Editor
KOMPAS.com - Rekrutmen pejabat publik menjadi salah satu bagian penting dalam tata kelola pemerintahan karena jabatan merupakan amanah yang harus diberikan kepada orang yang tepat.
Dilansir dari muhammadiyah.or.id, Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Fikih Tata Kelola menempatkan rekrutmen yang sehat sebagai salah satu prinsip dalam sistem tata kelola.
Prinsip tersebut menekankan pentingnya pengisian jabatan berdasarkan kapabilitas dan kredibilitas moral, bukan kepentingan transaksional.
Baca juga: Hubungan Al-Quran dan Pancasila Menurut Penjelasan Muhammadiyah, dari Sila Pertama sampai Kelima
Dalam Islam, prinsip memilih orang yang tepat untuk sebuah tanggung jawab juga memiliki landasan dalam Al-Qur’an dan hadis.
Karena itu, proses pengangkatan pejabat publik tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menyangkut amanah dan tanggung jawab keagamaan.
Baca juga: Muhammadiyah Bedakan Mana Ajaran Islam yang Tetap dan Terbuka untuk Berubah
Dalam “Fikih Tata Kelola” yang dimuat dalam Berita Resmi Muhammadiyah Nomor 06/2010-2015/Ramadhan 1435 H/Juli 2014 M, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menjelaskan bahwa rekrutmen yang sehat menjadi salah satu prinsip penting dalam proses pengisian jabatan publik.
Ketika masa jabatan berakhir atau terjadi kondisi yang mengharuskan pergantian, posisi publik perlu diberikan kepada orang yang tepat karena jabatan bukanlah warisan yang otomatis menjadi hak orang terdekat.
Fikih Tata Kelola menempatkan rekrutmen yang sehat sebagai salah satu dari delapan prinsip dalam sistem tata kelola.
Proses pengisian jabatan tersebut harus terbebas dari praktik transaksional dan kepentingan investif, sehingga seseorang dipilih berdasarkan kapabilitas serta kredibilitas moral yang dimilikinya.
Prinsip rekrutmen yang sehat juga menjadi landasan bagi penerapan prinsip tata kelola lainnya, termasuk akuntabilitas, transparansi, dan pengawasan.
Tanpa proses pengisian jabatan yang tepat, penerapan prinsip-prinsip tersebut dapat berjalan di atas fondasi yang tidak kuat.
Islam memberikan pedoman mengenai kriteria orang yang layak diberi pekerjaan atau tanggung jawab. Salah satunya terdapat dalam firman Allah dalam QS. Al-Qashash ayat 26.
قَالَتْ اِحْدٰىهُمَا يٰٓاَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ ۖاِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْاَمِيْنُ
“Salah seorang dari kedua (perempuan) itu berkata, “Wahai ayahku, pekerjakanlah dia. Sesungguhnya sebaik-baik orang yang engkau pekerjakan adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (QS. Al-Qashash: 26).
Ayat tersebut menyebutkan dua kriteria sekaligus, yaitu kekuatan dan kepercayaan. Kekuatan berarti kompetensi, kemampuan, serta keahlian, sedangkan kepercayaan berkaitan dengan integritas, kejujuran, dan amanah.
Kedua kriteria tersebut tidak dapat dipisahkan dalam rekrutmen. Seseorang dapat memiliki kapasitas yang kuat tetapi tidak dapat dipercaya, sementara orang lain mungkin memiliki kejujuran tetapi tidak cukup mampu menjalankan tugas yang diberikan.
Karena itu, rekrutmen yang sehat menuntut adanya keseimbangan antara kemampuan menjalankan tugas dan integritas dalam memegang amanah.
Rasulullah Saw dalam sebuah riwayat dari Ibnu Abbas yang diriwayatkan al-Baihaqi menegaskan bahwa mengangkat seseorang menjadi pejabat ketika mengetahui ada orang lain yang lebih layak untuk jabatan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنِ اسْتَغْفَلَ عَامِلًا مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّ فِيهِمْ أَوْلَى بِذَلِكَ مِنْهُ وَأَعْلَمَ بِكِتَابِ اللَّهِ وَسُنَّةِ نَبِيِّهِ فَقَدْ خَانَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَجَمِيعَ الْمُؤْمِنِينَ. (رواه البيهقي)
“Dari Ibnu Abbas ra, dari Rasulullah Saw, beliau bersabda: “Barang siapa mengangkat seorang pejabat dari kalangan orang-orang beriman, sementara ia mengetahui bahwa di antara mereka ada orang yang lebih berhak atas jabatan itu daripadanya dan lebih memahami Kitab Allah serta Sunnah Nabi-Nya, maka sungguh ia telah berkhianat kepada Allah, Rasul-Nya, dan seluruh orang-orang beriman.” (HR. al-Baihaqi)
Hadis tersebut menempatkan proses rekrutmen sebagai bagian dari tanggung jawab agama, bukan sekadar urusan administrasi. Setiap pihak yang terlibat dalam pengangkatan pejabat memiliki tanggung jawab moral atas keputusan yang dibuat.
Dalam praktiknya, pergantian pejabat sering kali dilihat dari sisi legal formal, seperti terbitnya surat keputusan dan penetapan nama pejabat baru.
Namun, proses tersebut juga perlu memperhatikan apakah orang yang ditunjuk telah melalui seleksi yang memadai, memiliki kompetensi yang teruji, dan mempunyai rekam jejak integritas.
Faktor lain seperti kedekatan personal, loyalitas politik, atau kemudahan prosedural tidak semestinya mengalahkan pertimbangan mengenai kemampuan dan amanah seseorang dalam menjalankan jabatan.
Prinsip memilih orang yang tepat untuk sebuah jabatan juga ditegaskan dalam QS. An-Nisa ayat 58.
۞ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa: 58).
Ayat tersebut turun dalam konteks kepemimpinan. Para ulama tafsir menjelaskan bahwa menyampaikan amanah kepada ahlinya mencakup setiap posisi dan tanggung jawab publik.
Menempatkan seseorang pada jabatan yang tidak sesuai dengan kapasitasnya berarti tidak memenuhi prinsip amanah sebagaimana yang diperintahkan Allah. Karena itu, pengisian jabatan perlu mempertimbangkan kemampuan orang yang akan menerima tanggung jawab tersebut.
Rasulullah Saw juga memberikan peringatan mengenai pemberian tanggung jawab kepada orang yang tidak memiliki kapasitas yang sesuai.
إِذَا وُسِّدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ (رواه البخاري)
“Apabila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya.” (HR. al-Bukhari)
Peringatan tersebut menggambarkan dampak yang dapat muncul ketika sebuah tanggung jawab diberikan kepada orang yang tidak tepat. Dampaknya tidak selalu berupa kehancuran secara langsung, tetapi dapat terlihat melalui pelayanan publik yang memburuk, kebijakan yang tidak efektif, program yang gagal mencapai sasaran, hingga menurunnya kepercayaan masyarakat.
Dengan demikian, kompetensi menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan seseorang untuk menduduki jabatan publik.
Bagaimana Prinsip Keadilan dalam Rekrutmen Pejabat Publik?
Selain kompetensi dan amanah, proses pengisian jabatan juga harus berlandaskan keadilan. Prinsip tersebut ditegaskan Allah dalam QS. Al-Maidah ayat 8.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَاۤءَ بِالْقِسْطِۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْا ۗاِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Maidah: 8).
Prinsip keadilan dalam Al-Qur’an menuntut setiap kebijakan, termasuk rekrutmen pejabat publik, didasarkan pada kebenaran dan tidak dipengaruhi kepentingan kelompok atau kedekatan personal.
Karena itu, pengisian jabatan perlu dilakukan dengan mempertimbangkan siapa yang memiliki kemampuan dan integritas untuk menjalankan amanah tersebut. Prinsip ini menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan Fikih Tata Kelola, Al-Qur’an, dan hadis yang dibahas, rekrutmen pejabat publik berkaitan dengan dua kriteria utama, yaitu kemampuan dan amanah. Kemampuan mencakup kompetensi, kapasitas, serta keahlian dalam menjalankan tugas, sedangkan amanah mencakup integritas, kejujuran, dan dapat dipercaya.
Rasulullah SAW juga memberikan peringatan agar suatu urusan tidak diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya. Sementara itu, Al-Qur’an menegaskan pentingnya menyampaikan amanah kepada pemiliknya dan menegakkan keadilan.
Dengan demikian, setiap proses pengisian jabatan publik perlu memperhatikan kompetensi dan integritas secara bersamaan.
Rekrutmen yang sehat bukan hanya menentukan siapa yang menduduki sebuah jabatan, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab dalam menjaga amanah publik.
Jabatan publik dalam perspektif ini bukanlah hak yang otomatis diberikan kepada orang terdekat, melainkan amanah yang harus ditempatkan kepada orang yang memenuhi kriteria.
Proses rekrutmen juga perlu dijalankan secara adil agar kepentingan pribadi atau kelompok tidak mengalahkan pertimbangan kompetensi dan integritas.
Prinsip tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam tata kelola yang menempatkan amanah, keahlian, dan keadilan sebagai pertimbangan dalam pengisian jabatan.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.