Editor
KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia menegaskan penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembelian hewan kurban Presiden pada Idul Adha tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Pernyataan itu disampaikan menyusul langkah Prabowo Subianto yang menyalurkan sapi kurban melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) untuk Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan pembelian sapi kurban menggunakan APBN sah secara syar’i karena tujuannya untuk kepentingan masyarakat luas.
“Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar'i tidak ada soal (tidak bermasalah),” kata Prof Niam dilansir dari MUI Digital, Rabu (27/5/2026).
Baca juga: PP Muhammadiyah: Ibadah Kurban Perkuat Solidaritas dan Kerekatan Sosial Masyarakat
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menjelaskan praktik pengadaan hewan kurban oleh kepala negara memiliki dasar kuat dalam khazanah fikih Islam.
Ia merujuk hadis riwayat Imam Bukhari yang menyebut pemimpin atau imam diperbolehkan membeli hewan kurban melalui Baitul Mal atau kas negara.
Menurutnya, dalam konteks pemerintahan modern Indonesia, APBN dapat dipahami sebagai bentuk Baitul Mal masa kini.
“Sehingga kurban dari negara untuk kepentingan masyarakat. Dan itu tidak ada soal secara syar'i,” tegasnya.
Prof Niam menilai penggunaan anggaran negara untuk kurban serupa dengan penyaluran bantuan sosial pemerintah yang selama ini juga menggunakan dana negara demi kesejahteraan masyarakat.
Selain tidak bermasalah secara agama, MUI juga menyebut kebijakan tersebut relevan secara sosial dan kontekstual.
Penyaluran hewan kurban dari Presiden dinilai dapat memperkuat syiar Idul Adha sekaligus mempererat solidaritas sosial di tengah masyarakat.
“Momentumnya adalah momentum Idul Adha. Tentu ini akan menambah semarak syiar Idul Adha,” ujar Prof Niam.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto tahun ini menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban ke seluruh Indonesia.
Berdasarkan keterangan Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, sebanyak 598 sapi didistribusikan ke 38 provinsi serta 514 kabupaten/kota.
Adapun 500 sapi lainnya disalurkan kepada lembaga pendidikan, pondok pesantren, lembaga sosial keagamaan, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama.
Pemerintah menyebut sapi-sapi tersebut merupakan sapi premium dengan bobot antara 800 kilogram hingga 1,3 ton.
Baca juga: Wapres Gibran Salurkan Sapi Kurban 916 Kilogram Lewat BAZNAS RI
Jenis sapi yang disalurkan antara lain Simmental, Limousin, Brahman, Angus, Belgian Blue, Charolais, Peranakan Ongole, hingga Sapi Bali.
Seluruh hewan kurban disebut telah memenuhi syarat syariat Islam, mulai dari usia, kesehatan, hingga kondisi fisik yang tidak cacat.
Program pengadaan sapi kurban Presiden ini juga melibatkan peternak lokal dan diharapkan mampu mendukung industri peternakan nasional sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan di berbagai daerah Indonesia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang