Editor
KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyuarakan sikap tegas terkait penahanan sembilan warga negara Indonesia (WNI) dan sejumlah aktivis kemanusiaan dalam misi bantuan menuju Gaza.
Sikap tersebut disampaikan melalui taujihat resmi yang dibacakan dalam konsolidasi bersama organisasi masyarakat Islam dan lembaga filantropi di Jakarta.
MUI menilai tindakan penyergapan terhadap kapal sipil pembawa bantuan kemanusiaan sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
Baca juga: MUI Bentuk Crisis Center untuk Kawal Pembebasan WNI dalam Misi Kemanusiaan Gaza
Selain mendesak pembebasan para aktivis, MUI juga meminta dukungan internasional untuk menghentikan agresi dan blokade terhadap Gaza.
MUI mendesak Pemerintah Israel segera membebaskan sembilan WNI dan seluruh aktivis lain yang ditahan paksa saat berada di kapal kemanusiaan dalam Global Sumud Flotilla di perairan internasional.
Baca juga: Aktivis Flotilla Gaza Dipaksa Israel Berlutut dengan Tangan Diikat, Menlu RI Buka Suara
Desakan tersebut tertuang dalam Taujihat MUI Nomor: Kep-52/DP-MUI/V/2026 yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan.
Taujihat itu dibacakan Wakil Sekretaris Jenderal MUI Erick Yusuf dalam acara konsolidasi bersama ormas Islam dan lembaga filantropi di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Dalam taujihat tersebut, MUI mengutuk aksi penyergapan dan penahanan yang dilakukan militer Israel terhadap kapal sipil pembawa bantuan kemanusiaan untuk warga Gaza.
"Menuntut Israel segera melakukan pembebasan terhadap sembilan warga negara Indonesia dan seluruh aktivis lain yang ditahan tanpa syarat sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah Israel terhadap keselamatan misi kemanusiaan," katanya.
MUI menilai keselamatan para aktivis kemanusiaan harus menjadi tanggung jawab pemerintah Israel karena penahanan dilakukan saat misi kemanusiaan berlangsung di perairan internasional.
MUI juga menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Indonesia dalam mendorong Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) serta negara-negara sahabat untuk ikut mengawal pembebasan para WNI.
Negara yang disebut di antaranya Mesir, Yordania, Turki, dan sejumlah negara sahabat lainnya.
Menurut MUI, dukungan internasional diperlukan untuk memastikan keselamatan sembilan WNI dan seluruh aktivis kemanusiaan yang ditahan.
Selain mendesak pembebasan para aktivis, MUI juga meminta Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Mahkamah Internasional mengusut dugaan pelanggaran hukum internasional oleh tentara Israel.
MUI meminta kasus tersebut dibawa ke pengadilan internasional, termasuk The International Criminal Court (ICC) dan The International Court of Justice (ICJ).
Dalam kesempatan itu, MUI turut mengajak umat Islam dan masyarakat dunia untuk terus menggalang solidaritas kemanusiaan bagi Palestina.
Solidaritas tersebut diharapkan diwujudkan melalui dukungan filantropi sekaligus desakan kepada Israel agar menghentikan blokade dan agresi terhadap Gaza.
"Mari kita mendoakan semoga sembilan WNI tersebut dalam keadaan selamat dan segera dapat kembali ke tanah air dengan selamat sehingga dapat berkumpul kembali bersama keluarga," demikian Erick Yusuf.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang