Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

137 Produk Resin Plastik Thailand Dapat Sertifikat Halal Indonesia, Mengapa Plastik Harus Halal?

Kompas.com, 12 Agustus 2026, 19:37 WIB
Puji Sri Rahayu,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Sebanyak 137 produk resin plastik milik perusahaan petrokimia asal Thailand, PTT Global Chemical Public Company Limited (GC), memperoleh sertifikat halal Indonesia.

Sertifikasi tersebut menarik perhatian karena produk yang diperiksa bukan makanan atau minuman, melainkan resin atau bahan baku yang antara lain digunakan untuk membuat kemasan pangan.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ulil Abshar Abdalla mengatakan, pemeriksaan halal terhadap resin diperlukan karena bahan tersebut dapat digunakan untuk menghasilkan kemasan yang bersentuhan dengan makanan dan minuman.

"Kenapa produk biji plastik ini harus diperiksa dari aspek kehalalannya? Karena salah satu produk dari biji plastik itu nanti berupa produk-produk plastik yang antara lain dipakai untuk membungkus makanan dan seterusnya, sehingga harus dipastikan kehalalannya dari aspek proses produksinya," kata Ulil di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Baca juga: MUI Dorong Budaya Hidup Halal di Sekolah: Bentuk Karakter Gen Z

Proses pemeriksaan terhadap produk GC dilakukan Lembaga Pemeriksa Halal Nahdlatul Ulama Halal Assurance Center (LPH NU-HAC).

137 produk resin plastik bersertifikat halal

Sertifikasi tersebut mencakup 137 produk dalam kategori High Density Polyethylene (HDPE), Linear Low Density Polyethylene (LLDPE), Low Density Polyethylene (LDPE), Polystyrene (PS), dan Hexene (Monomer).

Produk-produk itu dipasarkan melalui sejumlah merek milik GC.

Dengan sertifikasi tersebut, GC diklaim menjadi produsen resin plastik asal Thailand pertama yang mendapatkan sertifikat halal Indonesia.

Resin plastik sendiri digunakan sebagai bahan baku berbagai produk, termasuk kemasan makanan dan minuman, botol, hingga barang konsumsi lainnya.

Karena itu, ketertelusuran bahan dan proses produksinya menjadi bagian yang diperiksa dalam proses sertifikasi halal.

GC memperkuat kehadirannya di Indonesia melalui PT GCM Marketing Solutions Indonesia (GCMI), yang mendistribusikan produk polyethylene (PE).

Produk perusahaan digunakan di berbagai sektor, antara lain kemasan, makanan dan minuman, barang konsumsi, konstruksi, kelistrikan dan elektronik, pertanian, serta kebutuhan industri.

Baca juga: Tak Bisa Langsung Tentukan Halal-Haram, Ini 6 Tahapan Penetapan Fatwa

Diperiksa langsung di Thailand

Ketua LPH NU-HAC Abdul Hakam Aqsho mengatakan, tim auditor melakukan pemeriksaan langsung terhadap fasilitas produksi dan gudang logistik GC di Thailand pada 14-17 Juli 2026.

Pemeriksaan meliputi produk, sistem operasional, hingga rantai pasok perusahaan untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar halal yang berlaku di Indonesia.

"Alhamdulillah prosesnya berjalan dengan lancar. Pemeriksaan berlangsung selama empat hari mengingat PTT GC memiliki empat lini produksi dan satu warehouse besar," ujar Abdul.

Menurut dia, seluruh proses hingga terbitnya sertifikat halal dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 40 hari.

"Alhamdulillah tidak keluar dari timeline yang kami targetkan. Itu juga berkat dukungan dan kooperatifnya tim PTT GC. Hanya dalam waktu 40 hari kami bisa menyelesaikan proses hingga keluar sertifikat halalnya," kata dia.

Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar penerbitan Sertifikat Halal Nomor ID31410078824010726 untuk 137 produk yang diajukan.

Menurut NU-HAC, produk-produk tersebut memperoleh sertifikasi tanpa perlu mengubah formulasi maupun proses produksi yang sebelumnya diterapkan perusahaan.

Abdul mengatakan, pemeriksaan di Thailand sekaligus menjadi bagian dari perluasan aktivitas NU-HAC di luar Indonesia.

Menurut dia, NU-HAC telah menjalin kerja sama pemeriksaan halal di sejumlah negara, antara lain Belarus, Jepang, China, Ceko, Rumania, Italia, Perancis, Belgia, dan Skotlandia.

"Kita sudah ada 11 negara untuk bekerja sama dalam pemeriksaan halal. Thailand ini menjadi yang ketiga," ujarnya.

Mengapa plastik perlu diperiksa kehalalannya?

Ulil mengatakan, pemeriksaan terhadap resin plastik memang dapat menimbulkan pertanyaan karena produk tersebut tidak dikonsumsi secara langsung.

Namun, resin menjadi bahan baku berbagai produk yang dapat bersentuhan langsung dengan makanan dan minuman.

Botol minuman dan sejumlah jenis kemasan pangan, misalnya, dibuat menggunakan bahan baku resin plastik.

Karena itu, menurut Ulil, proses produksi bahan tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar halal.

"Harus dipastikan kehalalannya dari aspek proses produksinya," kata Ulil.

Ia menilai pemeriksaan yang dilakukan di Thailand juga menunjukkan semakin luasnya jangkauan sistem jaminan produk halal Indonesia.

"NU Halal Center ini diberikan (kewenangan) oleh BPJPH untuk melakukan pemeriksaan halal, termasuk pada tingkat global. Jadi, sekarang ini kami sedang melakukan pemeriksaan halal di berbagai negara, salah satunya Thailand," ujarnya.

Incar pasar Indonesia

Direktur Utama GC Thaiyaphat Jittiborripat mengatakan, sertifikasi halal menjadi salah satu langkah perusahaan untuk memperkuat keberadaannya di pasar Indonesia.

"Kami sangat bangga menjadi produsen resin plastik pertama dari Thailand yang menerima sertifikasi halal di Indonesia, mencakup 137 produk di bawah merek kami," kata Thaiyaphat.

Menurut dia, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administratif, tetapi juga menyangkut kualitas, transparansi, ketertelusuran, dan kepercayaan konsumen.

"Kami berharap dapat terus melanjutkan kemitraan yang kuat ini dengan PBNU dan LPH NU-HAC," ujarnya.

Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham menyambut sertifikasi 137 produk tersebut.

Menurut Aqil, kerja sama antara NU-HAC dan perusahaan asal Thailand itu menunjukkan upaya memenuhi standar produk sekaligus kebutuhan konsumen Indonesia.

"Kami menyambut baik NU-HAC dan PTT Global Chemical Public Company Limited yang memiliki komitmen kuat terhadap kualitas tinggi. Kami bersemangat mengumumkan 137 produk halal yang berdasarkan kebutuhan dan nilai konsumen," kata Aqil.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kapan Libur Maulid Nabi 2026? Cek Tanggal dan Potensi Cuti Long Weekend
Kapan Libur Maulid Nabi 2026? Cek Tanggal dan Potensi Cuti Long Weekend
Aktual
Ucapan Doa HUT ke-81 RI Berisi Harapan untuk Bangsa yang Bisa Diunggah di Media Sosial
Ucapan Doa HUT ke-81 RI Berisi Harapan untuk Bangsa yang Bisa Diunggah di Media Sosial
Aktual
Contoh Susunan Acara dan Doa Malam Tirakat HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026
Contoh Susunan Acara dan Doa Malam Tirakat HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026
Aktual
137 Produk Resin Plastik Thailand Dapat Sertifikat Halal Indonesia, Mengapa Plastik Harus Halal?
137 Produk Resin Plastik Thailand Dapat Sertifikat Halal Indonesia, Mengapa Plastik Harus Halal?
Aktual
Maulid Nabi 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Libur, Cuti Bersama, dan Long Weekend
Maulid Nabi 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Libur, Cuti Bersama, dan Long Weekend
Aktual
Kemenag Sebut Masjid Istiqlal Tidak IPO, Hanya Fasilitasi Wakaf Saham
Kemenag Sebut Masjid Istiqlal Tidak IPO, Hanya Fasilitasi Wakaf Saham
Aktual
Wamenag Minta Pelaku Usaha dan Penyelenggara Acara Tak Jadikan Agama sebagai Komoditas
Wamenag Minta Pelaku Usaha dan Penyelenggara Acara Tak Jadikan Agama sebagai Komoditas
Aktual
100 Ucapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang Islami untuk Status Media Sosial
100 Ucapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang Islami untuk Status Media Sosial
Aktual
Doa Tolak Bala untuk Meminta Perlindungan: Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
Doa Tolak Bala untuk Meminta Perlindungan: Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Tren Umrah Mandiri, Menhaj ke Travel: Tingkatkan Layanan, Bukan Perang Harga
Tren Umrah Mandiri, Menhaj ke Travel: Tingkatkan Layanan, Bukan Perang Harga
Aktual
Intip Toko Oleh-Oleh 1915 di Yogyakarta, Wadah Baru Produk UMKM Muhammadiyah
Intip Toko Oleh-Oleh 1915 di Yogyakarta, Wadah Baru Produk UMKM Muhammadiyah
Aktual
Fenomena Sosial 'Marriage is Scary': Bagaimana Pandangan Islam?
Fenomena Sosial "Marriage is Scary": Bagaimana Pandangan Islam?
Aktual
5 Amalan Rabu Wekasan yang Dianjurkan dalam Islam
5 Amalan Rabu Wekasan yang Dianjurkan dalam Islam
Aktual
10 Doa Tolak Bala Rebo Wekasan di Akhir Bulan Safar: Arab, Latin dan Artinya
10 Doa Tolak Bala Rebo Wekasan di Akhir Bulan Safar: Arab, Latin dan Artinya
Doa dan Niat
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar