KOMPAS.com — Sebanyak 137 produk resin plastik milik perusahaan petrokimia asal Thailand, PTT Global Chemical Public Company Limited (GC), memperoleh sertifikat halal Indonesia.
Sertifikasi tersebut menarik perhatian karena produk yang diperiksa bukan makanan atau minuman, melainkan resin atau bahan baku yang antara lain digunakan untuk membuat kemasan pangan.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ulil Abshar Abdalla mengatakan, pemeriksaan halal terhadap resin diperlukan karena bahan tersebut dapat digunakan untuk menghasilkan kemasan yang bersentuhan dengan makanan dan minuman.
"Kenapa produk biji plastik ini harus diperiksa dari aspek kehalalannya? Karena salah satu produk dari biji plastik itu nanti berupa produk-produk plastik yang antara lain dipakai untuk membungkus makanan dan seterusnya, sehingga harus dipastikan kehalalannya dari aspek proses produksinya," kata Ulil di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Baca juga: MUI Dorong Budaya Hidup Halal di Sekolah: Bentuk Karakter Gen Z
Proses pemeriksaan terhadap produk GC dilakukan Lembaga Pemeriksa Halal Nahdlatul Ulama Halal Assurance Center (LPH NU-HAC).
Sertifikasi tersebut mencakup 137 produk dalam kategori High Density Polyethylene (HDPE), Linear Low Density Polyethylene (LLDPE), Low Density Polyethylene (LDPE), Polystyrene (PS), dan Hexene (Monomer).
Produk-produk itu dipasarkan melalui sejumlah merek milik GC.
Dengan sertifikasi tersebut, GC diklaim menjadi produsen resin plastik asal Thailand pertama yang mendapatkan sertifikat halal Indonesia.
Resin plastik sendiri digunakan sebagai bahan baku berbagai produk, termasuk kemasan makanan dan minuman, botol, hingga barang konsumsi lainnya.
Karena itu, ketertelusuran bahan dan proses produksinya menjadi bagian yang diperiksa dalam proses sertifikasi halal.
GC memperkuat kehadirannya di Indonesia melalui PT GCM Marketing Solutions Indonesia (GCMI), yang mendistribusikan produk polyethylene (PE).
Produk perusahaan digunakan di berbagai sektor, antara lain kemasan, makanan dan minuman, barang konsumsi, konstruksi, kelistrikan dan elektronik, pertanian, serta kebutuhan industri.
Baca juga: Tak Bisa Langsung Tentukan Halal-Haram, Ini 6 Tahapan Penetapan Fatwa
Ketua LPH NU-HAC Abdul Hakam Aqsho mengatakan, tim auditor melakukan pemeriksaan langsung terhadap fasilitas produksi dan gudang logistik GC di Thailand pada 14-17 Juli 2026.
Pemeriksaan meliputi produk, sistem operasional, hingga rantai pasok perusahaan untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar halal yang berlaku di Indonesia.
"Alhamdulillah prosesnya berjalan dengan lancar. Pemeriksaan berlangsung selama empat hari mengingat PTT GC memiliki empat lini produksi dan satu warehouse besar," ujar Abdul.
Menurut dia, seluruh proses hingga terbitnya sertifikat halal dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 40 hari.
"Alhamdulillah tidak keluar dari timeline yang kami targetkan. Itu juga berkat dukungan dan kooperatifnya tim PTT GC. Hanya dalam waktu 40 hari kami bisa menyelesaikan proses hingga keluar sertifikat halalnya," kata dia.
Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar penerbitan Sertifikat Halal Nomor ID31410078824010726 untuk 137 produk yang diajukan.
Menurut NU-HAC, produk-produk tersebut memperoleh sertifikasi tanpa perlu mengubah formulasi maupun proses produksi yang sebelumnya diterapkan perusahaan.
Abdul mengatakan, pemeriksaan di Thailand sekaligus menjadi bagian dari perluasan aktivitas NU-HAC di luar Indonesia.
Menurut dia, NU-HAC telah menjalin kerja sama pemeriksaan halal di sejumlah negara, antara lain Belarus, Jepang, China, Ceko, Rumania, Italia, Perancis, Belgia, dan Skotlandia.
"Kita sudah ada 11 negara untuk bekerja sama dalam pemeriksaan halal. Thailand ini menjadi yang ketiga," ujarnya.
Ulil mengatakan, pemeriksaan terhadap resin plastik memang dapat menimbulkan pertanyaan karena produk tersebut tidak dikonsumsi secara langsung.
Namun, resin menjadi bahan baku berbagai produk yang dapat bersentuhan langsung dengan makanan dan minuman.
Botol minuman dan sejumlah jenis kemasan pangan, misalnya, dibuat menggunakan bahan baku resin plastik.
Karena itu, menurut Ulil, proses produksi bahan tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar halal.
"Harus dipastikan kehalalannya dari aspek proses produksinya," kata Ulil.
Ia menilai pemeriksaan yang dilakukan di Thailand juga menunjukkan semakin luasnya jangkauan sistem jaminan produk halal Indonesia.
"NU Halal Center ini diberikan (kewenangan) oleh BPJPH untuk melakukan pemeriksaan halal, termasuk pada tingkat global. Jadi, sekarang ini kami sedang melakukan pemeriksaan halal di berbagai negara, salah satunya Thailand," ujarnya.
Direktur Utama GC Thaiyaphat Jittiborripat mengatakan, sertifikasi halal menjadi salah satu langkah perusahaan untuk memperkuat keberadaannya di pasar Indonesia.
"Kami sangat bangga menjadi produsen resin plastik pertama dari Thailand yang menerima sertifikasi halal di Indonesia, mencakup 137 produk di bawah merek kami," kata Thaiyaphat.
Menurut dia, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administratif, tetapi juga menyangkut kualitas, transparansi, ketertelusuran, dan kepercayaan konsumen.
"Kami berharap dapat terus melanjutkan kemitraan yang kuat ini dengan PBNU dan LPH NU-HAC," ujarnya.
Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham menyambut sertifikasi 137 produk tersebut.
Menurut Aqil, kerja sama antara NU-HAC dan perusahaan asal Thailand itu menunjukkan upaya memenuhi standar produk sekaligus kebutuhan konsumen Indonesia.
"Kami menyambut baik NU-HAC dan PTT Global Chemical Public Company Limited yang memiliki komitmen kuat terhadap kualitas tinggi. Kami bersemangat mengumumkan 137 produk halal yang berdasarkan kebutuhan dan nilai konsumen," kata Aqil.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang