Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPKH Dorong Skema Angsuran Pelunasan Biaya Haji untuk Cegah Calon Jamaah Berhutang

Kompas.com, 9 September 2026, 17:52 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendorong penerapan skema setoran angsuran pelunasan biaya haji agar calon jamaah dapat menyiapkan dana secara bertahap.

Skema ini dinilai dapat membantu jamaah menghindari kebutuhan menjual aset atau berutang ketika kewajiban pelunasan biaya haji telah jatuh tempo.

Baca juga: Pemerintah Diminta Cermati Harga Avtur dan Kurs Rupiah dalam Penentuan Biaya Haji 2027

dilansir dari Antara, Anggota Badan Pelaksana BPKH Harry Alexander mengatakan mekanisme cicilan pelunasan memungkinkan calon jamaah menyusun perencanaan keuangan lebih awal.

Dengan demikian, kebutuhan dana pelunasan tidak harus dipenuhi sekaligus dalam jumlah besar ketika besaran biaya haji telah ditetapkan.

“Karena dengan seperti ini (cicilan pelunasan) maka jamaah haji secara finansial plan jadi lebih mudah, bisa menabung, bisa mencicil pelunasan sehingga tidak kaget. Karena kalau dadakan pasti akan ada for sale aset untuk pelunasan, jual (aset) murah, ngutang,” ujar Anggota Badan Pelaksana BPKH Harry Alexander di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Baca juga: Timwas DPR Minta Pemerintah Hati-hati Tetapkan Biaya Haji

Skema Angsuran Pelunasan Haji Masih Menunggu Kebijakan

Harry mengatakan penerapan skema setoran angsuran pelunasan biaya haji masih menunggu kebijakan Kementerian Haji dan Umrah sebagai operator sekaligus regulator.

Kementerian nantinya dapat mengatur besaran setoran angsuran yang dapat dilakukan calon jamaah.

Menurut dia, kepastian nominal angsuran menjadi bagian penting agar calon jamaah bisa menyusun perencanaan keuangan sejak jauh hari.

Selama ini, jamaah perlu menyediakan pembayaran penuh ketika pemerintah dan DPR telah menetapkan besaran biaya haji pada tahun berjalan.

Harry menilai kewajiban menyiapkan dana pelunasan dalam jumlah besar sekaligus dapat menjadi beban, terutama bagi jamaah yang memiliki penghasilan tidak tetap.

“Kita terus koordinasi dengan Pak Menteri Haji, Pak Wamenhaj, dengan para Dirjen dan hari ini terus dibantu, kami terus dibantu,” kata dia.

BPKH Dorong Jamaah Menabung Sejak Masa Tunggu

Harry mencontohkan calon jamaah dengan penghasilan harian yang menyisihkan sebagian pendapatannya secara rutin.

Menurut dia, pola tersebut lebih realistis dibandingkan harus menyediakan dana puluhan juta rupiah dalam waktu singkat saat memasuki masa pelunasan.

Atas pertimbangan tersebut, BPKH mendorong agar setoran angsuran tidak hanya tersedia bagi jamaah yang sudah mendekati waktu pelunasan.

Mekanisme tersebut juga diharapkan dapat dimanfaatkan jamaah yang masih berada dalam masa tunggu keberangkatan haji.

Harry mengatakan pola serupa telah diterapkan dalam sistem tabungan haji di sejumlah negara, termasuk Malaysia dan Brunei.

Melalui pola tersebut, calon jamaah dapat mengumpulkan dana secara bertahap selama menunggu jadwal keberangkatan.

“Kalau kita mengurangi kopi sehari Rp50 ribu saja, ringan. Rp50 ribu kita cicil, dibanding tiba-tiba kita harus lunasi Rp20 juta, mungkin akan jadi lebih berat,” ujarnya.

Bank Syariah Disiapkan untuk Setoran Angsuran Haji

Untuk mendukung penerapan skema tersebut, Harry mengatakan sejumlah bank syariah telah menyatakan kesiapan.

BPKH juga membuka kesempatan bagi bank syariah lain untuk ikut menyediakan layanan setoran angsuran pelunasan biaya haji.

