Editor
JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan klarifikasi terkait pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar mengenai Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menyedot perhatian publik.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa pernyataan tersebut merujuk pada keikutsertaan Nazhir Masjid Istiqlal dalam memfasilitasi gerakan "Yuk Wakaf Saham Syariah".
Thobib menegaskan, Masjid Istiqlal berstatus sebagai Masjid Negara dan lembaga nirlaba (non-profit).
Dengan demikian, Masjid Istiqlal tidak memiliki kapasitas maupun arah untuk melakukan penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO).
"Gerakan 'Yuk Wakaf Saham' juga sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham. Mekanismenya adalah mengajak para investor atau dermawan yang memiliki saham produktif di Bursa Efek Indonesia untuk mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal," jelas Thobib di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Baca juga: Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Ia menambahkan, hasil dividen atau nilai manfaat dari saham yang terwakafkan tersebut nantinya akan disalurkan penuh untuk berbagai program sosial keumatan.
Thobib memastikan bahwa pengembangan wakaf produktif melalui instrumen pasar modal memiliki pijakan hukum syariah dan regulasi negara yang kuat. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait kebolehan wakaf saham.
Selain itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) juga telah mencanangkan kerangka kerja wakaf saham sejak 2019 sebagai bagian dari optimalisasi aset wakaf produktif nasional.
"Seluruh instrumen yang terlibat dalam gerakan ini wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dinilai terbebas dari unsur riba, spekulasi (maysir), maupun ketidakpastian (gharar)," tegas Thobib.
Dari sisi manajemen operasional, pengelolaan Gerakan "Yuk Wakaf Saham" menerapkan standar kehati-hatian dan akuntabilitas yang tinggi. Pengelolaan instrumen ini dilakukan berkolaborasi dengan Manajer Investasi terdaftar (PT Majoris Asset Management), Mandiri Sekuritas, serta Bank Kustodian resmi.
Seluruh pencatatan dan pelaporan aset wakaf terintegrasi di Pusat Pengelolaan dan Pencatatan Wakaf BWI serta berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mengenai saran dan masukan yang berkembang di publik, Kemenag menilai hal tersebut sebagai masukan konstruktif dari ulama, pengamat, hingga tokoh publik.
Hal ini menunjukkan besarnya kepedulian masyarakat terhadap tata kelola dana keagamaan.
"Diskusi terbuka yang berkembang di tengah masyarakat adalah hal yang sangat positif. Ini menjadi momentum bagi kita semua untuk memperdalam literasi mengenai bagaimana instrumen keuangan modern dapat dimanfaatkan secara aman, transparan, dan sesuai syariat untuk kemaslahatan umat," pungkas Thobib.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang