Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama

Kompas.com, 22 Juli 2026, 19:40 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Kelahiran seorang anak merupakan momen yang disambut dengan rasa syukur, doa, dan harapan terbaik dari keluarga.

Di tengah masyarakat Muslim, mengazani bayi yang baru lahir sering dianggap sebagai bagian dari sunnah.

Namun, praktik tersebut masih menjadi pembahasan di kalangan ulama karena berkaitan dengan kekuatan dalil yang mendasarinya.

Baca juga: Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama

Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan penjelasan mengenai persoalan ini seperti pernah disampaikan pada artikel "Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah" dalam Berita Resmi Muhammadiyah Nomor 08/2010-2015/Syawal 1436 H/Agustus 2015 M.

Doa dan Pemberian Nama Menjadi Amalan yang Dianjurkan

Muhammadiyah menjelaskan bahwa para ulama relatif sepakat mengenai anjuran mendoakan bayi yang baru lahir agar memperoleh keberkahan dan perlindungan dari Allah SWT.

Baca juga: Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama

Hal itu didasarkan pada hadis sahih riwayat al-Bukhari dari Abu Musa:

عَنْ أَبِي مُوسَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: وُلِدَ لِي غُلَامٌ فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَمَّاهُ إِبْرَاهِيمَ، فَحَنَّكَهُ بِتَمْرَةٍ، وَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ، ثُمَّ دَفَعَهُ إِلَيَّ (رواه البخاري)

“Telah lahir anak bagiku, lalu aku membawanya kepada Nabi Muhammad SAW. Beliau memberinya nama Ibrahim, kemudian mengunyahkan kurma dan mengoleskannya ke langit-langit mulutnya, serta mendoakannya dengan keberkahan.” (HR. al-Bukhari).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa doa, pemberian nama yang baik, serta permohonan keberkahan merupakan tuntunan yang memiliki landasan kuat dalam menyambut kelahiran anak.

Doa Perlindungan Memiliki Dasar dalam Al-Qur'an

Selain hadis, doa perlindungan bagi bayi juga memiliki dasar dalam Al-Qur'an, yakni doa istri Imran ketika melahirkan Maryam.

فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ إِنِّي وَضَعْتُهَا أُنْثَىٰ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْ وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَىٰ وَإِنِّي سَمَّيْتُهَا مَرْيَمَ وَإِنِّي أُعِيذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

“Maka ketika ia melahirkannya, ia berkata: ‘Ya Tuhanku, sungguh aku melahirkannya seorang perempuan,’ dan Allah lebih mengetahui apa yang ia lahirkan, ‘dan laki-laki tidaklah seperti perempuan. Aku menamainya Maryam, dan aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya kepada-Mu dari setan yang terkutuk.’” (QS. Ali 'Imran [3]: 36).

Ayat tersebut menegaskan bahwa memohon perlindungan kepada Allah bagi bayi yang baru lahir merupakan amalan yang memiliki dasar kuat dalam syariat.

Hal serupa juga tampak dalam hadis Ibnu Abbas mengenai doa Rasulullah Saw. kepada Hasan dan Husain.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَوِّذُ الْحَسَنَ وَالْحُسَيْنَ، وَيَقُولُ: «إِنَّ أَبَاكُمَا كَانَ يُعَوِّذُ بِهَا إِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ: أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ، وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ». (رواه البخاري)

“Nabi Muhammad SAW memohonkan perlindungan untuk Hasan dan Husain seraya bersabda: ‘Sesungguhnya ayah kalian (Nabi Ibrahim) dahulu memohonkan perlindungan dengan doa ini untuk Ismail dan Ishaq: Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari setiap setan, binatang berbisa, dan dari setiap pandangan mata yang jahat.’” (HR. al-Bukhari).

Hadis tersebut kembali menegaskan bahwa yang ditekankan dalam syariat adalah doa dan permohonan perlindungan kepada Allah, bukan ritual tertentu.

Bagaimana Hukum Azan di Telinga Bayi?

Menurut Muhammadiyah, perbedaan pendapat muncul pada praktik mengazani bayi yang baru lahir. Di tengah masyarakat Muslim, azan di telinga kanan dan iqamah di telinga kiri sering dianggap sebagai sunnah. Namun, Muhammadiyah menilai praktik tersebut belum memiliki dasar hadis yang kuat.

Hadis yang kerap dijadikan landasan adalah riwayat Ubaidillah bin Abi Rafi':

عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلَاةِ. (رواه أبو داود)

“Ubaidillah bin Abi Rafi’ meriwayatkan dari ayahnya, ia berkata: ‘Aku melihat Rasulullah SAW mengumandangkan azan di telinga Hasan bin Ali ketika Fatimah melahirkannya.’” (HR. Abu Dawud).

Muhammadiyah menjelaskan bahwa hadis tersebut dinilai lemah oleh para ahli hadis. Karena itu, dalam buku Tanya Jawab Agama, Muhammadiyah menyatakan riwayat tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan azan di telinga bayi sebagai sunnah yang mapan.

Muhammadiyah juga mengemukakan penjelasan lain mengenai konteks hadis tersebut. Azan yang dikumandangkan Rasulullah Saw. dapat dipahami sebagai azan salat, bukan azan yang secara khusus disyariatkan untuk kelahiran bayi, karena kelahiran Hasan bertepatan dengan waktu salat.

Substansi yang Ditekankan adalah Doa dan Penanaman Tauhid

Muhammadiyah menegaskan bahwa azan di telinga bayi tidak dapat dipastikan sebagai sunnah Nabi yang bersifat normatif berdasarkan kajian hadis.

Meski demikian, nilai yang sering dikaitkan dengan praktik tersebut tetap memiliki makna penting, yakni memperkenalkan kalimat tauhid sejak awal kehidupan.

Penanaman nilai keimanan dapat dilakukan melalui doa, zikir, maupun pengasuhan yang berlandaskan tauhid.

Karena itu, ketika seorang anak lahir, Islam secara jelas menganjurkan pemberian nama yang baik, doa keberkahan, dan permohonan perlindungan kepada Allah SWT.

Adapun azan di telinga bayi berada dalam wilayah ikhtilaf dan tidak dapat ditegaskan sebagai sunnah yang memiliki landasan hadis yang kuat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Aktual
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Aktual
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Aktual
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa dan Niat
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar