Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Penipuan Haji Rp 1,4 M: Badal Fiktif hingga Penyelewangan Dana Dam

Kompas.com, 10 Juni 2026, 07:44 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkap sejumlah dugaan praktik penipuan dan penyalahgunaan dana jamaah yang melibatkan oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) selama penyelenggaraan ibadah haji 2026.

Temuan tersebut mencakup dugaan badal haji fiktif, penyelewengan dana dam, penggelapan dana kurban, hingga praktik yang merugikan jamaah dengan nilai transaksi mencapai miliaran rupiah.

Kasus terbesar yang saat ini menjadi perhatian Kemenhaj adalah dugaan badal haji fiktif yang melibatkan salah satu KBIHU asal Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, sebanyak 140 jamaah disebut ditawari layanan badal haji dengan tarif Rp 10 juta per orang, sehingga total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp 1,4 miliar.

Baca juga: Kemenhaj Akan Tindak Oknum KBIHU yang Diduga Terlibat Penipuan Badal Haji dan Dam

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menilai tarif tersebut tidak masuk akal dan kuat diduga merupakan praktik penipuan.

"Badal haji itu jelas penipuan. Karena untuk haji dakhili yang berlaku untuk masyarakat setempat saja, per orang sekitar Rp 40 jutaan. Jadi tidak mungkin badal haji bertarif Rp 10 juta per orang," ujar Dahnil dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).

Menurut Dahnil, modus tersebut diduga dilakukan oleh oknum KBIHU yang bekerja sama dengan mukimin atau warga Indonesia yang menetap di Arab Saudi.

Kasus itu terungkap setelah sejumlah jamaah mengadukan tidak adanya bukti pelaksanaan badal haji maupun tanda terima resmi atas layanan yang mereka bayarkan kepada Tim Pelindungan Jamaah PPIH Arab Saudi dan KJRI.

Selain dugaan badal haji fiktif, Kemenhaj juga menemukan indikasi penyelewengan dana dam yang wajib dibayarkan jamaah dalam kondisi tertentu saat berhaji.

Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan pembayaran dam dilakukan melalui lembaga resmi Adahi. Namun, dalam sejumlah temuan, jamaah tetap dikenakan biaya sebesar 720 riyal per orang, tetapi dana tersebut diduga tidak disetorkan seluruhnya ke Adahi.

Sebagian dana diduga digunakan untuk membeli hewan dam melalui jalur mukimin dengan harga lebih murah, sementara selisihnya diambil oleh oknum yang mengelola pembayaran tersebut.

Dahnil mengatakan pengaduan jamaah bermula dari tidak diterimanya receipt atau bukti pembayaran resmi dari Adahi setelah mereka membayar dam.

"Kami menemukan cukup banyak jamaah yang dirugikan karena tidak menerima tanda terima resmi dari Adahi," katanya.

Selain kasus Purwakarta, tim pengawas Kemenhaj juga mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran lain.

Pada 4 Juni 2026, seorang pembimbing ibadah kloter asal Papua yang berstatus ASN Kementerian Agama Kabupaten Timika diduga menggelapkan dana badal haji dan kurban milik jamaah senilai 25.500 riyal Saudi atau sekitar Rp 122 juta.

Kemudian pada 7 Juni 2026, sebuah KBIHU dalam Kloter BPN-11 diduga mengelola dana kurban dan badal haji senilai Rp 137,5 juta yang berasal dari jamaah.

Di hari yang sama, seorang pembimbing ibadah Kloter BPN-10 juga diduga menerima pembayaran badal haji dari enam jamaah asal Sulawesi Tengah, namun layanan tersebut tidak pernah dilaksanakan. Dari praktik itu, yang bersangkutan diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp 15 juta.

Tak Ada Toleransi bagi Pelaku

Juru Bicara Kemenhaj Ichsan Marsha menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk praktik yang merugikan jamaah.

"Kami tidak akan menoleransi segala bentuk praktik yang merugikan jemaah dan mencederai kekhusyukan ibadah haji. Penertiban ini dilakukan demi memberikan pelindungan menyeluruh kepada jemaah haji Indonesia," kata Ichsan.

Kemenhaj menyiapkan sanksi administratif hingga pidana bagi pihak yang terbukti terlibat. Sanksi tersebut antara lain berupa pencabutan izin operasional KBIHU dan proses hukum melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum di Indonesia.

Dahnil juga menyoroti masih adanya praktik yang disebutnya sebagai "kartel haji" yang memanfaatkan jamaah untuk kepentingan bisnis dan keuntungan pribadi.

Menurut dia, pemerintah membutuhkan KBIHU yang menjalankan fungsi pembinaan secara profesional, amanah, dan berintegritas.

"Kita butuh KBIHU yang jujur membimbing jemaah. Jangan jadikan jemaah sebagai komoditas," ujar Dahnil.

Baca juga: Penipuan Dam dan Badal Haji Terbongkar, Kemenhaj Ungkap Modusnya

Kemenhaj memastikan proses pendalaman masih terus berlangsung. Identitas KBIHU yang diduga terlibat akan diumumkan setelah hasil investigasi dan pemeriksaan selesai dilakukan.

Pemerintah juga menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap layanan badal haji, pembayaran dam, dan berbagai layanan lainnya agar jamaah Indonesia memperoleh perlindungan maksimal selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Libur Lebaran 2027 Bisa Sampai 10 Hari, Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama dan Potensi Libur Panjangnya
Libur Lebaran 2027 Bisa Sampai 10 Hari, Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama dan Potensi Libur Panjangnya
Aktual
Tangan-Tangan yang Tak Berhenti Bekerja, Ini Kisah di Balik Kesuksesan MTQ Nasional XXXI 2026
Tangan-Tangan yang Tak Berhenti Bekerja, Ini Kisah di Balik Kesuksesan MTQ Nasional XXXI 2026
Aktual
Jakarta Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional XXXII 2027
Jakarta Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional XXXII 2027
Aktual
Kalimantan Timur Jadi Juara Umum, Cek Daftar Lengkap 10 Besar MTQ Nasional XXXI 2026
Kalimantan Timur Jadi Juara Umum, Cek Daftar Lengkap 10 Besar MTQ Nasional XXXI 2026
Aktual
Kakak Beradik Jadi Juara MTQ Nasional XXXI 2026, Bawa Nama Rembang
Kakak Beradik Jadi Juara MTQ Nasional XXXI 2026, Bawa Nama Rembang
Aktual
Gontor 100 Tahun: Dari Hutan Ponorogo hingga Melahirkan Jaringan Pesantren di Indonesia
Gontor 100 Tahun: Dari Hutan Ponorogo hingga Melahirkan Jaringan Pesantren di Indonesia
Aktual
Waketum MUI Ingatkan Kufur dan Zalim Sebabkan Hilangnya Nikmat Allah
Waketum MUI Ingatkan Kufur dan Zalim Sebabkan Hilangnya Nikmat Allah
Aktual
Islam Melarang Berkata Kasar dan Menghina, Ini Dalil Al-Qur'an dan Hadisnya
Islam Melarang Berkata Kasar dan Menghina, Ini Dalil Al-Qur'an dan Hadisnya
Aktual
Kiai Hasan kepada Prabowo: Selama Bapak Husnuzan kepada Gontor, Kami pun Husnuzan
Kiai Hasan kepada Prabowo: Selama Bapak Husnuzan kepada Gontor, Kami pun Husnuzan
Aktual
Kisah Mushaf Al Quran yang Dicium Prabowo, Ditulis Santri Gontor Selama 3 Tahun
Kisah Mushaf Al Quran yang Dicium Prabowo, Ditulis Santri Gontor Selama 3 Tahun
Aktual
Tak Hanya Debus, Naskah Kuno Tarekat Rifa’iyyah Nusantara Disorot di Turki
Tak Hanya Debus, Naskah Kuno Tarekat Rifa’iyyah Nusantara Disorot di Turki
Aktual
Dampak Perundungan Menurut Islam, Pelaku Bisa Menjadi Orang Bangkrut di Akhirat
Dampak Perundungan Menurut Islam, Pelaku Bisa Menjadi Orang Bangkrut di Akhirat
Aktual
Dugaan Jual Beli Porsi Haji di Jatim, 6 Pelimpahan Disorot Kemenhaj
Dugaan Jual Beli Porsi Haji di Jatim, 6 Pelimpahan Disorot Kemenhaj
Aktual
Muhammadiyah: Qiwamah Bukan Kekuasaan, tetapi Tanggung Jawab
Muhammadiyah: Qiwamah Bukan Kekuasaan, tetapi Tanggung Jawab
Aktual
Dari Nol Menuju 10.000 Pesantren Rintisan yang Adaptif
Dari Nol Menuju 10.000 Pesantren Rintisan yang Adaptif
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar