Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hal yang Membatalkan Wudhu Menurut Mazhab Syafi’i, Muslim Wajib Tahu

Kompas.com, 2 Mei 2026, 20:33 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Wudhu menjadi syarat utama sahnya shalat dalam Islam. Karena itu, menjaga kesucian wudhu sama pentingnya dengan melaksanakan wudhu itu sendiri sebelum beribadah.

Namun, banyak umat Muslim yang terkadang tidak menyadari bahwa wudhunya telah batal akibat beberapa hal tertentu.

Dalam Mazhab Syafi’i, terdapat sejumlah perkara yang secara jelas dihukumi membatalkan wudhu dan perlu dipahami agar ibadah tetap sah.

Penjelasan mengenai hal-hal yang membatalkan wudhu tersebut tertuang dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘Ala Madzhab al-Imam al-Syafii karya beberapa ulama, di antaranya Dr Musthafa al-Khan, Dr Musthafa al-Bagha, dan Ali al-Syarbaji.

Baca juga: Doa Saat Membasuh Kaki Ketika Wudhu agar Selamat di Shirath Akhirat

5 Hal yang Membatalkan Wudhu Menurut Mazhab Syafi’i

Berikut sejumlah perkara yang secara jelas dihukumi membatalkan wudhu menurut Mazhab Syafi’i:

1. Keluar Sesuatu dari Qubul atau Dubur

Hal pertama yang membatalkan wudhu adalah keluarnya sesuatu dari qubul (kemaluan depan) atau dubur (kemaluan belakang).

Baca juga: Doa Membasuh Wajah Saat Wudhu agar Bercahaya di Hari Kiamat

Yang termasuk dalam kategori ini meliputi air kencing, buang air besar, madzi, wadi, darah, nanah, batu ginjal, hingga gas seperti kentut. Dalam Mazhab Syafi’i, seluruh hal tersebut membatalkan wudhu, baik sedikit maupun banyak, suci ataupun najis.

Dalam kitab tersebut dijelaskan:

كل ما خرج من أحد السبيلين من بول أو غائط أو دم أو ريح
كل ما خرج من أحد السبيلين من بول أو غائط أو دم أو ريح: قال تعالى: (لو جاء أحد منكم الغائط) [النساء: 42] . أي مكان قضاء الحاجة، وقد قضى حاجته من تبرز أو تبول. والغائط هو المكان المنخفض، وفي مثله تقضى الحاجة من تبرز أو تبول. والغائط هو المكان المنخفض، وفي مثله نقضى الحاجة غالباً وعادة

وروى البخاري (135) ومسلم (225) عن أبي هريرة - رضي الله عنه - قال: قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم: "ولا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ" . فقال رجل من أهل حضر موت ما الحدث يا أبا هريرة؟ قال فساء أو ضراط.

وقيس على ما ذكر كل خارج من القبل أو الدبر، ولو كان طاهراً

Setiap perkara yang keluar dari dua jalan, baik berupa kencing, buang air besar, atau darah yang mengalir. Allah SWT berfirman:

اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ

‘’Atau bila salah seorang dari kamu datang dari tempat buang air.’’ (QS. Al-Maidah : 6)

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

"Allah tidak akan menerima shalat salah seorang di antara kalian jika berhadas sebelum berwudhu." Seorang pria dari penduduk Hadhramut bertanya, "Apa yang dimaksud dengan hadas, wahai Abu Hurairah?" Ia menjawab, "Buang air kecil atau kentut."

“Dan kiaskanlah atas apa yang disebutkan dengan setiap yang keluar dari qubul dan dubur, meski pada dasarnya suci.”

2. Tidur dalam Keadaan Tidak Tertutup atau Ghair Al-Mutammakin

Tidur juga termasuk perkara yang membatalkan wudhu apabila dilakukan dalam posisi tidak stabil atau ghair al-mutammakin.

Dalam kitab dijelaskan:

النوم غير المتمكن: والتمكن أن يكون جالساً ومقعدته ملتصقة بالأرض، وغير التمكن أن يكون هناك نجاف بين مقعدته والأرض، قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم: "من نام فليتوضأ" [رواه أبو داود: 203 وغيره] .

وأما من نام على هيئة المتمكن فلا ينقض وضوؤه، لأنه يشعر بما يخرج منه، ودل على هذا ما رواه مسلم (376) عن أنس - رضي الله عنه - قال: أقيمت الصلاة والنبي - صلى الله عليه وسلم - يناجى رجلاً، فلم يزل يناجيه حتى نام أصحابه، ثم جاء فصلى بهم.

وواضح أنهم ناموا جالسين على هيئة التمكن، لأنهم كانوا في المسجد ينتظرون الصلاة، وعلى أمل أن يقطع حديثه - صلى الله عليه وسلم - فجأة ويصلي بهم.

“Yang dimaksud tamakkun adalah dalam kondisi duduk dan posisi duduknya menempel dengan lantai. Sedangkan ghair tamakkun adalah duduk dalam posisi ada cela antara duduknya dengan alas.

Dalam Mazhab Syafi’i, posisi duduk yang rapat dan menempel dengan alas dianggap masih memungkinkan seseorang menjaga keluarnya sesuatu dari tubuh. Sebaliknya, jika posisi duduk tidak stabil atau terdapat celah antara tubuh dan alas, maka wudhu batal ketika tertidur.

Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah:

فمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأ

“Siapa yang tidur maka hendaklah dia berwudhu.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)

Adapun tidur dalam posisi duduk stabil tidak membatalkan wudhu, sebagaimana riwayat Anas RA ketika para sahabat tertidur sambil menunggu shalat di masjid lalu tetap shalat tanpa mengulangi wudhu.

3. Hilang Akal karena Mabuk atau Pingsan

Hilang akal dalam bentuk apa pun juga membatalkan wudhu. Kondisi tersebut bisa disebabkan mabuk, pingsan, sakit, gangguan jiwa, pengaruh narkotika, bius, maupun hipnotis yang membuat seseorang kehilangan kesadaran.

Dalam kitab disebutkan:

ـ زوال العقل بسكر أو إعماء أو مرض، أو جنون: لأن الإنسان إذا انتابه شيء من ذلك كان هذا مظنة أن يخرج منه شيء من غير ان يشعر، وقياساً على النوم، لأنه أبلغ منه في معناه.

Kondisi hilang akal disamakan dengan tidur, bahkan dianggap lebih kuat, karena seseorang tidak mampu mengontrol dirinya dan tidak menyadari apabila terjadi hadas.

4. Menyentuh Lawan Jenis yang Bukan Mahram

Mazhab Syafi’i juga menetapkan bahwa menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram membatalkan wudhu.

Hukum ini berlaku meskipun tanpa syahwat. Selama terjadi sentuhan langsung kulit tanpa penghalang, maka wudhu dihukumi batal.

Dalam kitab dijelaskan:

ـ لمس الرجل زوجته أو المرأة الأجنبية من غير حائل، فإنه ينتقض وضوؤه ووضوؤها. والأجنبية هي كل امرأة يحل له الزواج بها

Namun, jika terdapat penghalang seperti kain atau sarung tangan, maka wudhu tidak batal. Begitu pula sentuhan dengan mahram seperti ibu, saudara kandung, atau anak.

5. Menyentuh Kemaluan dengan Telapak Tangan

Menyentuh qubul atau dubur dengan bagian dalam telapak tangan maupun jari tanpa penghalang juga termasuk perkara yang membatalkan wudhu.

Hukum ini berlaku baik menyentuh kemaluan sendiri, orang lain, maupun mayit.

Dalam kitab disebutkan:

مس الفرج نفسه أو من غيره، قبلاً أو دبراً، بباطن الكف والأصابع من غير حائل

Ulama Syafi’iyyah mendasarkan hukum ini pada hadits Rasulullah:

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (HR Abu Daud dan At Tirmidzi)

Sebaliknya, jika sentuhan dilakukan menggunakan penghalang atau selain telapak tangan bagian dalam, maka wudhu tidak batal.

Dengan memahami perkara-perkara yang membatalkan wudhu menurut Mazhab Syafi’i, umat Muslim dapat lebih berhati-hati menjaga kesucian diri sehingga ibadah shalat dan ibadah lainnya tetap sah serta diterima Allah SWT.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Catatan MUI Tentang Tradisi Rebo Wekasan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Catatan MUI Tentang Tradisi Rebo Wekasan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Aktual
Rebo Wekasan 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Amalan yang Bisa Dikerjakan
Rebo Wekasan 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Amalan yang Bisa Dikerjakan
Aktual
Empat Syarat Agar Pekerjaan Bernilai Ibadah
Empat Syarat Agar Pekerjaan Bernilai Ibadah
Aktual
Kepemimpinan NU Dinilai Perlu Meneladani Kyai Idham Chalid dan Gus Dur
Kepemimpinan NU Dinilai Perlu Meneladani Kyai Idham Chalid dan Gus Dur
Aktual
Baznas Ajak Bangsa Pererat Persatuan lewat Zakat, Infak, Sedekah
Baznas Ajak Bangsa Pererat Persatuan lewat Zakat, Infak, Sedekah
Aktual
Jangan Keliru, Bekerja Cari Nafkah Juga Bagian dari Ibadah
Jangan Keliru, Bekerja Cari Nafkah Juga Bagian dari Ibadah
Aktual
Bagian dari Syiar Islam, MTQ Jawa Barat Tetap Digelar, Ini Jadwalnya
Bagian dari Syiar Islam, MTQ Jawa Barat Tetap Digelar, Ini Jadwalnya
Aktual
Hadapi Tantangan Kebangsaan, Gus Rozin Paparkan 5 Strategi NU
Hadapi Tantangan Kebangsaan, Gus Rozin Paparkan 5 Strategi NU
Aktual
Willie Salim Belajar Agama ke KH Cholil Nafis di Pesantren Depok
Willie Salim Belajar Agama ke KH Cholil Nafis di Pesantren Depok
Aktual
Mengintip Tren Fesyen Muslim Gen Z 2026, Terinspirasi Gaya Korea
Mengintip Tren Fesyen Muslim Gen Z 2026, Terinspirasi Gaya Korea
Aktual
Khitan Gratis untuk Yatim dan Dhuafa di Bandung, Begini Cara Mengikutinya
Khitan Gratis untuk Yatim dan Dhuafa di Bandung, Begini Cara Mengikutinya
Aktual
Apakah Anak Piatu Berhak Mendapat Santunan seperti Anak Yatim? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah
Apakah Anak Piatu Berhak Mendapat Santunan seperti Anak Yatim? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah
Aktual
Doa Sebelum Bekerja di Hari Senin agar Rezeki Lancar dan Diberi Kemudahan
Doa Sebelum Bekerja di Hari Senin agar Rezeki Lancar dan Diberi Kemudahan
Doa dan Niat
Hukum Sengaja Tidak Membayar Hutang Padahal Mampu, Benarkah Termasuk Dosa Besar?
Hukum Sengaja Tidak Membayar Hutang Padahal Mampu, Benarkah Termasuk Dosa Besar?
Aktual
Doa Pelunas Hutang dalam Islam dan Waktu Paling Mustajab Membacanya
Doa Pelunas Hutang dalam Islam dan Waktu Paling Mustajab Membacanya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar