Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernah Overstay di Arab Saudi, JCH Asal Polman Gagal Berangkat Haji 2026 karena Dicekal Imigrasi

Kompas.com, 8 Mei 2026, 14:04 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Seorang jamaah calon haji (JCH) asal Kabupaten Polewali Mandar gagal berangkat ke Tanah Suci setelah terdeteksi masuk daftar pencekalan Imigrasi Arab Saudi, Jumat (8/5/2026).

Jamaah berinisial RS (40) tersebut diketahui tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 19.

Setelah proses pemeriksaan imigrasi, RS akhirnya dipulangkan dari Asrama Haji Makassar ke daerah asalnya.

Baca juga: Keutamaan Haji Mabrur, Pulang Suci Bak Bayi yang Baru Lahir

Kasus ini terjadi di tengah pelaksanaan layanan pemeriksaan pre-clearance melalui program Makkah Route di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

RS diketahui gagal melanjutkan perjalanan haji karena pernah tinggal melebihi batas izin saat bekerja di Arab Saudi beberapa tahun lalu.

Dicekal karena Pernah Overstay ketika Bekerja

Kasi Haji Kemenag Polman, Lukman Daris, menjelaskan seluruh jamaah calon haji terlebih dahulu menjalani pemeriksaan Imigrasi Arab Saudi sebelum keberangkatan.

Baca juga: Saudi Terapkan Sekolah di Makkah Belajar Daring Jelang Musim Haji 2026

"Ada satu jamaah haji batal berangkat karena dia pernah berkunjung ke Arab Saudi saat menjadi tenaga kerja. Masa tinggalnya melebihi batas waktu yang ditentukan," kata Lukman kepada wartawan.

Menurut Lukman, saat pemeriksaan berlangsung, sistem Imigrasi Arab Saudi langsung mendeteksi nama RS masuk daftar hitam atau pencekalan.

Ia menyebut RS sebelumnya pernah bekerja di Arab Saudi dan melakukan overstay atau tinggal melebihi masa izin yang diberikan pemerintah setempat.

Akibat pelanggaran tersebut, RS dikenai sanksi pencekalan selama 10 tahun sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanan haji tahun ini.

"Yang bersangkutan sudah menerima kondisi itu karena memang pernah tinggal di Arab Saudi melebihi masa izin," ungkapnya.

Pemeriksaan Haji Dilakukan melalui Program Makkah Route

Pada musim haji 2026, pihak Imigrasi Arab Saudi diketahui berada di Makassar untuk melayani proses pemeriksaan dokumen dan imigrasi melalui program Makkah Route.

Layanan tersebut dilaksanakan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin sebelum jamaah diberangkatkan menuju Arab Saudi. Dengan sistem ini, proses pemeriksaan keimigrasian dilakukan lebih awal di Indonesia.

Kloter 19 Gabungan Jamaah Polman dan Mamasa

Sebelumnya, sebanyak 178 jamaah calon haji Kloter 19 gabungan Polman dan Kabupaten Mamasa resmi dilepas menuju Tanah Suci pada Minggu (3/5/2026).

Pelepasan jamaah dilakukan oleh Bupati Polman Samsul Mahmud bersama Wakil Bupati Mamasa Sudirman di Gedung Nusantara Gadis Polewali.

Jamaah asal Mamasa bergabung dengan Kloter 19 Polman karena jumlahnya hanya delapan orang. Sementara jamaah calon haji asal Polman dalam kloter tersebut berjumlah 167 orang ditambah tiga petugas haji.

Sehari sebelum keberangkatan, seluruh jamaah juga telah menyetor koper bagasi di pelataran Gedung Gadis yang berada di Jalan Dr Ratulangi, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Sulbar.com dengan judul “BREAKING NEWS: Jamaah Calon Haji Polman Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Dicekal Imigrasi Arab Saudi”.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Aktual
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar