Editor
KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan penggunaan anggaran uang muka sebesar Rp 4 triliun untuk memulai tahapan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah atau 2027 Masehi.
Dana tersebut dibutuhkan agar Indonesia dapat segera memesan berbagai layanan operasional haji sesuai linimasa yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Kemenhaj menegaskan usulan ini tidak akan menambah kebutuhan anggaran haji secara keseluruhan karena akan diperhitungkan dalam permintaan dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) berikutnya.
Baca juga: MUI Kritik Skema Pembiayaan Haji 2027: Tak Adil bagi Jemaah yang Antre
Selain itu, percepatan pembayaran dinilai penting untuk mengamankan layanan terbaik bagi jemaah Indonesia.
Dilansir dari Antara, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan usulan tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Baca juga: Kemenhaj Usul Biaya Haji Rp 42,8 Juta demi Ringankan Jemaah
Ia menjelaskan nilai uang muka yang diajukan setara dengan 858,74 juta riyal Arab Saudi, dengan asumsi kurs satu riyal sebesar Rp 4.666,67.
"Uang muka tersebut pada prinsipnya akan diperhitungkan sebagai pengurang dalam permintaan dana Badan Pengelola Ibadah Haji (BPIH) berikutnya, sehingga tidak menambah besaran kebutuhan pendanaan secara keseluruhan," kata Irfan.
Irfan merinci, usulan anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai sewa tenda di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) sebesar 173,20 juta riyal atau sekitar Rp 808,3 miliar.
Sementara itu, alokasi sebesar 685,53 juta riyal atau sekitar Rp 3,199 triliun akan digunakan untuk pemesanan paket layanan dasar serta pengurusan visa jemaah haji.
Menurut Irfan, pengajuan uang muka perlu segera disetujui karena Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan jadwal pemesanan layanan haji melalui platform tunggal Nusuk Masar yang menggunakan sistem dompet digital (e-wallet).
Berdasarkan ketentuan terbaru, konfirmasi pemesanan kontrak awal untuk mempertahankan lokasi tenda di Armuzna dibuka mulai 1 Safar atau 15 Juli hingga 13 Agustus 2026.
Ia menambahkan, percepatan pembayaran juga membuka peluang bagi Indonesia memperoleh lokasi tenda yang lebih strategis apabila terdapat negara lain yang terlambat melakukan konfirmasi.
Selain proses pemesanan, Kemenhaj juga mengungkapkan adanya potensi kenaikan biaya layanan Masyair.
Kenaikan tersebut dipicu oleh kebijakan otoritas Arab Saudi yang menghapus paket D dan menggabungkannya ke dalam standar paket C.
Di sisi lain, perusahaan penyedia layanan (syarikah) juga mulai menerapkan sejumlah spesifikasi teknis baru yang wajib dipenuhi pada tenda jemaah di Arafah dan Mina guna meningkatkan aspek keamanan dan kenyamanan.
Ketentuan tersebut meliputi penggunaan sekat panel semen tahan api, penyediaan kasur sofa lipat (sofa bed), pembatasan kapasitas pendingin udara (AC split), hingga kewajiban menyediakan fasilitas sakelar listrik bagi sedikitnya 70 persen dari jumlah jemaah.
Menutup paparannya, Irfan berharap Komisi VIII DPR RI memberikan persetujuan atas usulan penggunaan anggaran tersebut agar dapat difasilitasi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui mekanisme uang muka atas permintaan dana BPIH 1448 Hijriah.
"Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan dalam rapat kerja ini. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tahapan penyelenggaraan ibadah haji, kami mohon perkenan persetujuan Komisi VIII DPR RI agar alokasi anggaran dimaksud dapat difasilitasi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui mekanisme uang muka atas permintaan dana BPIH tahun 1448 Hijriah," kata Mochamad Irfan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang