Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJPH: 7.500 SPPG di Indonesia Sudah Kantongi Sertifikat Halal

Kompas.com, 25 Juni 2026, 22:23 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat sebanyak 7.500 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Indonesia telah mengantongi sertifikat halal.

Jumlah tersebut masih akan terus bertambah seiring bertambahnya jumlah SPPG di berbagai daerah.

BPJPH sejak awal telah berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memfasilitasi pengurusan sertifikat halal bagi SPPG.

Baca juga: BPJPH Tegaskan Sistem Jaminan Produk Halal Penting untuk Operasional SPPG

Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi dan pendampingan kepada para pengelola SPPG agar memahami prosedur sertifikasi halal secara benar.

Meski demikian, BPJPH mengakui masih banyak SPPG yang belum mengurus sertifikat halal. Kondisi itu antara lain disebabkan pengelola SPPG masih berfokus pada pencapaian target kuantitas layanan.

Baca juga: AKUMINDO: Biaya dan Minimnya Dorongan Pasar Masih Jadi Hambatan UMKM Urus Sertifikasi Halal

BPJPH Fasilitasi Pengurusan Sertifikat Halal SPPG

Dilansir dari Antara, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan BGN setelah ditunjuk untuk mendampingi proses sertifikasi halal SPPG.

"Sejak awal ditunjuk, yang pertama kali kami datangi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Kami menyatakan siap memfasilitasi agar SPPG itu bisa mengurus sertifikat halal," ujarnya saat menghadiri serap aspirasi dan temu konsultasi layanan sertifikat halal di Pendopo Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Kamis.

Namun, hingga saat ini jumlah SPPG yang telah mengantongi sertifikat halal baru mencapai 7.500 unit.

Ia mengaku belum mengetahui persentase capaian tersebut karena BPJPH belum memperoleh data pasti mengenai total jumlah SPPG di Indonesia yang terus berkembang.

BPJPH Intensif Sosialisasi kepada Pengelola SPPG

Untuk mendorong pengurusan sertifikat halal, BPJPH terus berkoordinasi dengan BGN, terutama melalui para koordinator SPPG di berbagai daerah.

"Koordinator-koordinatornya itu kami undang melalui zoom meeting. Bahkan setiap daerah kami adakan zoom meeting dengan para pengelola SPPG," ujarnya.

Pertemuan secara daring tersebut bertujuan agar pengelola SPPG memperoleh penjelasan langsung mengenai tata cara pengurusan sertifikat halal.

BPJPH khawatir pengelola SPPG memperoleh informasi dari sumber yang belum kredibel sehingga berpotensi menimbulkan misinformasi. Akibatnya, muncul anggapan bahwa pengurusan sertifikat halal sulit dan membutuhkan biaya mahal.

Pengurusan Sertifikat Halal SPPG Memerlukan Pemeriksaan Lapangan

Mamat menjelaskan pengurusan sertifikat halal untuk SPPG berbeda dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). SPPG masuk dalam kategori reguler sehingga memerlukan pemeriksaan lapangan.

"Sehingga memerlukan waktu. Kalau untuk pengurusan sertifikat halal secara reguler untuk kategori pelaku usaha menengah besar membutuhkan waktu maksimal 25 hari. Namun, realisasinya bisa lebih cepat karena ada yang hanya 10 hari selesai," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh BPJPH, masih banyak SPPG yang belum mengurus sertifikat halal karena masih terlalu fokus mengejar target operasional.

"Sementara tahun ini mulai kualitas, sehingga mereka harus mulai memikirkan tentang selain sertifikat halal, juga sertifikat higienitas, kesehatan dan sebagainya karena itu yang harus dipersyaratkan," ujarnya.

Pengurusan Sertifikat Halal Merupakan Kewajiban

Mamat mengingatkan bahwa pengurusan sertifikat halal merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Ia juga menegaskan bahwa Oktober 2026 bukan merupakan batas akhir pengurusan sertifikat halal.

Sementara itu, berdasarkan data dari sejumlah sumber, jumlah SPPG di Indonesia hingga Juni 2026 mencapai 29.991 unit yang tersebar di 38 provinsi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Doa Tolak Bala untuk Meminta Perlindungan: Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
Doa Tolak Bala untuk Meminta Perlindungan: Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Tren Umrah Mandiri, Menhaj ke Travel: Tingkatkan Layanan, Bukan Perang Harga
Tren Umrah Mandiri, Menhaj ke Travel: Tingkatkan Layanan, Bukan Perang Harga
Aktual
Intip Toko Oleh-Oleh 1915 di Yogyakarta, Wadah Baru Produk UMKM Muhammadiyah
Intip Toko Oleh-Oleh 1915 di Yogyakarta, Wadah Baru Produk UMKM Muhammadiyah
Aktual
Fenomena Sosial 'Marriage is Scary': Bagaimana Pandangan Islam?
Fenomena Sosial "Marriage is Scary": Bagaimana Pandangan Islam?
Aktual
5 Amalan Rabu Wekasan yang Dianjurkan dalam Islam
5 Amalan Rabu Wekasan yang Dianjurkan dalam Islam
Aktual
10 Doa Tolak Bala Rebo Wekasan di Akhir Bulan Safar: Arab, Latin dan Artinya
10 Doa Tolak Bala Rebo Wekasan di Akhir Bulan Safar: Arab, Latin dan Artinya
Doa dan Niat
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Aktual
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Aktual
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Aktual
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Doa dan Niat
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
Aktual
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
Aktual
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Aktual
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Aktual
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar