Editor
KOMPAS.com - Sumpah dan nadzar merupakan dua hal yang dikenal dalam ajaran Islam dan sama-sama berkaitan dengan komitmen seseorang terhadap suatu perkara.
Meski kerap dianggap serupa, perbedaan sumpah dan nadzar dapat dilihat dari pengertian, lafal, tujuan, serta hukum yang berlaku ketika keduanya dilanggar.
Dilasnir dari laman Muhammadiyah, penjelasan mengenai sumpah dan nadzar ini bersumber dari Majalah Suara Muhammadiyah No. 15, 2011.
Baca juga: Perbedaan Musibah dan Azab dalam Islam, Ini Penjelasan Menurut Al-Qur’an
Dalam bahasa Arab, sumpah disebut al-yamīn atau al-ḥilf, yaitu ucapan yang menggunakan nama Allah atau sifat-Nya untuk memperkuat suatu pernyataan.
Contohnya, “WalLahi (Demi Allah) saya sudah belajar” dan “Wa’azhamatillah (Demi Keagungan Allah) saya tidak mencuri”.
Karena menggunakan nama atau sifat Allah, sumpah tidak boleh diucapkan secara main-main.
Syarat sumpah meliputi:
Adapun rukun sumpah adalah lafal yang digunakan dalam bersumpah harus menggunakan nama Allah atau sifat-Nya.
Sumpah dalam Islam terbagi menjadi tiga macam, yaitu sumpah laghwi, sumpah mun’aqadah, dan sumpah ghamus.
1. Sumpah Laghwi
Sumpah laghwi adalah ucapan yang menggunakan nama Allah, tetapi tidak dimaksudkan sebagai sumpah. Contohnya, “Demi Allah kamu harus datang” dan “Demi Allah kamu wajib makan”.
Dalam contoh tersebut, ungkapan “demi Allah” digunakan untuk memperkuat pernyataan, bukan untuk benar-benar bersumpah. Karena itu, sumpah laghwi tidak mengharuskan pembayaran kafarat dan tidak mengandung dosa.
Hal ini berdasarkan firman Allah:
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ [البقرة: 225]
Artinya: “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” [QS. al-Baqarah (2): 225]
2. Sumpah Mun’aqadah
Sumpah mun’aqadah adalah sumpah yang sengaja diucapkan untuk melakukan atau meninggalkan suatu perkara. Contohnya, “Demi Allah saya akan bersedekah sebanyak satu juta rupiah” dan “Saya bersumpah demi Allah tidak akan menipumu”.
Jika sumpah tersebut dilanggar, orang yang bersumpah wajib membayar kafarat. Ketentuan ini berdasarkan firman Allah:
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ [المائدة: 89]
Artinya: “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat/tebusan (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” [QS. al-Maidah (5): 89]
Menurut ayat tersebut, seseorang yang bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu kemudian tidak mampu menepatinya dikenai kafarat.
Kafarat sumpah secara berurutan adalah memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa diberikan kepada keluarga, memberi mereka pakaian, atau memerdekakan hamba sahaya.
Jika seluruh pilihan tersebut tidak mampu dilakukan, kafaratnya adalah berpuasa tiga hari, baik secara berturut-turut maupun tidak.
3. Sumpah Ghamus
Sumpah ghamus merupakan sumpah palsu atau bohong yang diucapkan untuk menipu atau mengkhianati orang lain.
Sumpah palsu termasuk dosa besar sehingga tidak ditebus dengan kafarat, tetapi pelakunya wajib melakukan taubat nasuha.
Sumpah ini disebut ghamus karena dapat menjerumuskan pelakunya ke dalam api neraka. Jika sumpah tersebut menyebabkan hilangnya hak orang lain, hak tersebut juga harus dikembalikan kepada pemiliknya.
Hal ini berdasarkan firman Allah:
وَلَا تَتَّخِذُوا أَيْمَانَكُمْ دَخَلًا بَيْنَكُمْ فَتَزِلَّ قَدَمٌ بَعْدَ ثُبُوتِهَا وَتَذُوقُوا السُّوءَ بِمَا صَدَدْتُمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۖ وَلَكُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ [النحل: 94]
Artinya: “Dan janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di antaramu, yang menyebabkan tergelincir kaki(mu) sesudah kokoh tegaknya, dan kamu rasakan kemelaratan (di dunia) karena kamu menghalangi (manusia) dari jalan Allah; dan bagimu azab yang besar.” [QS. an-Nahl (16): 94]
Hal tersebut juga berdasarkan hadis:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الْكَبَائِرُ: الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ، وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ، وَقَتْلُ النَّفْسِ، وَالْيَمِينُ الْغَمُوسُ [رواه البخاري]
Artinya: Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. bersabda: “Dosa-dosa besar ialah: menyekutukan Allah, mendurhakai kedua orang tua, membunuh jiwa dan sumpah palsu.” [HR. al-Bukhari]
Selain berdasarkan jenisnya, sumpah juga dapat dibedakan berdasarkan isi yang diucapkan. Berikut ketentuannya:
Nadzar adalah mewajibkan suatu qurbah atau kebajikan yang sebenarnya tidak diwajibkan syariat dengan lafal yang menunjukkan kewajiban tersebut.
Syarat nadzar meliputi berakal, baligh, dan dilakukan secara sukarela atau tidak dipaksa.
Nadzar merupakan bentuk ibadah yang telah dikenal sejak masa dahulu. Meskipun disyariatkan, nadzar tidak digalakkan karena menunjukkan adanya kecenderungan seseorang menggantungkan ketaatan pada suatu kondisi.
Orang yang ingin melakukan kebaikan dianjurkan langsung mengerjakannya tanpa harus membuat nadzar. Hal ini sesuai dengan hadis berikut:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ النَّذْرِ وَقَالَ: إِنَّهُ لَا يَرُدُّ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنْ الْبَخِيلِ [رواه البخاري ومسلم]
Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. melarang nadzar dan bersabda: “Sesungguhnya ia tidak menolak apapun (takdir) dan hanya saja ia dikeluarkan dari orang yang kikir.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]
Nadzar terdiri atas dua macam, yaitu nadzar mutlak dan nadzar bersyarat.
1. Nadzar Mutlak
Nadzar mutlak adalah nadzar yang diucapkan tanpa dikaitkan dengan kondisi atau perkara tertentu. Contohnya, “LilLahi ‘alayya (Wajib atasku untuk Allah) bersedekah satu juta rupiah”.
2. Nadzar Bersyarat
Nadzar bersyarat adalah nadzar yang pelaksanaannya dikaitkan dengan tercapainya suatu kenikmatan atau hilangnya bahaya. Contohnya, “Jika Allah menyembuhkan penyakitku ini, aku akan berpuasa tiga hari”.
Nadzar wajib dipenuhi apabila isinya merupakan bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.
Contohnya adalah bernadzar salat di masjid jika hajat terkabul atau memberi makan anak yatim jika memperoleh rezeki.
Jika nadzar ketaatan tidak dilaksanakan, orang yang bernadzar terkena kafarat. Kafarat nadzar sama dengan kafarat sumpah, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa diberikan kepada keluarga, memberi mereka pakaian, atau memerdekakan hamba sahaya.
Jika tidak mampu melakukan seluruh pilihan tersebut, kafaratnya adalah berpuasa tiga hari, baik secara berturut-turut maupun tidak. Ketentuan tersebut berdasarkan hadis:
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: كَفَّارَةُ النَّذْرِ كَفَّارَةُ الْيَمِينِ [رواه مسلم]
Artinya: Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. bersabda: “Kafarat nadzar itu kafarat sumpah.” [HR. Muslim]
Nadzar yang berisi kemaksiatan atau kedurhakaan kepada Allah dan Rasul-Nya tidak wajib dilaksanakan. Contohnya bernadzar minum arak jika lulus ujian, bernadzar membunuh seseorang, atau meninggalkan salat jika naik pangkat.
Hal tersebut sesuai dengan hadis:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِهِ [رواه البخاري ومسلم.]
Artinya: Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. bersabda: “Barangsiapa bernadzar untuk mentaati Allah maka hendaklah ia mentaatiNya, dan barangsiapa bernadzar untuk mendurhakai–Nya maka janganlah ia mendurhakai–Nya.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]
Orang yang bernadzar melakukan kemaksiatan kemudian tidak melaksanakannya tidak terkena kafarat.
Nadzar yang berkaitan dengan sesuatu yang mubah atau halal juga wajib dilaksanakan. Contohnya bernadzar memakai baju baru ketika pergi ke kantor atau mengendarai mobil untuk pergi ke masjid jika mampu membeli mobil.
Jika nadzar tersebut tidak dilaksanakan, orang yang bernadzar terkena kafarat. Ketentuan ini berdasarkan hadis berikut:
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي نَذَرْتُ أَنْ أَضْرِبَ عَلَى رَأْسِكَ بِالدُّفِّ، قَالَ: أَوْفِي بِنَذْرِكِ [رواه أبو داود]
Artinya: Diriwayatkan dari Amru bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya bahwa ada seorang perempuan mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah bernadzar menabuh gendang di hadapanmu. Beliau bersabda: “Penuhilah nadzarmu.” [HR. Abu Dawud]
Menurut hadis tersebut, bernadzar menabuh kendang wajib dilaksanakan. Jika menabuh kendang termasuk perkara mubah, hadis tersebut menjadi dalil kewajiban memenuhi nadzar atas perkara mubah.
Jika menabuh kendang termasuk perkara makruh, izin untuk memenuhi nadzar tersebut menunjukkan bahwa memenuhi nadzar atas perkara tersebut lebih utama.
Seseorang yang telah bernadzar tetapi kemudian lupa jenis nadzarnya berada dalam kondisi tidak dapat melaksanakan nadzar tersebut.
Dalam penjelasan ini, ia wajib membayar kafarat nadzar karena nadzar tersebut masih menjadi tanggungannya kepada Allah.
Kafarat nadzar dilakukan dengan memberi makan sepuluh orang miskin menggunakan makanan yang biasa dikonsumsi dirinya dan keluarganya, memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang hamba.
Jika seluruh pilihan tersebut tidak mampu dilakukan, ia wajib berpuasa selama tiga hari, baik berturut-turut maupun tidak.
Sumpah dan nadzar sama-sama berkaitan dengan komitmen dalam ajaran Islam, tetapi keduanya memiliki pengertian dan ketentuan yang berbeda.
Sumpah berkaitan dengan ucapan menggunakan nama atau sifat Allah, sedangkan nadzar merupakan kewajiban yang seseorang tetapkan atas dirinya untuk melakukan suatu perkara.
Memahami jenis, hukum, dan kafaratnya penting agar seorang Muslim tidak keliru ketika membuat atau melanggar sumpah maupun nadzar.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT