Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Penipuan Haji Rp 1,4 M: Badal Fiktif hingga Penyelewangan Dana Dam

Kompas.com, 10 Juni 2026, 07:44 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkap sejumlah dugaan praktik penipuan dan penyalahgunaan dana jamaah yang melibatkan oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) selama penyelenggaraan ibadah haji 2026.

Temuan tersebut mencakup dugaan badal haji fiktif, penyelewengan dana dam, penggelapan dana kurban, hingga praktik yang merugikan jamaah dengan nilai transaksi mencapai miliaran rupiah.

Kasus terbesar yang saat ini menjadi perhatian Kemenhaj adalah dugaan badal haji fiktif yang melibatkan salah satu KBIHU asal Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, sebanyak 140 jamaah disebut ditawari layanan badal haji dengan tarif Rp 10 juta per orang, sehingga total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp 1,4 miliar.

Baca juga: Kemenhaj Akan Tindak Oknum KBIHU yang Diduga Terlibat Penipuan Badal Haji dan Dam

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menilai tarif tersebut tidak masuk akal dan kuat diduga merupakan praktik penipuan.

"Badal haji itu jelas penipuan. Karena untuk haji dakhili yang berlaku untuk masyarakat setempat saja, per orang sekitar Rp 40 jutaan. Jadi tidak mungkin badal haji bertarif Rp 10 juta per orang," ujar Dahnil dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).

Menurut Dahnil, modus tersebut diduga dilakukan oleh oknum KBIHU yang bekerja sama dengan mukimin atau warga Indonesia yang menetap di Arab Saudi.

Kasus itu terungkap setelah sejumlah jamaah mengadukan tidak adanya bukti pelaksanaan badal haji maupun tanda terima resmi atas layanan yang mereka bayarkan kepada Tim Pelindungan Jamaah PPIH Arab Saudi dan KJRI.

Selain dugaan badal haji fiktif, Kemenhaj juga menemukan indikasi penyelewengan dana dam yang wajib dibayarkan jamaah dalam kondisi tertentu saat berhaji.

Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan pembayaran dam dilakukan melalui lembaga resmi Adahi. Namun, dalam sejumlah temuan, jamaah tetap dikenakan biaya sebesar 720 riyal per orang, tetapi dana tersebut diduga tidak disetorkan seluruhnya ke Adahi.

Sebagian dana diduga digunakan untuk membeli hewan dam melalui jalur mukimin dengan harga lebih murah, sementara selisihnya diambil oleh oknum yang mengelola pembayaran tersebut.

Dahnil mengatakan pengaduan jamaah bermula dari tidak diterimanya receipt atau bukti pembayaran resmi dari Adahi setelah mereka membayar dam.

"Kami menemukan cukup banyak jamaah yang dirugikan karena tidak menerima tanda terima resmi dari Adahi," katanya.

Selain kasus Purwakarta, tim pengawas Kemenhaj juga mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran lain.

Pada 4 Juni 2026, seorang pembimbing ibadah kloter asal Papua yang berstatus ASN Kementerian Agama Kabupaten Timika diduga menggelapkan dana badal haji dan kurban milik jamaah senilai 25.500 riyal Saudi atau sekitar Rp 122 juta.

Kemudian pada 7 Juni 2026, sebuah KBIHU dalam Kloter BPN-11 diduga mengelola dana kurban dan badal haji senilai Rp 137,5 juta yang berasal dari jamaah.

Di hari yang sama, seorang pembimbing ibadah Kloter BPN-10 juga diduga menerima pembayaran badal haji dari enam jamaah asal Sulawesi Tengah, namun layanan tersebut tidak pernah dilaksanakan. Dari praktik itu, yang bersangkutan diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp 15 juta.

Tak Ada Toleransi bagi Pelaku

Juru Bicara Kemenhaj Ichsan Marsha menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk praktik yang merugikan jamaah.

"Kami tidak akan menoleransi segala bentuk praktik yang merugikan jemaah dan mencederai kekhusyukan ibadah haji. Penertiban ini dilakukan demi memberikan pelindungan menyeluruh kepada jemaah haji Indonesia," kata Ichsan.

Kemenhaj menyiapkan sanksi administratif hingga pidana bagi pihak yang terbukti terlibat. Sanksi tersebut antara lain berupa pencabutan izin operasional KBIHU dan proses hukum melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum di Indonesia.

Dahnil juga menyoroti masih adanya praktik yang disebutnya sebagai "kartel haji" yang memanfaatkan jamaah untuk kepentingan bisnis dan keuntungan pribadi.

Menurut dia, pemerintah membutuhkan KBIHU yang menjalankan fungsi pembinaan secara profesional, amanah, dan berintegritas.

"Kita butuh KBIHU yang jujur membimbing jemaah. Jangan jadikan jemaah sebagai komoditas," ujar Dahnil.

Baca juga: Penipuan Dam dan Badal Haji Terbongkar, Kemenhaj Ungkap Modusnya

Kemenhaj memastikan proses pendalaman masih terus berlangsung. Identitas KBIHU yang diduga terlibat akan diumumkan setelah hasil investigasi dan pemeriksaan selesai dilakukan.

Pemerintah juga menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap layanan badal haji, pembayaran dam, dan berbagai layanan lainnya agar jamaah Indonesia memperoleh perlindungan maksimal selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Aktual
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar