Editor
KOMPAS.com — Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengungkap sejumlah faktor yang dapat memicu perceraian dalam rumah tangga.
Menurutnya, persoalan yang menyebabkan keretakan perkawinan semakin kompleks sehingga ketahanan keluarga perlu dibangun sejak sebelum pasangan menikah.
“Ada banyak penyebab perceraian yang akhirnya menjadi problem sosial di Indonesia,” ujar Nasaruddin saat membuka "National Symposium of Penghulu and Ulama (Nasuha) 2026" di Pondok Buntet Pesantren, Kabupaten Cirebon, Rabu (9/9/2026).
Menurut Nasaruddin, salah satu faktor yang dapat memicu perceraian adalah persoalan ekonomi. Ketika tanggung jawab ekonomi dalam rumah tangga tidak berjalan dengan baik, kondisi tersebut dapat berkembang menjadi konflik dan mengganggu keharmonisan keluarga.
Baca juga: 6 Penyebab Perceraian Menurut Menag, Termasuk Beda Pilihan Politik
Selain masalah ekonomi, ia menyebut sejumlah faktor lain yang dapat menjadi tantangan dalam kehidupan perkawinan, mulai dari perbedaan usia hingga kondisi pasangan yang menjalani hukuman penjara dalam waktu panjang.
Nasaruddin menjelaskan, pasangan yang harus menjalani hukuman penjara dalam waktu lama menghadapi tantangan serius dalam mempertahankan keutuhan rumah tangga.
“Faktor penjara. Istri dari suami yang dipenjara di atas tiga tahun banyak yang mengajukan cerai gugat, termasuk di kalangan narapidana kasus terorisme dengan masa hukuman panjang,” jelasnya.
Ia juga menyinggung perbedaan usia yang terlalu jauh antara suami dan istri sebagai salah satu kondisi yang dapat menjadi tantangan dalam perkawinan.
Menurut dia, perbedaan jenjang pendidikan juga dapat menjadi persoalan apabila tidak dikelola dengan baik oleh pasangan.
Selain itu, kondisi fisik serta penyakit tertentu juga dapat memberikan tekanan dalam kehidupan rumah tangga.
Hal lain yang turut disoroti Nasaruddin adalah perbedaan pilihan politik antara suami dan istri.
Ia bahkan menyebut pernah ada kasus perceraian yang dipicu perbedaan pilihan calon kepala daerah.
“Bahkan perbedaan pilihan politik juga tidak luput sebagai faktor perceraian. Pernah terjadi perceraian akibat suami-istri berbeda pilihan calon kepala daerah, sampai ke tingkat pengadilan dengan anak sebagai saksi. Begitu rapuhnya sebuah perkawinan,” ungkapnya.
Menurut Nasaruddin, perbedaan dalam rumah tangga merupakan sesuatu yang tidak selalu dapat dihindari. Namun, perbedaan tersebut harus dikelola agar tidak berkembang menjadi konflik yang mengancam keutuhan keluarga.
Beragam faktor tersebut, kata Nasaruddin, menunjukkan bahwa upaya membangun ketahanan keluarga tidak cukup dilakukan setelah muncul persoalan.
Pencegahan perlu dilakukan sejak pasangan mempersiapkan diri memasuki kehidupan perkawinan.
Karena itu, ia menekankan pentingnya bimbingan perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin.
“Bimwin sangat penting bagi calon pengantin. Jangan sampai pasangan memasuki perkawinan tanpa memiliki pengetahuan dan kesiapan menghadapi berbagai persoalan yang mungkin muncul dalam kehidupan rumah tangga,” pungkasnya.
Nasaruddin menilai pasangan perlu memiliki pengetahuan dan kesiapan yang memadai untuk menghadapi berbagai dinamika kehidupan rumah tangga. Dengan demikian, perbedaan maupun persoalan yang muncul setelah menikah dapat dikelola secara lebih dewasa.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengatakan faktor penyebab perceraian dan pentingnya bimbingan perkawinan menjadi salah satu perhatian dalam Nasuha 2026.
Forum tersebut mempertemukan penghulu dan ulama untuk membahas berbagai persoalan terkait pembangunan keluarga yang sakinah dan maslahah.
Baca juga: Istri Gugat Cerai, Apakah Mahar Harus Dikembalikan Menurut Hukum Islam?
Nasuha 2026 menjadi ruang untuk bertukar gagasan, berbagi praktik baik, serta merumuskan rekomendasi untuk memperkuat layanan keluarga.
Pembahasan forum mencakup sejumlah isu, antara lain ketahanan perkawinan, konseling keluarga, perlindungan perempuan dan anak, penguatan kelembagaan Kantor Urusan Agama (KUA), serta pengembangan layanan keluarga yang responsif terhadap perubahan di masyarakat.
“Dalam konteks tersebut, KUA, penghulu, penyuluh, dan ulama memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Peran mereka tidak hanya berkaitan dengan pencatatan dan pelaksanaan pernikahan, tetapi juga memberikan edukasi serta pendampingan kepada pasangan dalam menjalani kehidupan rumah tangga,” tegas Ahmad Zayadi.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT