Editor
KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat pengawasan terhadap praktik haji nonprosedural pada penyelenggaraan ibadah haji 2026.
Langkah ini dilakukan bersama Polri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan jemaah.
Pemerintah juga mendukung kampanye Arab Saudi bertajuk “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” guna memastikan seluruh jemaah menggunakan visa haji resmi.
Hingga awal Mei 2026, puluhan calon haji nonprosedural telah dicegah berangkat ke Arab Saudi.
Baca juga: Jemaah Haji Khusus Indonesia Mulai Tiba di Madinah, Masa Tinggal Lebih Singkat
Dilansir dari Antara, Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh Hasan Afandi, mengatakan pemerintah mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi terkait larangan berhaji tanpa izin resmi.
Menurut dia, seluruh jemaah wajib menggunakan visa haji resmi agar pelaksanaan ibadah berjalan tertib dan aman.
“Kami mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi, 'Tidak Ada Haji Tanpa Izin'. Haji harus dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji agar ibadah berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan risiko hukum bagi jemaah,” ujar Hasan di Media Center Haji Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
Baca juga: PPIH Imbau Jamaah Haji Gunakan Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram
Untuk memperkuat pengawasan, Kemenhaj bersama Polri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal.
Satgas tersebut bertugas mencegah keberangkatan calon haji nonprosedural sejak dini, melakukan sosialisasi kepada masyarakat, serta menangani tindak pidana terkait praktik haji ilegal.
Hasan mengatakan sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, petugas Imigrasi telah mencegah keberangkatan 42 calon haji nonprosedural.
Kemenhaj menegaskan penggunaan visa non-haji, seperti visa kerja, ziarah, kunjungan, maupun transit untuk berhaji merupakan pelanggaran aturan Pemerintah Arab Saudi.
Menurut Hasan, sanksi bagi pelanggar cukup berat, mulai dari penolakan masuk ke Makkah dan kawasan Arafah, Muzdalifah, serta Mina.
Selain itu, pelanggar juga dapat dikenai denda, deportasi, hingga larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
Penegakan hukum tidak hanya berlaku bagi calon jemaah, tetapi juga pihak yang menawarkan, mengorganisasi, atau memfasilitasi keberangkatan haji ilegal.
Karena itu, masyarakat diminta tidak tergiur tawaran berhaji tanpa antre melalui jalur nonresmi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre secara ilegal. Laporkan kepada kepolisian jika ada pihak yang menawarkan atau mengorganisir keberangkatan haji non-prosedural,” demikian Hasan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang