KOMPAS.com - Membungkus sisa makanan setelah makan di restoran sering kali masih dianggap memalukan oleh sebagian orang.
Padahal, dalam ajaran Islam, menjaga makanan agar tidak terbuang justru merupakan bagian dari adab menghargai nikmat Allah SWT.
Rasulullah SAW mengajarkan agar seorang Muslim tidak menyia-nyiakan makanan, bahkan menganjurkan mengambil kembali suapan yang jatuh apabila masih layak dimakan.
Karena itu, membawa pulang makanan yang masih baik bukanlah tindakan pelit, melainkan bentuk syukur dan kepedulian agar rezeki tidak terbuang sia-sia.
Al-Qur'an menegaskan bahwa makan dan minum diperbolehkan, tetapi tidak boleh disertai sikap berlebihan atau pemborosan. Prinsip ini menjadi fondasi etika konsumsi dalam Islam.
Baca juga: Libur Lebaran 2027: Ada Potensi Liburan 10 Hari, Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Allah berfirman dalam QS Al-A'raf Ayat 31:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Yā banī Ādama khużū zīnatakum ‘inda kulli masjidin wa kulū wasyrabū wa lā tusrifū, innahū lā yuḥibbul-musrifīn.
Artinya: “Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap memasuki masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebih-lebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”
Para ulama menjelaskan bahwa isrāf tidak hanya berarti makan secara berlebihan, tetapi juga menyia-nyiakan makanan yang sebenarnya masih dapat dimanfaatkan. Karena itu, membungkus sisa makanan termasuk upaya menghindari pemborosan.
Baca juga: Mengapa Surah Maryam Sering Dibaca? Ini Keutamaan dan Kandungannya
Salah satu hadis sahih yang paling sering dijadikan dasar adab makan adalah anjuran Rasulullah agar tidak meninggalkan makanan yang terjatuh.
Diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah RA:
إِذَا وَقَعَتْ لُقْمَةُ أَحَدِكُمْ فَلْيَأْخُذْهَا فَلْيُمِطْ مَا كَانَ بِهَا مِنْ أَذًى وَلْيَأْكُلْهَا وَلَا يَدَعْهَا لِلشَّيْطَانِ
Idzā waqa‘at luqmatu aḥadikum falyakhudzhā falyumiṭ mā kāna bihā min adzā wa lya'kulhā wa lā yada‘hā lisy-syaithān.
Artinya: “Apabila suapan salah seorang di antara kalian jatuh, hendaklah ia mengambilnya, membersihkan kotoran yang menempel padanya, lalu memakannya dan jangan membiarkannya untuk setan.” (HR Sahih Muslim No. 2033)
Baca juga: Kapan Awal Ramadhan 2027? Catat Prediksi Jadwal Puasa Ramadhan 1448 H
Hadis ini menunjukkan betapa Islam menghargai setiap nikmat makanan. Jika suapan yang jatuh saja dianjurkan untuk diambil kembali ketika masih layak, maka makanan yang masih utuh di atas meja tentu lebih layak diselamatkan daripada dibuang.
Rasulullah memang tidak menyebut istilah take away atau membungkus makanan seperti praktik modern saat ini.
Namun, para ulama memahami bahwa tujuan syariat adalah menjaga nikmat Allah dan mencegah pemborosan.
Dalam konteks sekarang, membungkus makanan yang masih bersih dan layak dikonsumsi menjadi penerapan nilai yang diajarkan Rasulullah.
Makanan itu bisa dimakan kembali di rumah, dibagikan kepada keluarga, atau disimpan dengan baik sehingga tidak berakhir di tempat sampah.
Karena itu, rasa gengsi seharusnya tidak mengalahkan sikap syukur. Nilai utama yang dijaga bukan penampilan di hadapan orang lain, melainkan penghormatan terhadap rezeki yang Allah berikan.
Baca juga: Menag Berhentikan Rektor UINSA Surabaya Akh Muzakki
Hadis lain juga menunjukkan bahwa Rasulullah menyukai kebiasaan menghabiskan makanan dan tidak membiarkan sisa-sisa yang masih dapat dimakan.
Diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah RA:
فَإِنَّكُمْ لَا تَدْرُونَ فِي أَيِّ طَعَامِكُمُ الْبَرَكَةُ
Fa innakum lā tadrūna fī ayyi ṭa‘āmikum al-barakah.
Artinya: “Sesungguhnya kalian tidak mengetahui pada bagian makanan yang mana terdapat keberkahan.” (HR Sahih Muslim No. 2033).
Para ulama menjelaskan bahwa keberkahan makanan tidak selalu diukur dari jumlahnya, tetapi dari manfaat yang Allah letakkan di dalamnya. Karena itu, menghabiskan atau menyimpan makanan yang masih baik merupakan sikap menghormati keberkahan tersebut.
Baca juga: Shalat Istisqa: Tata Cara, Bacaan, dan Khutbah Sesuai Tuntunan Tarjih Muhammadiyah
Meski dibolehkan, membungkus makanan tetap memiliki adab. Pertama, pastikan makanan masih layak konsumsi dan tidak tercemar.
Kedua, mintalah wadah kepada pihak restoran dengan sopan tanpa merusak etika pelayanan.
Ketiga, simpan makanan sesuai ketentuan agar tetap aman dikonsumsi. Apabila porsinya terlalu banyak, membaginya kepada anggota keluarga atau tetangga juga menjadi bentuk berbagi rezeki yang dianjurkan dalam Islam.
Islam mengajarkan bahwa kemuliaan seseorang tidak diukur dari kemampuannya meninggalkan makanan di meja, melainkan dari kesyukurannya terhadap nikmat Allah.
Membungkus sisa makanan bukan tanda kekurangan, tetapi cerminan tanggung jawab agar rezeki tidak berubah menjadi pemborosan.
Baca juga: Gus Ipul Siapkan Somasi, 3 Orang Bakal Diminta Buktikan Tudingan soal Muktamar NU
Di tengah tingginya angka sampah makanan, kebiasaan sederhana membawa pulang makanan yang masih layak menjadi salah satu cara menghidupkan sunnah menghargai nikmat.
Sebab setiap suapan adalah amanah, dan setiap rezeki layak dijaga dengan penuh rasa syukur.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.