“Yang paling siap ada dua bank, Bank Muamalat dan Bank Danamon Syariah. Tapi kami sudah ajak bank-bank lain untuk terbuka,” katanya.

Jamaah Diminta Cek Setoran di BPKH Apps

Harry juga mengingatkan calon jamaah untuk memastikan setiap setoran yang dilakukan tercatat dalam BPKH Apps.

Aplikasi tersebut menampilkan besaran dana kelolaan yang telah disetorkan jamaah untuk keperluan pendaftaran haji.

“Kalau ada di BPKH Apps artinya aman. Tapi kalau uangnya tidak muncul di BPKH Apps, ada cicilan tapi tidak pernah muncul, hati-hati,” katanya.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
Sholawat Nariyah Lengkap: Arab, Latin, Arti, Keutamaan, dan Cara Membacanya
Sholawat Nariyah Lengkap: Arab, Latin, Arti, Keutamaan, dan Cara Membacanya
Aktual
Jangan Sampai Ditolak KUA, Ini Ketentuan Baru Daftar Nikah bagi Catin
Jangan Sampai Ditolak KUA, Ini Ketentuan Baru Daftar Nikah bagi Catin
Aktual
Ketua PP Muhammadiyah: Jadi Apa Saja, Kenali Islam Jadi Lebih Baik
Ketua PP Muhammadiyah: Jadi Apa Saja, Kenali Islam Jadi Lebih Baik
Aktual
BPKH Dorong Skema Angsuran Pelunasan Biaya Haji untuk Cegah Calon Jamaah Berhutang
BPKH Dorong Skema Angsuran Pelunasan Biaya Haji untuk Cegah Calon Jamaah Berhutang
Aktual
MTQ Nasional XXXI di Semarang Siap Digelar pada 11 hingga 20 September 2026
MTQ Nasional XXXI di Semarang Siap Digelar pada 11 hingga 20 September 2026
Aktual
Niat Sholat Qobliyah Subuh 2 Rakaat: Arab, Latin, Arti, dan Tata Caranya
Niat Sholat Qobliyah Subuh 2 Rakaat: Arab, Latin, Arti, dan Tata Caranya
Doa dan Niat
Mendengar Azan, Jangan Sekadar Diam: Ini Amalan yang Dianjurkan
Mendengar Azan, Jangan Sekadar Diam: Ini Amalan yang Dianjurkan
Aktual
Ahmad Muzani: Pendidikan Bukan Hanya Mengasah Kecerdasan, tetapi Juga Akhlak
Ahmad Muzani: Pendidikan Bukan Hanya Mengasah Kecerdasan, tetapi Juga Akhlak
Aktual
Dzikir Pagi Lengkap: Arab, Latin, Arti, Urutan, dan Waktu Membacanya
Dzikir Pagi Lengkap: Arab, Latin, Arti, Urutan, dan Waktu Membacanya
Doa Harian
Doa Selamat Dunia Akhirat Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Waktu Membacanya
Doa Selamat Dunia Akhirat Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Waktu Membacanya
Doa Harian
Niat Sholat Qobliyah Subuh 2 Rakaat Lengkap dengan Tata Cara dan Keutamaannya
Niat Sholat Qobliyah Subuh 2 Rakaat Lengkap dengan Tata Cara dan Keutamaannya
Doa Harian
Masjid di Klaten Jadi Dapur MBG, Bagaimana Hukumnya Menurut Fikih?
Masjid di Klaten Jadi Dapur MBG, Bagaimana Hukumnya Menurut Fikih?
Aktual
Doa Dijauhkan dari Marabahaya, Amalan Memohon Perlindungan kepada Allah
Doa Dijauhkan dari Marabahaya, Amalan Memohon Perlindungan kepada Allah
Doa dan Niat
Doa Mencari Orang Hilang bagi Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda
Doa Mencari Orang Hilang bagi Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda
Doa dan Niat
MUI Ajak Tobat Ekologi untuk Menghentikan Kerusakan Lingkungan
MUI Ajak Tobat Ekologi untuk Menghentikan Kerusakan Lingkungan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar