Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Haji 2027 Ditargetkan Disepakati Pekan Depan, Besaran BPIH Diusulkan Rp 107,34 Juta

Kompas.com, 14 September 2026, 17:28 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menargetkan Panitia Kerja (Panja) Haji DPR RI dan Panja Haji pemerintah menyepakati besaran biaya haji 2027 dalam satu pekan ke depan.

Pembahasan biaya haji masih berlangsung dengan perhitungan yang disebut telah mencapai sekitar 85 persen untuk menentukan angka yang dinilai paling layak bagi jamaah.

Baca juga: BPKH Dorong Skema Angsuran Pelunasan Biaya Haji untuk Cegah Calon Jamaah Berhutang

Biaya Haji 2027 Masih Dibahas Panja Haji

Gus Irfan mengatakan pembahasan besaran biaya haji masih dilakukan oleh Panja Haji DPR RI dan Panja Haji pemerintah. Kedua pihak masih menghitung komponen biaya untuk memperoleh angka yang dinilai paling layak.

“Panja Haji DPR dan Panja Haji kita sedang bicara terus kita menghitung terus untuk memastikan menetapkan berapa angka yang paling layak dan sampai hari ini mungkin belum 100 persen selesai masih sekitar 85 persen,” ujar Irfan Yusuf di Jakarta, Senin (14/9/2026), seperti dilansir dari Antara.

Baca juga: Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik 22,8 Persen, Ini Sejumlah Pemicunya

Gus Irfan berharap pembahasan tersebut segera rampung sehingga besaran biaya yang harus dibayarkan jamaah dapat ditetapkan dalam waktu dekat.

“Insya Allah dalam satu minggu ke depan kita akan bisa ada kesepakatan tentang angka yang harus dibayar oleh jamaah yang akan kita ajukan ke Presiden,” kata dia.

Kepastian biaya haji akan membantu jamaah yang masuk dalam daftar tunggu tahun berjalan mempersiapkan dana pelunasan. Selain itu, Kementerian Haji dan Umrah dapat melanjutkan persiapan teknis untuk penyelenggaraan ibadah haji, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Pemerintah Usulkan BPIH 2027 Rp 107,34 Juta

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp 107.340.172,02 per orang.

Dari usulan tersebut, komponen Bipih yang dibayarkan langsung oleh jamaah sebesar Rp 42.936.068,81 atau 40 persen. Sementara itu, nilai manfaat yang diusulkan mencapai Rp 64.404.103,21 atau 60 persen.

Besaran tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan Panja Haji sebelum nantinya disepakati dan diajukan kepada Presiden.

Calon Jamaah Haji Diminta Siapkan Fisik dan Mental

Selain membahas biaya haji 2027, Gus Irfan mengingatkan calon jamaah untuk mempersiapkan diri secara menyeluruh sebelum berangkat ke Tanah Suci.

Persiapan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kemampuan finansial, tetapi juga kondisi fisik dan mental.

“Kepada jamaah saya minta pertama tentu menyiapkan fisik maupun mental dan juga menyiapkan keuangan,” katanya.

Gus Irfan menekankan kesiapan fisik sebagai salah satu hal penting yang perlu diperhatikan calon jamaah.

Menurutnya, rangkaian ibadah haji membutuhkan kondisi tubuh yang prima sehingga persiapan fisik perlu dilakukan sejak sebelum keberangkatan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Kemenhaj Temukan 400 Ribu Data Antrean Haji Invalid, Masa Tunggu Bisa Dipersingkat
Kemenhaj Temukan 400 Ribu Data Antrean Haji Invalid, Masa Tunggu Bisa Dipersingkat
Aktual
Kemenhaj Luncurkan Hotline Pengaduan “Bongkar Mafia Haji dan Umrah” untuk Perkuat Perlindungan Jemaah
Kemenhaj Luncurkan Hotline Pengaduan “Bongkar Mafia Haji dan Umrah” untuk Perkuat Perlindungan Jemaah
Aktual
Kemenhaj Buka Hotline Pengaduan, Masyarakat Bisa Adukan Praktik Mafia Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Hotline Pengaduan, Masyarakat Bisa Adukan Praktik Mafia Haji dan Umrah
Aktual
Biaya Haji 2027 Ditargetkan Disepakati Pekan Depan, Besaran BPIH Diusulkan Rp 107,34 Juta
Biaya Haji 2027 Ditargetkan Disepakati Pekan Depan, Besaran BPIH Diusulkan Rp 107,34 Juta
Aktual
Kisah Ahmad Zainudin, Tunanetra Penghafal 30 Juz yang Tampil di MTQ Nasional 2026
Kisah Ahmad Zainudin, Tunanetra Penghafal 30 Juz yang Tampil di MTQ Nasional 2026
Aktual
Pameran Kaligrafi Internasional Jadi Bagian dari MTQ Nasional XXXI, Tampilkan Karya dari 50 Negara
Pameran Kaligrafi Internasional Jadi Bagian dari MTQ Nasional XXXI, Tampilkan Karya dari 50 Negara
Aktual
Bencana Bukan Alasan untuk Pasrah, Begini Sikap Muslim Menghadapinya
Bencana Bukan Alasan untuk Pasrah, Begini Sikap Muslim Menghadapinya
Aktual
Investasi Halal untuk Keluarga Muslim, Apa Saja Pilihannya?
Investasi Halal untuk Keluarga Muslim, Apa Saja Pilihannya?
Aktual
Cara Mengecek Hadis Viral di Media Sosial
Cara Mengecek Hadis Viral di Media Sosial
Aktual
MUI Kritik Karnaval Maulid 'Horor' di Pekalongan: Itu Bukan Ajaran Rasulullah
MUI Kritik Karnaval Maulid "Horor" di Pekalongan: Itu Bukan Ajaran Rasulullah
Aktual
Sudah Menikmati Banyak Hal tetapi Belum Bahagia, Mengapa?
Sudah Menikmati Banyak Hal tetapi Belum Bahagia, Mengapa?
Aktual
Hukum Menyebarkan Potongan Ceramah yang Belum Jelas Kebenarannya
Hukum Menyebarkan Potongan Ceramah yang Belum Jelas Kebenarannya
Aktual
Cara Mengajarkan Anak Shalat Tanpa Membuatnya Tertekan
Cara Mengajarkan Anak Shalat Tanpa Membuatnya Tertekan
Aktual
Maladewa Peringati 900 Tahun Masuknya Islam, Presiden Muizzu: Tauhid Inti Kedaulatan Bangsa
Maladewa Peringati 900 Tahun Masuknya Islam, Presiden Muizzu: Tauhid Inti Kedaulatan Bangsa
Aktual
Keutamaan Istighfar dan Waktu Terbaik Mengamalkannya
Keutamaan Istighfar dan Waktu Terbaik Mengamalkannya
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar