Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Sedekah Harus Mendahulukan Keluarga? Ini Penjelasan Urutan Penerimanya Menurut Islam

Kompas.com, 2 Agustus 2026, 14:31 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Menyalurkan sedekah tidak hanya dianjurkan dalam Islam, tetapi juga memiliki adab dan skala prioritas yang perlu dipahami.

Sebagian orang masih bingung mengenai siapa yang sebaiknya didahulukan sebagai penerima sedekah, apakah keluarga, kerabat, atau golongan lain yang membutuhkan.

Islam memberikan panduan mengenai urutan orang yang berhak menerima sedekah agar amalan tersebut tepat sasaran dan sesuai dengan tuntunan syariat.

Baca juga: Urutan Orang yang Berhak Menerima Sedekah Menurut Islam, Siapa yang Harus Didahulukan?

Urutan Orang yang Berhak Menerima Sedekah Menurut Islam

Terkait prioritas penerima sedekah, Rasulullah SAW memberikan tuntunan mengenai pihak-pihak yang sebaiknya didahulukan. Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Jika salah seorang diantara kamu miskin, hendaknya dimulai dengan dirinya. Dan jika dalam itu ada kelebihan, barulah diberikan untuk keluarganya. Lalu apabila ada kelebihan lagi, maka untuk kerabatnya,” atau sabdanya, “Untuk yang ada hubungan kekeluargaan dengannya. Kemudian apabila masih ada kelebihan, barulah untuk ini dan itu." (HR. Ahmad dan Muslim).

Baca juga: Jangan Takut Harta Berkurang karena Sedekah, Rasulullah Beri Jaminan Ini

Hadits tersebut menunjukkan adanya skala prioritas dalam menyalurkan sedekah. Berikut urutannya.

1. Diri Sendiri dan Keluarga Terdekat

Dalam urutan penerima sedekah, Islam mengajarkan agar seseorang terlebih dahulu memenuhi kebutuhan dirinya apabila masih berada dalam kondisi kekurangan. Jika masih memiliki kelebihan harta, sedekah kemudian diprioritaskan kepada anggota keluarga atau kerabat dekat yang membutuhkan.

Rasulullah SAW bersabda:

"Mulailah dengan dirimu, kemudian orang-orang yang menjadi tanggunganmu." (HR. Bukhari dan Muslim).

Membantu keluarga yang sedang mengalami kesulitan tidak hanya bernilai sedekah, tetapi juga menjadi bagian dari menjaga hubungan kekeluargaan dan mempererat silaturahmi.

2. Kerabat, Tetangga, dan Orang Sekitar

Setelah kebutuhan keluarga terpenuhi, sedekah dapat disalurkan kepada kerabat lainnya, kemudian tetangga, serta masyarakat di lingkungan sekitar yang membutuhkan bantuan.

Islam sangat menekankan pentingnya kepedulian terhadap tetangga, khususnya mereka yang hidup dalam keterbatasan. Sedekah kepada orang-orang terdekat juga dapat memperkuat rasa persaudaraan dan solidaritas di tengah masyarakat.

3. Fakir dan Miskin

Fakir dan miskin termasuk golongan yang berhak diprioritaskan menerima sedekah. Mereka merupakan orang yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan yang belum mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Menyalurkan sedekah kepada fakir dan miskin merupakan salah satu bentuk kepedulian sosial agar mereka dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan dasar.

4. Anak Yatim dan Janda

Anak yatim serta janda yang kehilangan penopang ekonomi juga termasuk golongan yang dianjurkan untuk dibantu melalui sedekah.

Dalam ajaran Islam, menyantuni anak yatim memiliki keutamaan yang besar. Begitu pula membantu janda yang menghadapi kesulitan ekonomi menjadi amalan yang bernilai dan mencerminkan kepedulian terhadap sesama.

5. Orang yang Berutang dan Ibnu Sabil

Golongan lain yang layak menerima sedekah adalah orang yang terlilit utang (gharimin) dan musafir atau ibnu sabil yang kehabisan bekal dalam perjalanan.

Memberikan bantuan kepada mereka menjadi salah satu wujud kepedulian sosial dalam Islam, sehingga beban yang mereka hadapi dapat berkurang dan kebutuhan mendesak mereka dapat terpenuhi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Hukum Sengaja Tidak Membayar Hutang Padahal Mampu, Benarkah Termasuk Dosa Besar?
Hukum Sengaja Tidak Membayar Hutang Padahal Mampu, Benarkah Termasuk Dosa Besar?
Aktual
Doa Pelunas Hutang dalam Islam dan Waktu Paling Mustajab Membacanya
Doa Pelunas Hutang dalam Islam dan Waktu Paling Mustajab Membacanya
Doa dan Niat
Benarkah Sedekah Harus Mendahulukan Keluarga? Ini Penjelasan Urutan Penerimanya Menurut Islam
Benarkah Sedekah Harus Mendahulukan Keluarga? Ini Penjelasan Urutan Penerimanya Menurut Islam
Aktual
Urutan Orang yang Berhak Menerima Sedekah Menurut Islam, Siapa yang Harus Didahulukan?
Urutan Orang yang Berhak Menerima Sedekah Menurut Islam, Siapa yang Harus Didahulukan?
Aktual
Doa Malam Tirakat 17 Agustus HUT ke-81 RI, Lengkap untuk Pembuka dan Penutup Acara
Doa Malam Tirakat 17 Agustus HUT ke-81 RI, Lengkap untuk Pembuka dan Penutup Acara
Doa dan Niat
Teks Doa Zikir dan Doa Kebangsaan HUT ke-81 RI di Monas, Dipimpin Imam Masjid Istiqlal
Teks Doa Zikir dan Doa Kebangsaan HUT ke-81 RI di Monas, Dipimpin Imam Masjid Istiqlal
Aktual
Suhu di Arab Saudi Diperkirakan Tetap di Atas Normal hingga Oktober
Suhu di Arab Saudi Diperkirakan Tetap di Atas Normal hingga Oktober
Aktual
APBD Garut Defisit, Dedi Mulyadi Ambil Alih MTQ Tingkat Provinsi Jabar
APBD Garut Defisit, Dedi Mulyadi Ambil Alih MTQ Tingkat Provinsi Jabar
Aktual
Unik, Kreator Konten Arab Saudi Sulap Unta Jadi Bintang Media Sosial Lewat Video Viral
Unik, Kreator Konten Arab Saudi Sulap Unta Jadi Bintang Media Sosial Lewat Video Viral
Aktual
Lirik Sholawat Ya Hanana - Habib Syech: Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahan
Lirik Sholawat Ya Hanana - Habib Syech: Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahan
Aktual
Profil Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf, Pengisi Shalawat Kebangsaan HUT ke-81 RI di Monas
Profil Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf, Pengisi Shalawat Kebangsaan HUT ke-81 RI di Monas
Aktual
Doa Lintas Agama Menggema di Monas, Pemuka 6 Agama Berdoa agar Indonesia Damai dan Bersatu
Doa Lintas Agama Menggema di Monas, Pemuka 6 Agama Berdoa agar Indonesia Damai dan Bersatu
Aktual
Doa Sebelum Berhubungan Intim Menurut Islam: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Sebelum Berhubungan Intim Menurut Islam: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Indonesia Tak Boleh Diacak-acak, Pesan Menag di Zikir Kebangsaan
Indonesia Tak Boleh Diacak-acak, Pesan Menag di Zikir Kebangsaan
Aktual
Menag: Tunjangan Guru Naik 700 Persen, Tertinggi Sepanjang Sejarah
Menag: Tunjangan Guru Naik 700 Persen, Tertinggi Sepanjang Sejarah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar