KOMPAS.com - Imam mengeraskan bacaan Al-Qur'an dalam shalat Subuh, dua rakaat pertama Maghrib, dan dua rakaat pertama Isya.
Dalam fikih, shalat dengan bacaan keras disebut shalat jahriyah, sedangkan Zuhur, Asar, dan beberapa rakaat Maghrib serta Isya termasuk shalat sirriyah atau bacaan yang dipelankan.
Mengeraskan bacaan tersebut bukan sekadar kebiasaan imam atau aturan yang dibuat kemudian.
Rasulullah SAW mencontohkannya dalam shalat berjamaah dan para sahabat meriwayatkan bacaan beliau.
Karena itu, para ulama memasukkan jahr pada tempat-tempat tersebut sebagai sunnah dalam pelaksanaan shalat.
Jahr berarti mengeraskan suara dalam membaca Al-Qur'an ketika shalat.
Dalam shalat fardu, Subuh termasuk shalat jahriyah pada dua rakaatnya, sedangkan Maghrib dan Isya dikeraskan pada dua rakaat pertama.
Rakaat ketiga Maghrib serta rakaat ketiga dan keempat Isya dibaca secara sirr atau pelan.
Baca juga: Gus Kikin: Dukungan untuk Palestina Telah Diajarkan KH Hasyim Asy’ari di Tebuireng
Ketentuan ini dijelaskan dalam fikih sebagai tuntunan yang berlaku bagi imam.
Dalam shalat jahriyah, imam mengeraskan bacaan Al-Fatihah dan surah setelahnya pada rakaat yang memang disunnahkan jahr.
Sebaliknya, bacaan pada shalat sirriyah dilakukan dengan suara pelan.
Salah satu dalil yang menunjukkan perbedaan bacaan keras dan pelan terdapat dalam hadis Abu Hurairah RA.
Ia menjelaskan bahwa bacaan Rasulullah SAW dalam shalat yang terdengar oleh para sahabat juga dibaca demikian oleh mereka ketika mengajarkan shalat.
فِي كُلِّ صَلَاةٍ يُقْرَأُ، فَمَا أَسْمَعَنَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَسْمَعْنَاكُمْ، وَمَا أَخْفَى عَنَّا أَخْفَيْنَا عَنْكُمْ
Fī kulli ṣalātin yuqra'u, famā asma‘anā Rasūlullāhi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallama asma‘nākum, wa mā akhfā ‘annā akhfaynā ‘ankum.
Artinya: “Dalam setiap shalat terdapat bacaan. Apa yang Rasulullah SAW perdengarkan kepada kami, kami perdengarkan kepada kalian; dan apa yang beliau sembunyikan dari kami, kami sembunyikan dari kalian.” (HR Shahih al-Bukhari No. 772)
Baca juga: Terkena Percikan Air Kloset, Apakah Badan dan Handuk Jadi Najis?
Hadis ini menunjukkan adanya perbedaan cara membaca dalam shalat berdasarkan tuntunan Rasulullah SAW.
Karena itu, jahr dan sirr bukan sekadar pilihan volume suara, tetapi bagian dari tata cara shalat yang dicontohkan Nabi.
Praktik jahr pada Maghrib juga tercatat dalam hadis sahih. Jubair bin Mut'im RA meriwayatkan bahwa ia mendengar Rasulullah SAW membaca Surah At-Tur ketika melaksanakan shalat Maghrib.
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَرَأَ فِي الْمَغْرِبِ بِالطُّورِ
Sami‘tu Rasūlallāhi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallama qara'a fil-maghribi bit-Ṭūr
Artinya: “Aku mendengar Rasulullah SAW membaca Surah At-Tur dalam shalat Maghrib.” (HR Shahih al-Bukhari No. 765)
Riwayat ini menjadi bukti bahwa Rasulullah SAW membaca Al-Qur'an dengan suara yang dapat didengar makmum dalam shalat Maghrib.
Al-Bukhari bahkan menempatkan hadis tersebut dalam bab tentang mengeraskan bacaan pada shalat Maghrib.
Baca juga: Gus Kikin: Dukungan untuk Palestina Telah Diajarkan KH Hasyim Asy’ari di Tebuireng
Tidak terdapat dalil sahih yang secara tegas menyatakan alasan khusus seperti “Subuh dikeraskan karena waktu masih gelap” atau “Maghrib dikeraskan karena pergantian siang dan malam”.
Karena itu, penjelasan mengenai sebab jahr perlu dibedakan dari dalil tentang praktiknya.
Yang memiliki dasar kuat adalah bahwa Rasulullah SAW memang mengeraskan bacaan pada waktu-waktu tersebut.
Para ulama kemudian menjelaskan ketentuan itu sebagai bagian dari mengikuti sunnah Nabi dalam tata cara shalat.
Dengan demikian, seorang imam tidak perlu mencari alasan lain untuk membenarkan jahr. Dasar utamanya adalah ittiba' atau mengikuti contoh Rasulullah SAW.
Bacaan imam yang terdengar memungkinkan makmum mengikuti rangkaian shalat dengan lebih jelas, terutama dalam shalat berjamaah.
Makmum dapat mendengarkan bacaan Al-Fatihah dan surah yang dibaca imam pada shalat jahriyah.
Baca juga: Gus Kikin: Dukungan untuk Palestina Telah Diajarkan KH Hasyim Asy’ari di Tebuireng
Mengutip laman NU Online, pada shalat jahriyah makmum dianjurkan mendengarkan bacaan imam setelah menyelesaikan bacaan yang menjadi tanggungannya menurut ketentuan fikih yang diikuti.
Hal ini menunjukkan bahwa jahr juga berkaitan dengan tata hubungan antara imam dan makmum dalam shalat berjamaah.
Jahr tidak berarti imam harus berteriak. Tujuan mengeraskan bacaan adalah agar suara bacaan dapat terdengar oleh makmum, dengan tetap menjaga kekhusyukan dan adab membaca Al-Qur'an.
Begitu pula, tidak setiap rakaat dalam shalat Maghrib dan Isya dibaca keras. Pada Maghrib, jahr dilakukan pada dua rakaat pertama, sedangkan rakaat ketiga dibaca sirr.
Pada Isya, dua rakaat pertama dijahrkan dan rakaat ketiga serta keempat disirrkan. Ketentuan ini dijelaskan dalam fikih shalat dan bersandar pada praktik Rasulullah SAW.
Baca juga: Prabowo Minta Biaya Haji Tak Memberatkan, Keuangan Haji Bakal Diaudit Forensik
Pada akhirnya, mengeraskan bacaan pada Subuh, dua rakaat pertama Maghrib, dan dua rakaat pertama Isya merupakan sunnah yang dicontohkan Rasulullah SAW.
Dasarnya bukan perkiraan tentang waktu shalat, melainkan hadis-hadis yang merekam cara beliau membaca Al-Qur'an dalam shalat.
Bagi imam, mengikuti ketentuan jahr dan sirr menjadi bagian dari menjaga tata cara shalat sebagaimana dicontohkan Nabi.
Sementara bagi makmum, memahami perbedaan tersebut membantu mengikuti shalat berjamaah dengan lebih baik tanpa menganggap setiap perbedaan volume bacaan sebagai persoalan baru dalam ibadah.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.