Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

208 Calon Jemaah Haji 2026 Asal Depok Tunda Berangkat karena Belum Lunasi Pembayaran

Kompas.com, 13 April 2026, 15:30 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Ratusan calon jemaah haji asal Depok mengalami penundaan keberangkatan pada musim haji 2026.

Penundaan ini terjadi karena sebagian jemaah belum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Hingga batas waktu pelunasan, masih ada ratusan jemaah yang belum menyelesaikan kewajibannya.

Meski demikian, hak keberangkatan mereka dipastikan tetap aman untuk tahun berikutnya.

Baca juga: Mulai Senin 13 April, Saudi Larang WNA Masuk Makkah, Kecuali Visa Haji

Ratusan Jemaah Belum Lunasi Bipih

Kepala Seksi Pelayanan dan Fasilitas Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Depok, Boby Arvianto, menjelaskan, ada 208 calon jemaah haji yang belum melunasi Bipih.

Pada tahun 2026, Kota Depok memiliki kuota pemberangkatan jemaah haji sebanyak 2.631 orang.

Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, hanya 2.423 jemaah yang sudah melunasi pembayaran Bipih dan sisanya masih menunggak.

Baca juga: Kemenhaj Saudi: Hanya Visa Haji yang Sah, Visa Lain Tak Bisa Masuk Makkah

"Yang tidak melunasi ada berbagai faktor, ada faktor ekonomi, kesehatan, dan faktor lain," kata Boby, Senin (13/4/2026).

Bagi calon jemaah haji yang belum melunasi Bipih, masih memiliki hak untuk berangkat ke tanah suci di tahun berikutnya.

Hak Keberangkatan Tetap Aman

Boby memastikan, kursi pemberangkatan para jemaah tidak akan hilang selama mereka tidak tidak membatalkan nomor pendaftarannya.

"Selama dia menunda dan tidak dibatalkan, masih bisa berangkat pada tahun berikutnya," jelasnya.
Rincian Biaya Haji 2026

Bipih 2026 resmi ditetapkan rata-rata Rp 54.193.806 per jemaah reguler.

Angka ini mencakup sekitar 62 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 87,4 juta.

Sisanya, Rp 33,21 juta, ditutup dari nilai manfaat dana haji.

Pembagian Kloter Jemaah Depok

Dari total calon jemaah haji yang telah melunasi pembayaran Bipih, Kemenhaj membaginya dalam 6 kloter.

Keenam kloter tersebut dibagi menjadi dua gelombang pemberangkatan dan satu kloter gabungan dengan Kabupaten Bogor.

Adapun untuk Kloter Depok ada kloter 2, kloter 6, kloter 12, kloter 18, kloter 21, dan kloter 26.

"Untuk kloter gabungan Depok berada di kloter 21 dengan jumlah jemaah 164 orang,” katanya.

Selain kloter yang gabungan, semua kloter berjumlah 445 orang, termasuk petugas.

Calon jemaah haji asal Depok mulai diberangkatkan pada 22 April 2026.

Sehari sebelum keberangkatan, jemaah diwajibkan menyerahkan koper besar sebagai bagian dari persiapan perjalanan.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "Belum Melunasi Pembayaran, Pemberangkatan 208 Calon Jemaah Haji asal Kota Depok Jawa Barat Ditunda." 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Aktual
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Aktual
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Aktual
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa dan Niat
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar