Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Barang Pinjaman Rusak Saat Dipakai, Siapa yang Wajib Mengganti?

Kompas.com, 13 Oktober 2026, 14:05 WIB
Puji Sri Rahayu,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Meminjam barang milik orang lain, seperti sepeda motor, laptop, atau peralatan rumah tangga, merupakan hal yang lazim dalam kehidupan sehari-hari.

Namun, persoalan dapat muncul ketika barang tersebut rusak sebelum dikembalikan kepada pemiliknya.

Dalam Islam, kewajiban mengganti barang pinjaman bergantung pada penyebab kerusakan dan ketentuan fikih yang menjadi rujukan.

Kerusakan akibat kelalaian atau penggunaan di luar izin perlu dibedakan dari kerusakan yang terjadi tanpa kesalahan peminjam.

Para ulama juga memiliki perbedaan pendapat mengenai tanggung jawab atas kerusakan yang tidak disebabkan kelalaian.

Pinjam Meminjam dalam Islam

Dalam fikih muamalah, pinjam meminjam barang untuk digunakan tanpa imbalan disebut ariyah.

Barang tersebut boleh dimanfaatkan sesuai izin pemilik, tetapi pada dasarnya harus dikembalikan setelah selesai digunakan.

Baca juga: Jangan Tunggu Pensiun untuk Beribadah, Kesibukan Bisa Menjadi Bekal Akhirat

Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 58:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا

Innallāha ya'murukum an tu'addul-amānāti ilā ahlihā.

Artinya: “Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (QS An-Nisa: 58).

Ayat ini menegaskan kewajiban menjaga amanah. Dalam konteks pinjaman, peminjam perlu menjaga barang yang dipercayakan kepadanya dan mengembalikannya kepada pemilik.

Namun, ayat ini tidak secara khusus menetapkan bahwa setiap kerusakan barang pinjaman otomatis wajib diganti. Penentuan tanggung jawabnya memerlukan penjelasan fikih.

Hadis tentang Tanggung Jawab Barang Pinjaman

Pembahasan mengenai tanggung jawab atas barang pinjaman terdapat dalam Jami' at-Tirmidzi nomor 1266. Hadis yang diriwayatkan dari Samurah bin Jundub RA memuat sabda Rasulullah SAW:

Baca juga: Kemenag dan Al-Azhar Siapkan Gelar Ganda, Dua Tahun di Indonesia dan Mesir

عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَ

'Alal-yadi mā akhadzat ḥattā tu'addiya.

Artinya: “Tangan bertanggung jawab atas apa yang diambilnya sampai mengembalikannya.” (HR Tirmidzi 1266).

Imam at-Tirmidzi mencatat adanya perbedaan pandangan ulama mengenai tanggung jawab peminjam.

Sebagian ulama, termasuk Imam Syafi'i dan Imam Ahmad, berpendapat peminjam bertanggung jawab atas barang yang dipinjam.

Sementara itu, ulama lain, termasuk Sufyan ats-Tsauri dan ulama Kufah, berpandangan bahwa peminjam tidak menanggung kerusakan apabila tidak ada unsur pelanggaran atau kelalaian.

Kapan Peminjam Wajib Mengganti?

Peminjam perlu bertanggung jawab apabila kerusakan terjadi akibat kelalaian, penggunaan yang tidak wajar, atau pelanggaran terhadap izin pemilik.

Contohnya, seseorang meminjam sepeda motor untuk perjalanan dekat, tetapi menggunakannya untuk mengangkut beban berlebihan hingga mesinnya rusak.

Baca juga: Asyik Main HP hingga Tak Menjawab Adzan, Apakah Berdosa?

Tanggung jawab juga perlu diperhatikan ketika barang digunakan di luar kesepakatan.

Misalnya, laptop yang dipinjam untuk mengerjakan tugas justru dipakai untuk aktivitas yang berisiko merusaknya.

Dalam keadaan seperti ini, peminjam tidak dapat begitu saja menganggap kerusakan sebagai risiko yang harus ditanggung pemilik.

Sebaliknya, kerusakan akibat pemakaian normal perlu dinilai berdasarkan keadaan sebenarnya.

Jika barang mengalami keausan yang wajar selama penggunaan sesuai izin, hal itu berbeda dari kerusakan yang disebabkan tindakan ceroboh.

Bagaimana Jika Barang Rusak Tanpa Kelalaian?

Persoalan menjadi lebih kompleks apabila barang rusak tanpa kesalahan peminjam.

Artikel ilmiah tentang konsekuensi akad ariyah dalam fikih muamalah yang diterbitkan dalam Al-Mizan: Jurnal Ekonomi Syariah membahas perbedaan pandangan empat mazhab mengenai status barang pinjaman dan kewajiban ganti rugi.

Baca juga: MUI Minta Pemerintah Lindungi WNI dan Jemaah Umrah Usai Serangan di Riyadh

Mazhab Hanafi pada dasarnya memandang barang pinjaman sebagai amanah sehingga peminjam tidak wajib mengganti kerusakan yang terjadi tanpa kelalaian.

Sementara itu, terdapat pendapat fikih lain yang memberikan tanggungan lebih luas kepada peminjam dalam keadaan tertentu.

Karena itu, tidak tepat menyatakan bahwa semua ulama sepakat peminjam selalu wajib mengganti setiap kerusakan.

Dalam praktiknya, penyebab kerusakan, izin penggunaan, dan kesepakatan kedua pihak perlu diperiksa.

Jika terjadi perselisihan, pemilik dan peminjam sebaiknya membicarakan bukti serta kronologi kejadian sebelum menentukan penyelesaiannya.

Cara Menyelesaikan Kerusakan Barang Pinjaman

Ketika barang pinjaman rusak, peminjam sebaiknya segera memberi tahu pemilik dan menjelaskan kejadian sebenarnya.

Menyembunyikan kerusakan justru dapat merusak kepercayaan dan memperumit penyelesaian masalah.

Jika kerusakan terbukti disebabkan kelalaian atau penggunaan yang melampaui izin, kedua pihak dapat membicarakan perbaikan atau ganti rugi yang sesuai.

Besar tanggung jawab sebaiknya ditentukan berdasarkan kondisi barang dan kerugian nyata, bukan tuntutan sepihak yang tidak berdasar.

Baca juga: Cerita Siswa Galang Donasi Rp163 Juta untuk Vaksinasi Gratis di Tangsel

Pada akhirnya, barang pinjaman merupakan amanah yang harus dijaga. Peminjam perlu menggunakan barang sesuai izin, merawatnya dengan wajar, dan bersikap terbuka apabila terjadi kerusakan.

Adapun kewajiban mengganti perlu ditentukan dengan mempertimbangkan penyebab kerusakan serta perbedaan pandangan fikih yang relevan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Bolehkah Uang Infak Masjid Dipakai untuk Kebutuhan di Luar Masjid?
Bolehkah Uang Infak Masjid Dipakai untuk Kebutuhan di Luar Masjid?
Aktual
Barang Pinjaman Rusak Saat Dipakai, Siapa yang Wajib Mengganti?
Barang Pinjaman Rusak Saat Dipakai, Siapa yang Wajib Mengganti?
Aktual
Uang Kembalian Berlebih, Apa yang Harus Dilakukan Menurut Islam?
Uang Kembalian Berlebih, Apa yang Harus Dilakukan Menurut Islam?
Aktual
Jangan Tunggu Pensiun untuk Beribadah, Kesibukan Bisa Menjadi Bekal Akhirat
Jangan Tunggu Pensiun untuk Beribadah, Kesibukan Bisa Menjadi Bekal Akhirat
Aktual
Kemenag dan Al-Azhar Siapkan Gelar Ganda, Dua Tahun di Indonesia dan Mesir
Kemenag dan Al-Azhar Siapkan Gelar Ganda, Dua Tahun di Indonesia dan Mesir
Aktual
Asyik Main HP hingga Tak Menjawab Adzan, Apakah Berdosa?
Asyik Main HP hingga Tak Menjawab Adzan, Apakah Berdosa?
Aktual
MUI Minta Pemerintah Lindungi WNI dan Jemaah Umrah Usai Serangan di Riyadh
MUI Minta Pemerintah Lindungi WNI dan Jemaah Umrah Usai Serangan di Riyadh
Aktual
Cerita Siswa Galang Donasi Rp163 Juta untuk Vaksinasi Gratis di Tangsel
Cerita Siswa Galang Donasi Rp163 Juta untuk Vaksinasi Gratis di Tangsel
Aktual
Julaibib, Sahabat yang Dihormati Rasulullah dan Sempat Ditolak Calon Mertua
Julaibib, Sahabat yang Dihormati Rasulullah dan Sempat Ditolak Calon Mertua
Aktual
Seleksi Mahasiswa ke Al Azhar Diperketat, Peserta Lolos Tak Langsung Kuliah
Seleksi Mahasiswa ke Al Azhar Diperketat, Peserta Lolos Tak Langsung Kuliah
Aktual
Situasi di Riyadh, Penerbangan Langsung Jemaah Umrah ke Jeddah dan Madinah Tetap Normal
Situasi di Riyadh, Penerbangan Langsung Jemaah Umrah ke Jeddah dan Madinah Tetap Normal
Aktual
Jumadil Awal 1448 H: Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Oktober 2026
Jumadil Awal 1448 H: Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Oktober 2026
Aktual
 Apa Itu Riya? Pengertian, Contoh, Bahaya, dan Cara Menghindarinya
Apa Itu Riya? Pengertian, Contoh, Bahaya, dan Cara Menghindarinya
Aktual
Kemenag Siapkan 25 Calon Anggota Majelis Masyayikh Periode 2026–2031
Kemenag Siapkan 25 Calon Anggota Majelis Masyayikh Periode 2026–2031
Aktual
Qari Indonesia Muhammad Fauji Ridwan Juara I Tilawah Internasional di Kuala Lumpur
Qari Indonesia Muhammad Fauji Ridwan Juara I Tilawah Internasional di Kuala Lumpur
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar