Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Ponpes Darunnajah KH Sofwan Manaf Jadi Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031

Kompas.com, 3 November 2026, 19:57 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Pimpinan Pondok Pesantren Darunnajah Jakarta, KH Sofwan Manaf, resmi menjadi salah satu dari 15 anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2026–2031.

Pengukuhan dilakukan Menteri Agama Nasaruddin Umar pada Senin (2/11/2026), dengan mandat memperkuat sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren tanpa menghilangkan kekhasan dan kemandiriannya.

Baca juga: Daftar Nama 15 Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031, Siap Fokus Tingkatkan Mutu Pesantren

KH Sofwan Manaf Bawa Aspirasi Pesantren ke Majelis Masyayikh

Sofwan menyebut keanggotaannya di Majelis Masyayikh sebagai amanah bagi seluruh pesantren, bukan pencapaian pribadi maupun kebanggaan satu lembaga.

"Ini kehormatan yang sesungguhnya milik pesantren. Kami datang ke Majelis Masyayikh membawa suara para kiai, para guru, dan para santri yang setiap hari menjaga pesantren tetap hidup," kata Sofwan dalam keterangan di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Baca juga: Menag Tekankan Jaga Marwah Ulama dalam Rekrutmen Majelis Masyayikh 2026–2031

Menurut Sofwan, kepercayaan tersebut merupakan titipan dari ribuan pesantren yang selama ini menjaga tradisi keilmuan, mendidik generasi, dan berkontribusi bagi masyarakat.

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Pesantren menetapkan tiga fungsi utama pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan mutu pesantren harus mencakup ketiga fungsi tersebut.

Pesantren yang berkualitas, menurutnya, tidak hanya menghasilkan lulusan berilmu, tetapi juga menghadirkan dakwah yang menyejukkan serta mendorong kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

"Tugas kami adalah memastikan mutu pesantren dijaga dengan cara pesantren sendiri, tanpa kehilangan kekhasan dan kemandiriannya," ujar Kiai Sofwan.

Sofwan mengatakan arah tersebut sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar saat pengukuhan.

Menteri meminta Majelis Masyayikh menilai mutu pesantren secara menyeluruh, mulai dari input, output, outcome, hingga dampak nyata para alumni bagi masyarakat.

Penjaminan mutu diharapkan tidak hanya berfokus pada proses pendidikan dan hasil akademik, tetapi juga memperhatikan kontribusi pesantren dalam kehidupan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Bukti Kontribusi Darunnajah bagi Dunia Pesantren

Pimpinan Pondok Pesantren Darunnajah sekaligus Presiden Universitas Darunnajah, KH Hadiyanto Arief menyebut terpilihnya Sofwan sebagai anggota Majelis Masyayikh berkaitan dengan kontribusi Darunnajah dalam melahirkan gagasan dan program yang kemudian menjadi milik bersama dunia pesantren.

Salah satu kontribusi tersebut adalah Pekan Olahraga dan Seni antar-Pondok Pesantren Tingkat Nasional (Pospenas), yang pertama kali diselenggarakan di Darunnajah pada 1997.

Hadiyanto menegaskan bahwa pesantren memiliki keterkaitan erat dengan masyarakat melalui fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan.

"Sejak awal, pesantren tidak pernah berdiri terpisah dari masyarakat. Pesantren mendidik, berdakwah, sekaligus memberdayakan. Ketiga fungsi itulah yang harus terbaca dalam sistem penjaminan mutu, agar pesantren dinilai dengan ukuran yang sesuai dengan jati dirinya," ucap dia.

Mengenal Majelis Masyayikh dan Tugasnya

Majelis Masyayikh merupakan lembaga mandiri dan independen yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Lembaga ini menjadi perwakilan Dewan Masyayikh dari pesantren-pesantren di seluruh Indonesia dalam merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren.

Anggota Majelis Masyayikh dipilih melalui proses seleksi berlapis oleh tim Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang dibentuk Kementerian Agama. Tahapan seleksi meliputi verifikasi dokumen, penulisan esai, uji publik, hingga wawancara.

Amanah untuk Menjaga Mutu dan Kemandirian Pesantren

Keanggotaan KH Sofwan Manaf di Majelis Masyayikh menjadi kesempatan untuk memperkuat peran pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

Penjaminan mutu diharapkan tetap menghormati karakter, tradisi keilmuan, dan kemandirian setiap pesantren.

Dengan demikian, pesantren dapat terus menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Revisi UU Zakat, Pemerintah Dorong Perlindungan Hukum dan Kepastian Kerja Amil
Revisi UU Zakat, Pemerintah Dorong Perlindungan Hukum dan Kepastian Kerja Amil
Aktual
Pembangunan Kampung Haji di Mekkah Ditargetkan Mulai Desember 2026
Pembangunan Kampung Haji di Mekkah Ditargetkan Mulai Desember 2026
Aktual
KH Jazuli Apresiasi Kapolri Tangani Polemik Penggeledahan Pesantren Sukoharjo
KH Jazuli Apresiasi Kapolri Tangani Polemik Penggeledahan Pesantren Sukoharjo
Aktual
Pimpinan Ponpes Darunnajah KH Sofwan Manaf Jadi Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031
Pimpinan Ponpes Darunnajah KH Sofwan Manaf Jadi Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031
Aktual
Kemenag Siapkan PPG untuk 40.000 Lebih Guru, Kapan Dimulai?
Kemenag Siapkan PPG untuk 40.000 Lebih Guru, Kapan Dimulai?
Aktual
Hukum Shalat dengan Pakaian Terkena Najis, Apakah Harus Diulang?
Hukum Shalat dengan Pakaian Terkena Najis, Apakah Harus Diulang?
Aktual
KPAI Desak Kompolnas dan Propam Usut Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo
KPAI Desak Kompolnas dan Propam Usut Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo
Aktual
Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo, Ombudsman Minta Polri Hormati HAM
Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo, Ombudsman Minta Polri Hormati HAM
Aktual
Polri Minta Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo Jadi Pelajaran bagi Pimpinan Satker
Polri Minta Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo Jadi Pelajaran bagi Pimpinan Satker
Aktual
Kemenag Siapkan Bantuan dan Pendampingan untuk Data Pesantren yang Belum Terdaftar
Kemenag Siapkan Bantuan dan Pendampingan untuk Data Pesantren yang Belum Terdaftar
Aktual
Kemenag Libatkan Guru Lintas Agama untuk Inklusivitas HGN 2026
Kemenag Libatkan Guru Lintas Agama untuk Inklusivitas HGN 2026
Aktual
Menag Ingatkan Pengangkatan Profesor di Kemenag Jangan Terlalu Mudah
Menag Ingatkan Pengangkatan Profesor di Kemenag Jangan Terlalu Mudah
Aktual
43 Kampus Muhammadiyah Perkuat Pendidikan Advokat, dari Keterampilan Hukum hingga Etika
43 Kampus Muhammadiyah Perkuat Pendidikan Advokat, dari Keterampilan Hukum hingga Etika
Aktual
Fenomena Agnostisisme dan Pasang Surut Hubungan Manusia dengan Agama
Fenomena Agnostisisme dan Pasang Surut Hubungan Manusia dengan Agama
Aktual
Hukum Pesugihan dalam Islam dan Pesan Surah Al-Jinn Ayat 6
Hukum Pesugihan dalam Islam dan Pesan Surah Al-Jinn Ayat 6
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar