Editor
KOMPAS.com – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan, termasuk dalam kegiatan karnaval atau pawai peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, hukumnya haram menurut syariat Islam.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, sebagai respons terhadap fenomena penggunaan kostum lawan jenis yang kerap dijumpai dalam berbagai perayaan HUT Kemerdekaan RI.
Menurut Kiai Muiz, peringatan kemerdekaan seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat rasa syukur kepada Allah SWT melalui kegiatan yang membawa manfaat bagi bangsa dan masyarakat.
"Peringatan kemerdekaan hendaknya diisi dengan kegiatan positif yang mencerminkan rasa syukur, memperkuat persatuan, berkontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan zikir," ujarnya dilansir dari MUI Digital, Jumat (7/8/2026).
Baca juga: MUI Tegaskan Fatwa MUI Daerah Tak Boleh Bertentangan dengan Pusat
Kiai Muiz menjelaskan, dalam syariat Islam terdapat larangan tasyabbuh, yakni berpenampilan atau berpakaian menyerupai lawan jenis.
Karena itu, menurutnya, laki-laki yang memakai pakaian yang menjadi ciri khas perempuan maupun perempuan yang mengenakan pakaian khas laki-laki termasuk perbuatan yang diharamkan.
"Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram," tegasnya.
Ia menambahkan, larangan tersebut tidak hanya berlaku dalam kehidupan sehari-hari, tetapi juga pada berbagai kegiatan hiburan, termasuk karnaval, pawai Agustusan, maupun pertunjukan di ruang publik.
Menurut Kiai Muiz, ketentuan tersebut memiliki dasar yang kuat dalam hadis Nabi Muhammad SAW.
Ia menyebutkan bahwa Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki sebagaimana diriwayatkan dalam hadis shahih Imam Bukhari.
Oleh sebab itu, menurutnya, larangan tersebut tidak mengenal pengecualian hanya karena alasan hiburan atau perayaan.
Selain dari sisi hukum syariat, Kiai Muiz juga menilai fenomena penggunaan pakaian lawan jenis berpotensi menimbulkan dampak sosial yang tidak diinginkan.
Ia mengingatkan bahwa praktik tersebut dapat dimanfaatkan untuk menyisipkan kampanye yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan norma sosial.
Baca juga: Catatan MUI Tentang Tradisi Rebo Wekasan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
"Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial," ungkapnya.
Karena itu, Komisi Fatwa MUI mengimbau masyarakat agar mengisi peringatan Hari Kemerdekaan RI dengan kegiatan yang kreatif, edukatif, dan tetap menjaga etika serta nilai-nilai syariat Islam.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang