KOMPAS.com - Upaya keberangkatan haji nonprosedural kembali terungkap menjelang puncak musim haji 2026.
Sebanyak 13 calon jemaah haji asal berbagai daerah di Indonesia digagalkan keberangkatannya di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, setelah petugas imigrasi menemukan sejumlah kejanggalan dalam pemeriksaan dokumen dan tujuan perjalanan mereka.
Kasus ini menjadi perhatian karena para calon jemaah diduga hendak menuju Arab Saudi melalui jalur tidak resmi dengan transit lebih dulu ke Malaysia.
Mereka disebut akan menggunakan skema haji Dakhili, yaitu program haji khusus kuota domestik Arab Saudi yang umumnya diperuntukkan bagi pemegang izin tinggal atau iqama setempat.
Dilansir dari Tribun-Bali.com, pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas Imigrasi Ngurah Rai mencurigai rombongan penumpang yang hendak terbang menuju Kuala Lumpur, Malaysia, pada Jumat (22/5/2026).
Kecurigaan muncul karena sebagian penumpang tidak mampu menjelaskan tujuan perjalanan secara konsisten dan tidak dapat menunjukkan visa yang sesuai dengan rencana keberangkatan mereka.
Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai kemudian melakukan penyelidikan bersama pihak imigrasi setelah menerima laporan adanya dugaan keberangkatan calon jemaah haji nonprosedural.
Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKP R. Ritonga, mengatakan petugas langsung mendatangi area keberangkatan internasional untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap rombongan tersebut.
“Petugas melakukan pencegahan keberangkatan dan pendalaman terhadap 13 orang calon jemaah haji yang diduga akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural,” ujar AKP Ritonga.
Baca juga: Modus Haji Ilegal 13 WNI Terbongkar di Kualanamu, Sempat Gagal Terbang di Soekarno-Hatta dan Batam
Dalam pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan adanya perbedaan keterangan di antara anggota rombongan terkait tujuan perjalanan mereka.
Kecurigaan semakin kuat ketika salah satu calon penumpang memperlihatkan tiket kepulangan melalui telepon genggamnya. Saat itu, petugas melihat notifikasi percakapan dari grup WhatsApp bernama “Hebat Haji 2026”.
Dari hasil penelusuran percakapan grup tersebut, ditemukan dugaan rencana keberangkatan menuju Dubai sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.
Petugas juga menemukan percakapan yang meminta keluarga tidak mengantar para calon jemaah ke bandara agar tujuan keberangkatan tidak diketahui banyak pihak.
Fakta itu memperkuat dugaan bahwa keberangkatan dilakukan melalui jalur di luar prosedur resmi pemerintah Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para calon jemaah mengaku membayar biaya antara Rp250 juta hingga Rp 300 juta per orang kepada pihak tertentu yang menawarkan paket keberangkatan haji nonresmi.
Mereka disebut diarahkan berkumpul terlebih dahulu di Bali sebelum diberangkatkan ke Malaysia dan selanjutnya menuju Arab Saudi.
Sebagian calon jemaah juga mengaku sebelumnya pernah melaksanakan umrah menggunakan visa kerja dan diarahkan membuat iqama Arab Saudi yang nantinya akan digunakan untuk mengikuti program haji Dakhili.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 paspor Republik Indonesia, dua bukti pemesanan tiket Malaysia Airlines, serta 12 dokumen foto iqama Arab Saudi.
Adapun para calon jemaah yang diperiksa berasal dari berbagai daerah seperti Banyuwangi, Sidoarjo, Denpasar, Kulonprogo, hingga Makassar.
Baca juga: Arab Saudi Tangkap 7 Penyelundup 13 Jemaah Haji Ilegal ke Makkah
Fenomena keberangkatan haji nonprosedural sebenarnya bukan kasus baru. Setiap musim haji, pemerintah Indonesia bersama otoritas Arab Saudi terus mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji instan menggunakan visa kerja, visa ziarah, atau jalur transit negara ketiga.
Dalam beberapa tahun terakhir, Arab Saudi memperketat pengawasan terhadap jemaah yang masuk tanpa visa haji resmi.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan, kapasitas layanan, dan ketertiban pelaksanaan ibadah haji.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI juga berulang kali mengingatkan bahwa penggunaan visa nonhaji untuk berhaji dapat menimbulkan risiko hukum, deportasi, hingga gagal menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Dalam buku Manasik Haji dan Umrah karya KH. Ahmad Sarwat dijelaskan bahwa ibadah haji tidak hanya menuntut kesiapan finansial, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaannya sah serta aman.
Sementara itu, Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menekankan pentingnya menjalankan ibadah dengan cara yang benar dan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan demi kemaslahatan bersama.
Baca juga: Arab Saudi Deportasi 11.272 Warga Asing Ilegal dalam Sepekan
Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, mengatakan seluruh calon jemaah untuk sementara telah dipulangkan secara mandiri ke daerah asal masing-masing.
Namun, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pihak yang diduga menjadi penyelenggara keberangkatan tersebut.
“Terhadap pihak yang diduga sebagai penyelenggara maupun pelaku masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran oleh petugas,” ujarnya.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran paket haji nonprosedural yang menjanjikan keberangkatan cepat tanpa antre.
Menurutnya, masyarakat perlu memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi demi keamanan dan perlindungan hukum selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Di tengah tingginya keinginan umat Islam untuk menunaikan rukun Islam kelima, kasus ini menjadi pengingat bahwa ibadah haji bukan hanya soal berangkat ke Makkah, tetapi juga tentang menjalankannya dengan cara yang benar, aman, dan sesuai aturan yang berlaku.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang