Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhammadiyah: Islam Beri Ruang Perbedaan Pemikiran Selama Tak Langgar Dalil yang Pasti

Kompas.com, 6 September 2026, 21:08 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Islam memberikan ruang bagi perbedaan pemikiran selama tetap berlandaskan Al-Qur’an dan hadis yang maqbul.

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Saad Ibrahim menjelaskan batas perbedaan tersebut berkaitan dengan kepastian sumber ajaran dan pemahaman terhadap maknanya.

Baca juga: Muhammadiyah Ikut Mazhab Apa? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Terkait Mazhab Fikih yang Dianut

Menurutnya, prinsip kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah perlu dipahami dengan memperhatikan tingkat kepastian sumber ajaran maupun kandungan maknanya.

Hal tersebut disampaikan Saad Ibrahim dalam program TVMu pada Sabtu (05/9/2026).

Baca juga: Haedar Nashir Ungkap Alasan Muhammadiyah Tidak Memiliki Dewan Syuro

Muhammadiyah Tekankan Prinsip Kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah

Saad mengatakan prinsip kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah merupakan ungkapan yang lazim digunakan dalam memahami ajaran Islam.

Dalam konteks Muhammadiyah, Islam yang dibawa Nabi Muhammad dirumuskan berdasarkan Al-Qur’an dan hadis atau Sunnah yang dapat diterima.

“Ya, ungkapan yang sangat lazim di kalangan kita ialah ar-ruju‘ ila al-Qur’an wa as-Sunnah. Kembali kepada Al-Qur’an dan as-Sunnah,” ujar Saad.

Menurut Saad, hadis yang digunakan sebagai landasan ajaran perlu dipahami dalam kerangka ilmu hadis.

Karena itu, istilah al-ahadis al-maqbulah merujuk pada hadis-hadis yang dapat diterima, sementara terdapat pula hadis yang masuk kategori al-mardudah atau ditolak.

“Ada hadis-hadis yang maqbulah, tentu ada hadis-hadis yang al-mardudah, hadis-hadis yang ditolak,” jelasnya.

Memahami Kepastian Sumber dengan Wurud dan Dalalah

Saad menjelaskan terdapat dua aspek penting dalam memahami kedudukan Al-Qur’an dan hadis, yakni wurud dan dalalah.

Wurud berkaitan dengan kepastian transmisi atau sumber suatu teks, sedangkan dalalah berkaitan dengan pemahaman terhadap makna yang terkandung di dalamnya.

Dari sisi wurud, Al-Qur’an memiliki kepastian sumber karena dinisbatkan kepada Allah. Sementara hadis dinisbatkan kepada Nabi Muhammad dengan tingkat kepastian transmisi yang berbeda-beda.

“Quran itu pasti dari Allah. Sehingga seluruh ayat Quran itu berada pada kategori qat‘i al-wurud,” katanya.

Hadis mutawatir memiliki tingkat kepastian transmisi yang kuat karena diriwayatkan oleh banyak orang pada setiap tingkatan periwayatan. Sementara hadis ahad tidak mencapai tingkat kepastian seperti hadis mutawatir.

Saad menjelaskan hadis ahad dapat dikategorikan menjadi hadis sahih, hasan, daif, dan maudu. Perbedaan kategori tersebut berkaitan dengan tingkat penerimaan dan kemungkinan penisbatannya kepada Nabi.

“Untuk memudahkan memahami, hadis sahih itu kemungkinan besar memang berasal dari Nabi. Sekali lagi kemungkinan besar, tidak bisa kita pastikan pasti dari Nabi,” tuturnya.

Hadis hasan memiliki tingkat penerimaan di bawah hadis sahih, sedangkan hadis daif berada di bawah hadis hasan. Adapun hadis maudu secara tegas bukan merupakan hadis yang berasal dari Nabi.

Menurut Saad, pemahaman mengenai hadis juga perlu melihat aspek penisbatannya kepada Nabi. Hadis tidak hanya berupa perkataan Nabi, tetapi segala sesuatu yang dinisbatkan kepada Nabi, termasuk perbuatan dan ketetapan.

“Hadis adalah ma udifa ila an-Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam min qaulin au fi‘lin au taqririn au nahwiha, yakni perkataan, perbuatan, ketetapan, dan lain-lain yang dinisbatkan kepada Nabi,” ungkapnya.

Perbedaan Pendapat dalam Islam Berkaitan dengan Wurud dan Dalalah

Selain kepastian sumber, Saad menekankan pentingnya membedakan qat‘i al-wurud dan qat‘i al-dalalah. Qat‘i al-wurud berkaitan dengan kepastian sumber teks, sedangkan qat‘i al-dalalah berkaitan dengan kepastian makna atau petunjuk yang terkandung dalam teks.

Ia mencontohkan ayat Al-Qur’an yang membahas keharaman riba. Al-Qur’an memiliki kepastian dari sisi wurud, tetapi pemahaman terhadap kandungan suatu ayat dapat berbeda ketika teks tersebut memungkinkan lebih dari satu penafsiran.

“Pemahaman yang pasti benar itu disebut dengan qat‘i al-dalalah,” jelasnya.

Menurut Saad, kondisi antara kepastian sumber dan kepastian makna tersebut menentukan seberapa besar ruang perbedaan pendapat dalam Islam.

Qat‘i al-Wurud dan Qat‘i al-Dalalah Jadi Batas Perbedaan

Saad menggambarkan beberapa posisi dalam memahami sumber ajaran Islam berdasarkan aspek wurud dan dalalah.

Posisi tertinggi terjadi ketika sebuah ketentuan memiliki kepastian baik dari sisi sumber maupun pemahamannya.

“Ketika qat‘i al-wurud itu bergabung dengan qat‘i al-dalalah, maka inilah posisi yang tertinggi,” katanya.

Dalam wilayah tersebut, menurut Saad, tidak tersedia ruang untuk mengubah atau mempertentangkan ketentuan yang sudah memiliki kepastian.

Sebaliknya, ketika sumber atau pemahaman terhadap suatu teks tidak mencapai tingkat kepastian yang sama, ruang perbedaan menjadi lebih terbuka.

Saad mencontohkan QS al-Maidah ayat 6 yang membahas wudu. Ayat tersebut menyebut sejumlah anggota tubuh yang harus dibasuh atau diusap dalam wudu.

Sebagian ulama memahami rukun wudu terdiri dari empat hal, yakni membasuh wajah, membasuh tangan, mengusap kepala, dan membasuh kaki. Sementara ulama lain menambahkan niat dan tertib sehingga jumlahnya menjadi enam, sedangkan sebagian lainnya memasukkan muwalah atau kesinambungan antara satu tindakan wudu dan tindakan berikutnya.

Menurut Saad, contoh tersebut menunjukkan bahwa Al-Qur’an memiliki kepastian dari sisi sumber, tetapi pemahamannya dapat bersifat zanni al-dalalah. Karena itu, perbedaan pendapat dalam persoalan tersebut memiliki ruang dalam khazanah Islam.

“Selama tidak masuk pada qat‘i al-wurud dan kemudian qat‘i al-dalalah, maka sekali lagi itu semuanya diberikan ruang untuk kita mengembangkan pikiran-pikiran kita,” ujarnya.

Ijtihad Membuka Ruang Perbedaan Pemikiran

Ruang perbedaan semakin terbuka ketika suatu persoalan tidak memiliki dasar langsung dalam Al-Qur’an dan hadis. Dalam kondisi tersebut, ulama menggunakan berbagai metode ijtihad dan istinbat untuk menentukan hukum berdasarkan prinsip-prinsip syariat.

Saad menyebut sejumlah metode dalam khazanah usul fikih, antara lain qiyas, istihsan, maslahah mursalah, sadd az-zara’i, fath az-zara’i, dan ‘urf.

“Itu manhaj-manhaj yang digunakan oleh para ahli khazanah Islam dahulu, khususnya ahli usul, untuk sekali lagi berijtihad,” katanya.

Menurut Saad, semakin jauh suatu persoalan dari wilayah yang memiliki kepastian, semakin besar ruang toleransi dan perbedaan pendapat yang perlu diberikan.

Prinsip tersebut menjadi bagian dari cara memahami keberagaman pemikiran dalam Islam selama tetap berada dalam koridor sumber dan metode yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Maka ini ruang untuk berbeda, ruang untuk membangun toleransi tentu harus lebih terbuka, harus lebih besar,” tegasnya.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Krisis Air Saat Kemarau, Bolehkah Warga Mengambil Air dari Masjid?
Krisis Air Saat Kemarau, Bolehkah Warga Mengambil Air dari Masjid?
Aktual
Google Maps dan Ikhtiar Warga Fakfak Memperluas Pasar
Google Maps dan Ikhtiar Warga Fakfak Memperluas Pasar
Aktual
Ketika Dakwah di Singkut Dimulai dengan Menemani Anak Belajar Membaca
Ketika Dakwah di Singkut Dimulai dengan Menemani Anak Belajar Membaca
Aktual
Polemik Buku “Islam ala Prabowo”, Bagaimana Hukum Mencantumkan Nama Tokoh Tanpa Izin?
Polemik Buku “Islam ala Prabowo”, Bagaimana Hukum Mencantumkan Nama Tokoh Tanpa Izin?
Aktual
Bolehkah Petugas Damkar Menjamak dan Mengqashar Sholat Saat Bertugas?
Bolehkah Petugas Damkar Menjamak dan Mengqashar Sholat Saat Bertugas?
Aktual
Muhammadiyah: Tafsir Al-Ma'un Menolak Korupsi yang Dirancang Sistem
Muhammadiyah: Tafsir Al-Ma'un Menolak Korupsi yang Dirancang Sistem
Aktual
Mulai 2027, MTQ Nasional Digelar Setiap Tahun, STQ Ditiadakan
Mulai 2027, MTQ Nasional Digelar Setiap Tahun, STQ Ditiadakan
Aktual
3 Filosofi Daun Kelor dalam Logo Milad Ke-114 Muhammadiyah
3 Filosofi Daun Kelor dalam Logo Milad Ke-114 Muhammadiyah
Aktual
Potensi Karya Santri Besar, Bagaimana Menjangkau Pembaca Lebih Luas?
Potensi Karya Santri Besar, Bagaimana Menjangkau Pembaca Lebih Luas?
Aktual
Sejarah MTQ di Indonesia, Bermula dari Majelis Qari di Masjid Sunan Ampel
Sejarah MTQ di Indonesia, Bermula dari Majelis Qari di Masjid Sunan Ampel
Aktual
Saudi dan 7 Negara Muslim Sambut Larangan Inggris Impor Produk dari Permukiman Israel
Saudi dan 7 Negara Muslim Sambut Larangan Inggris Impor Produk dari Permukiman Israel
Aktual
Rabiul Akhir dalam Kalender Hijriah: Sejarah dan Peristiwa Pentingnya
Rabiul Akhir dalam Kalender Hijriah: Sejarah dan Peristiwa Pentingnya
Aktual
Berdoa dengan Bahasa Arab, Apakah Benar Lebih Utama? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah
Berdoa dengan Bahasa Arab, Apakah Benar Lebih Utama? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah
Aktual
Bolehkah Memegang Al-Qur’an Tanpa Wudhu? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah
Bolehkah Memegang Al-Qur’an Tanpa Wudhu? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah
Aktual
Malam Ini, 198.000 Warga Akan Nyanyikan Mars MTQ untuk Pecahkan Rekor MURI
Malam Ini, 198.000 Warga Akan Nyanyikan Mars MTQ untuk Pecahkan Rekor MURI
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar