Editor
JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah menyiapkan standar harga minimum penyelenggaraan umrah untuk melindungi masyarakat dari penawaran murah yang berpotensi merugikan jemaah.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenhaj, Akhmad Fauzin, menyebut besaran yang sedang dipertimbangkan sekitar Rp27 juta per orang. Perhitungannya mempertimbangkan penggunaan maskapai berbiaya rendah, harga avtur, serta nilai tukar mata uang.
“Kalau kita saat ini ya mungkin sekitar 27 juta, itu harga paling rendah ya bagi travel dan siapa saja yang menyelenggarakan termasuk umrah mandiri,” ujar Fauzin dalam rilisnya, Rabu (30/9/2026).
Baca juga: Kemenhaj Sebut Asrama Haji “Raksasa yang Tertidur”, Apa Maksudnya?
Fauzin mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran harga yang berada di bawah standar biaya penyelenggaraan.
“Kalau kurang berarti otomatis harus dicurigai masyarakat, jangan terbujuk dengan harga yang di bawah standar atau harga yang murah,” katanya.
Standar harga tersebut masih berupa rencana regulasi. Dalam paparan itu, belum disebutkan waktu pemberlakuannya.
Fauzin menekankan pentingnya kepatuhan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) terhadap regulasi untuk menjamin layanan jemaah.
Kepastian tersebut mencakup keberangkatan, kepulangan, akomodasi, hingga konsumsi selama perjalanan ibadah.
“Kita ingin memastikan bahwa pihak-pihak yang menyelenggarakan keberangkatan jemaah umrah atau PPIU harus tetap berada di bawah koridor ketaatan dan kepatuhan regulasi yang sudah ditentukan sehingga bisa beribadah dengan baik,” ujarnya.
Dalam paparan tersebut, jumlah jemaah umrah asal Indonesia disebut mencapai sekitar 200.000 orang setiap bulan.
Dengan asumsi biaya Rp30 juta per orang, nilai belanja perjalanan umrah diperkirakan mencapai Rp6 triliun per bulan. Angka tersebut merupakan perhitungan berdasarkan asumsi biaya, bukan nilai transaksi yang telah terverifikasi.
Besarnya jumlah jemaah dan dana perjalanan menjadi alasan pentingnya penguatan tata kelola penyelenggaraan umrah.
Baca juga: Kemenhaj Catat 189 Pengaduan, Ada Dugaan Penipuan Dana Haji dan Umrah
Fauzin mengimbau masyarakat memeriksa izin serta rekam jejak penyelenggara sebelum memilih paket umrah.
“Pertama adalah perizinannya, kemudian masa aktifnya mulai kapan. Nah, itu adalah bagian dari track record travel jadi kita bisa tahu bagaimana rekam jejak travel tersebut,” katanya.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan Kemenhaj untuk meminta informasi mengenai penyelenggara perjalanan.
Terkait umrah mandiri, Fauzin menyebut pengaturannya melalui sistem Nusuk Masar dengan batas maksimal delapan orang per kelompok.
Ia juga mengingatkan adanya pembatasan terhadap praktik pengoordinasian perjalanan secara berulang tanpa kejelasan penyelenggara.
Selain kepatuhan penyelenggara, Kemenhaj menyoroti kualitas pembimbing ibadah atau mutawif.
Fauzin menjelaskan, sertifikasi pembimbing haji dan umrah tidak hanya menekankan penguasaan fikih serta syariat Islam, tetapi juga sikap, perilaku, dan akhlak dalam mendampingi jemaah.
Menurutnya, perhatian tersebut sejalan dengan konsep Tri Sukses Haji yang menempatkan peradaban dan keadaban sebagai unsur penting dalam penyelenggaraan ibadah.
Prinsip itu ditujukan kepada pembimbing, jemaah, masyarakat, serta pelaku usaha perjalanan umrah agar pelayanan berjalan dengan baik dan bertanggung jawab.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.