Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Imam Salat Sambil Duduk, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Muhammadiyah

Kompas.com, 14 Agustus 2026, 16:36 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Salat berjamaah menempatkan imam sebagai pemimpin yang diikuti makmum, termasuk ketika imam memiliki kondisi fisik yang membuatnya tidak mampu berdiri.

Dalam fiqih Islam, imam yang sakit atau memiliki uzur tetap boleh memimpin shalat dalam keadaan duduk dengan dasar hadis Nabi SAW.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah merujuk pada “Hukum Mengimami Shalat dalam Keadaan Duduk”, dalam Majalah Suara Muhammadiyah Edisi 108 tahun 2023 memberikan penjelasannya.

Baca juga: Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya

Hukum Imam Shalat dalam Keadaan Duduk

Hukum imam shalat dalam keadaan duduk karena sakit atau uzur adalah boleh. Ketentuan ini didasarkan pada hadis yang menjelaskan adanya keringanan bagi orang yang tidak mampu berdiri dalam shalat.

Dalam Islam, berdiri merupakan rukun shalat bagi orang yang mampu melakukannya. Namun, kewajiban tersebut gugur bagi orang yang benar-benar tidak mampu berdiri karena sakit atau kondisi tertentu.

Baca juga: 7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna

Rasulullah SAW bersabda kepada Imran bin Hushain r.a. yang sedang sakit:

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَتْ بِي بَوَاسِيرُ، فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ ﷺ عَنِ الصَّلَاةِ، فَقَالَ: صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ.

Artinya, Dari Imran bin Hushain r.a., ia berkata: Aku menderita wasir, lalu aku bertanya kepada Nabi ﷺ tentang tata cara shalat. Beliau bersabda, “Shalatlah dengan berdiri. Jika engkau tidak mampu, maka dengan duduk. Jika masih tidak mampu, maka dengan berbaring di atas lambung.” (HR. al-Bukhari).

Hadis tersebut menjadi salah satu dasar bahwa kewajiban berdiri dalam shalat gugur ketika seseorang tidak mampu melaksanakannya. Keringanan ini juga berlaku bagi imam yang mengalami sakit atau uzur sehingga tidak sanggup berdiri.

Rasulullah SAW Pernah Mengimami Shalat Sambil Duduk

Dalil lain mengenai imam shalat dalam keadaan duduk terdapat dalam praktik Rasulullah SAW ketika beliau sedang sakit. Aisyah r.a. meriwayatkan:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: اشْتَكَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ، فَدَخَلَ عَلَيْهِ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِهِ يَعُودُونَهُ، فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ جَالِسًا، وَصَلَّوْا قِيَامًا، فَأَشَارَ إِلَيْهِمْ أَنْ اجْلِسُوا، فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ: إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا، وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا، وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا.

Artinya, Dari Aisyah r.a., Rasulullah ﷺ pernah sakit. Beberapa sahabat datang menjenguk beliau. Kemudian Rasulullah ﷺ mengimami mereka dalam keadaan duduk, sedangkan mereka shalat sambil berdiri. Beliau memberi isyarat agar mereka duduk. Setelah selesai shalat beliau bersabda, “Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti. Apabila ia rukuk maka rukuklah kalian. Apabila ia bangkit maka bangkitlah kalian. Dan apabila ia salat dalam keadaan duduk maka shalatlah kalian dalam keadaan duduk.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah SAW pernah mengimami para sahabat dalam keadaan duduk karena sakit. Artinya, imam yang tidak mampu berdiri karena uzur tetap memiliki dasar yang kuat untuk memimpin salat dalam posisi duduk.

Apakah Makmum Harus Duduk Jika Imam Duduk?

Terdapat hadis lain yang menjadi pembahasan ulama mengenai posisi makmum ketika imam shalat dalam keadaan duduk. Abu Hurairah r.a. meriwayatkan:

وَإِذَا صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا، وَإِذَا صَلَّى قَاعِدًا فَصَلُّوا قُعُودًا أَجْمَعُونَ.

Artinya, “Apabila imam shalat dengan berdiri, maka shalatlah kalian dengan berdiri. Dan apabila ia shalat dengan duduk, maka shalatlah kalian semuanya dengan duduk.” (HR. Muslim).

Para ulama kemudian membahas hadis tersebut bersama riwayat mengenai praktik Rasulullah SAW pada sakit beliau yang terakhir, ketika para sahabat tetap berdiri di belakang beliau. Pembahasan ini menghasilkan beberapa pendapat dalam fikih Islam.

Jumhur ulama berpendapat bahwa makmum yang mampu berdiri tetap melaksanakan shalat dengan berdiri meskipun imam shalat dalam keadaan duduk karena uzur. Sementara sebagian ulama memahami berdasarkan zahir hadis bahwa makmum ikut duduk ketika imam shalat dalam keadaan duduk.

Perbedaan pendapat tersebut merupakan bagian dari wilayah ijtihad yang telah lama dikenal dalam khazanah fikih Islam. Karena itu, persoalan posisi makmum dalam kondisi tersebut tidak semestinya dipandang sebagai perkara yang hanya memiliki satu pendapat fikih.

Siapa yang Paling Berhak Menjadi Imam Shalat?

Selain kondisi fisik, syariat juga menjelaskan kriteria orang yang lebih berhak menjadi imam salat. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa orang yang paling baik bacaan Al-Qurannya didahulukan, kemudian yang paling memahami sunnah dan memenuhi urutan berikutnya.

يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ، فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ، فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً، فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَكْبَرُهُمْ سِنًّا.

Artinya, “Yang menjadi imam suatu kaum adalah orang yang paling baik bacaan Al-Qurannya. Jika mereka sama dalam bacaan Al-Quran, maka yang paling memahami sunnah. Jika sama dalam pemahaman sunnah, maka yang lebih dahulu hijrah. Jika sama dalam hijrah, maka yang lebih tua usianya.” (HR. Muslim).

Hadis ini menunjukkan bahwa kelayakan menjadi imam tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi fisik. Kemampuan membaca Al-Quran dan pemahaman terhadap sunnah menjadi pertimbangan utama dalam menentukan orang yang berhak memimpin salat.

Dengan demikian, seorang imam yang memiliki bacaan Al-Quran dan pemahaman agama yang baik tetap dapat mengimami salat meskipun harus duduk karena sakit atau usia lanjut. Kondisi seperti pemulihan setelah operasi atau penyakit yang membuat seseorang tidak mampu berdiri dalam waktu lama termasuk keadaan yang perlu diperhatikan dalam penerapan keringanan salat.

Hukum imam salat dalam keadaan duduk memiliki dasar dari sunnah Nabi SAW, sementara persoalan posisi makmum ketika imam duduk memiliki beberapa pendapat dalam fikih.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Menjawab Mitos Larangan Menikah di Bulan Rabiul Awal, Ini Hukum Islam dan Penjelasannya
Menjawab Mitos Larangan Menikah di Bulan Rabiul Awal, Ini Hukum Islam dan Penjelasannya
Aktual
Kisah Pemuda Pendosa yang Dimuliakan karena Cinta kepada Nabi Muhammad SAW
Kisah Pemuda Pendosa yang Dimuliakan karena Cinta kepada Nabi Muhammad SAW
Aktual
Apa Itu Sutrah dalam Shalat? Kenali Fungsi dan Hukumnya Menggunakannya
Apa Itu Sutrah dalam Shalat? Kenali Fungsi dan Hukumnya Menggunakannya
Aktual
Hukum Imam Salat Sambil Duduk, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Hukum Imam Salat Sambil Duduk, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Daun Sirih Disulap Jadi Sabun, Cara Mahasiswa Muhammadiyah Ajari Siswa Hidup Bersih
Daun Sirih Disulap Jadi Sabun, Cara Mahasiswa Muhammadiyah Ajari Siswa Hidup Bersih
Aktual
Jelang Muktamar NU, Ali Masykur Musa: Semangat Kebangsaan Tak Boleh Luntur
Jelang Muktamar NU, Ali Masykur Musa: Semangat Kebangsaan Tak Boleh Luntur
Aktual
Jangan Jegal Gus Yahya dan Gus Salam dengan Tafsir Aturan
Jangan Jegal Gus Yahya dan Gus Salam dengan Tafsir Aturan
Aktual
Dari Iqra hingga Jurnalisme, Haedar Nashir: Islam Punya Tradisi Literasi yang Kuat
Dari Iqra hingga Jurnalisme, Haedar Nashir: Islam Punya Tradisi Literasi yang Kuat
Aktual
Doa Naik Kendaraan dan Bepergian: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Naik Kendaraan dan Bepergian: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Harian
Apakah Kentut dari Kemaluan Membatalkan Wudhu? Ini Pendapat Para Ulama
Apakah Kentut dari Kemaluan Membatalkan Wudhu? Ini Pendapat Para Ulama
Aktual
33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat dari Soetta, Kemenhaj Ungkap Travel Diduga Tak Berizin
33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat dari Soetta, Kemenhaj Ungkap Travel Diduga Tak Berizin
Aktual
MUI: Korupsi Lebih Berbahaya dari Narkoba, Hukuman Mati Perlu Diterapkan
MUI: Korupsi Lebih Berbahaya dari Narkoba, Hukuman Mati Perlu Diterapkan
Aktual
PBNU dan SANY Latih 400 Warga Hadapi Bencana, dari RJP hingga Evakuasi Korban
PBNU dan SANY Latih 400 Warga Hadapi Bencana, dari RJP hingga Evakuasi Korban
Aktual
Keistimewaan Al-Mulk: Surat Perlindungan Siksa Kubur
Keistimewaan Al-Mulk: Surat Perlindungan Siksa Kubur
Doa Harian
Khutbah Jumat 14 Agustus 2026: Mohon Perlindungan Allah dari 4 Perkara
Khutbah Jumat 14 Agustus 2026: Mohon Perlindungan Allah dari 4 Perkara
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar