pada Senin, 13 April 2026, di mana warga yang tidak memiliki izin masuk ke Makkah akan dilarang masuk.

Baca juga: Makkah Bersolek Besar-besaran: Bandara Baru dan Metro Disiapkan, Layanan Jemaah Ditargetkan Makin Nyaman

Sementara, Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi mengumumkan dimulainya penggunaan aplikasi elektronik untuk pengajuan izin masuk ke Makkah bagi pekerja residen selama musim haji tahun ini.

Sistem ini dirancang untuk mempermudah proses administrasi sekaligus meningkatkan efisiensi layanan.

Keamanan Publik menyatakan bahwa kebijakan ini berlaku bagi warga yang tidak memiliki izin yang diterbitkan oleh otoritas terkait untuk bekerja di kawasan tempat suci, tidak memiliki kartu identitas penduduk yang diterbitkan di Makkah, atau tidak memiliki izin haji.

Izin Masuk Gunakan Platform Absher dan Muqeem

Disebutkan pula bahwa izin masuk bagi warga yang bekerja selama musim haji diterbitkan secara elektronik melalui platform Absher Individuals dan Portal Muqeem, yang terintegrasi secara teknis dengan platform digital terpadu untuk penerbitan izin haji, yaitu platform Tasreeh.

Melalui integrasi teknis dengan layanan "Izin Masuk Makkah", aplikasi dapat diajukan melalui portal Absher dan Muqeem, sehingga menghilangkan kebutuhan untuk kunjungan langsung ke kantor paspor.

Portal Muqeem melayani karyawan perusahaan yang berbasis di Makkah dan mereka yang memiliki kontrak kerja dengan perusahaan tersebut selama musim haji 1447 H.

Sementara itu, platform Absher Individuals ditujukan untuk penerbitan izin bagi warga negara anggota Dewan Kerja Sama Teluk (GCC), pemegang Premium Residency, investor, ibu warga Saudi, pekerja rumah tangga, dan anggota keluarga non-Saudi.

Dewan Kerja Sama Teluk ini sebelumnya telah dibentuk pada tahun 1981 yang beranggotakan Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, dan Uni Emirat Arab (UEA).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Pandangan MUI soal Mitos di Bulan Muharram, Umat Islam Diminta Berpegang pada Akidah
Pandangan MUI soal Mitos di Bulan Muharram, Umat Islam Diminta Berpegang pada Akidah
Aktual
Mengenal Bulan Muharram, Pembuka Tahun Hijriah yang Mulia dan Diharamkan untuk Berperang
Mengenal Bulan Muharram, Pembuka Tahun Hijriah yang Mulia dan Diharamkan untuk Berperang
Aktual
KH Manarul Hidayat Restui Gus Hery Haryanto Azumi Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU
KH Manarul Hidayat Restui Gus Hery Haryanto Azumi Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU
Aktual
Kebakaran Hotel Al Hidayah di Makkah, Bagaimana Nasib Jemaah Haji Indonesia?
Kebakaran Hotel Al Hidayah di Makkah, Bagaimana Nasib Jemaah Haji Indonesia?
Aktual
Kronologi Kebakaran Hotel Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Dugaan Penyebabnya
Kronologi Kebakaran Hotel Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Dugaan Penyebabnya
Aktual
Bolehkah Istri Keluar Rumah Saat Bertengkar dengan Suami? Ini Penjelasan Ulama
Bolehkah Istri Keluar Rumah Saat Bertengkar dengan Suami? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Kapan Libur Tahun Baru Islam 2026? Cek Jadwal Long Weekend 1 Muharram 1448 Hijriah
Kapan Libur Tahun Baru Islam 2026? Cek Jadwal Long Weekend 1 Muharram 1448 Hijriah
Aktual
Jadwal Lengkap Puasa Sunnah Juni 2026: Ada Ayyamul Bidh, Tasua, dan Asyura
Jadwal Lengkap Puasa Sunnah Juni 2026: Ada Ayyamul Bidh, Tasua, dan Asyura
Aktual
Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji Tak Bawa Zamzam di Koper
Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji Tak Bawa Zamzam di Koper
Aktual
Doa untuk Orang Sakit agar Cepat Sembuh, Lengkap Arab dan Artinya
Doa untuk Orang Sakit agar Cepat Sembuh, Lengkap Arab dan Artinya
Doa dan Niat
Wamenhaj Minta Layanan Kesehatan Haji di Madinah Siaga Hadapi Jemaah Gelombang Kedua
Wamenhaj Minta Layanan Kesehatan Haji di Madinah Siaga Hadapi Jemaah Gelombang Kedua
Aktual
Jamaah Banyuwangi Wafat di Pemondokan Usai Jalani Ibadah di Armuzna
Jamaah Banyuwangi Wafat di Pemondokan Usai Jalani Ibadah di Armuzna
Aktual
Potensi Ziswaf Indonesia Tembus Rp343 Triliun, Sedekah Jadi Terbesar
Potensi Ziswaf Indonesia Tembus Rp343 Triliun, Sedekah Jadi Terbesar
Aktual
Reaksi Gus Irfan Lihat Jemaah Sulsel Berbaju Bling-bling di Bandara Jeddah: Ini Ciri Khas
Reaksi Gus Irfan Lihat Jemaah Sulsel Berbaju Bling-bling di Bandara Jeddah: Ini Ciri Khas
Aktual
5 Dzikir Pendek Berpahala Besar, Ringan di Lisan Berat di Timbangan
5 Dzikir Pendek Berpahala Besar, Ringan di Lisan Berat di Timbangan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com