Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Siapkan Seleksi Majelis Masyayikh 2026–2031, AHWA Resmi Dibentuk

Kompas.com, 8 Mei 2026, 10:24 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyiapkan seleksi anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2026–2031.

Persiapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penguatan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren di Indonesia.

Salah satu tahap penting dalam proses seleksi adalah pembentukan Ahlul Halli Wal Aqdi atau AHWA melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 609 Tahun 2026.

AHWA bertugas memilih anggota Majelis Masyayikh yang akan menjalankan fungsi strategis dalam perumusan dan penetapan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren.

Baca juga: Forum Rois Syuriyah NU Jatim Usulkan Muktamar Ke-35 Digelar di Pesantren Lirboyo

AHWA jadi tim seleksi Majelis Masyayikh

AHWA merupakan tim yang bertugas memilih anggota Majelis Masyayikh.

Adapun Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen yang berperan merumuskan serta menetapkan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren.

Sementara itu, Dewan Masyayikh bertugas menjalankan sistem penjaminan mutu internal di lingkungan pesantren.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Suyitno mengatakan, pembentukan AHWA menjadi langkah penting untuk memastikan Majelis Masyayikh diisi oleh figur yang memiliki kapasitas, integritas, dan pemahaman kuat terhadap dunia pesantren.

“Tugas AHWA ini layaknya komisi seleksi para rektor di PTKIN. Pada konteks ini, AHWA menjadi komsel untuk Majelis Masyayikh,” ujar Suyitno di Jakarta, Kamis (7/5/2026), dilansir dari laman Kemenag.

Baca juga: Ribuan Pengasuh Ponpes di Kebumen Luncurkan “Pesantren Ramah Anak”

Kemenag dorong penguatan mutu pesantren

Suyitno menilai penguatan mutu pesantren membutuhkan sistem asesmen dan penjaminan mutu yang mampu menjawab tantangan zaman.

Namun, sistem tersebut tetap perlu menjaga karakter khas pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis tradisi keilmuan dan akhlak.

“Jadikan perjalanan Majelis Masyayikh empat tahun yang lalu sebagai lesson learned agar kita bisa mendapatkan anggota Majelis Masyayikh yang ideal,” katanya.

Suyitno juga menyinggung rencana penguatan kelembagaan Direktorat Pesantren menjadi unit eselon I.

Dalam konteks tersebut, Majelis Masyayikh diharapkan memiliki posisi yang semakin strategis dalam menjalankan fungsi quality assessment dan quality assurance pendidikan pesantren.

“Majelis Masyayikh harus mampu menjalankan quality assessment dan mencapai quality assurance dalam proses asesmennya,” tegasnya.

Baca juga: Menkomdigi: Pesantren Garda Terdepan Lindungi Anak dari Ancaman Siber

Pemilihan anggota diminta terbuka dan terukur

Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, Arskal Salim, mengatakan proses pemilihan anggota Majelis Masyayikh perlu dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan terukur.

Menurut dia, uji publik dapat menjadi salah satu bagian dalam proses pemilihan anggota Majelis Masyayikh.

“Sebaiknya dalam proses pemilihan ini dilakukan uji publik. Timeline juga perlu disepakati dengan seksama agar menemukan waktu yang ideal,” ujar Arskal.

Direktur Pesantren, Basnang Said, menjelaskan bahwa AHWA memiliki mandat penting dalam seluruh tahapan penyiapan calon anggota Majelis Masyayikh.

Tugas AHWA meliputi penetapan bakal calon anggota Majelis Masyayikh, penyampaian surat permohonan kesediaan, penetapan calon berdasarkan surat kesediaan, hingga penyampaian nama calon kepada Menteri Agama.

“AHWA bertugas menetapkan bakal calon anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2026–2031, menyampaikan surat permohonan kesediaan, menetapkan calon berdasarkan surat kesediaan, dan menyampaikan calon anggota Majelis Masyayikh kepada Menteri,” jelas Basnang.

Susunan anggota AHWA

Berikut susunan anggota AHWA berdasarkan KMA Nomor 609 Tahun 2026:

Dr. H. Basnang Said, S.Ag., M.Ag. dari unsur pemerintah.
Dr. Maskuri, M.Ed. dari unsur asosiasi pesantren.
Muhammad Nilzam Yahya, M.Ag. dari unsur asosiasi pesantren.
Drs. Agus Muhammad dari unsur asosiasi pesantren.
Dr. KH. Miftah Faqih, M.A. dari unsur asosiasi pesantren.
Daden Abdullah Muhamad Syakir, S.IP., M.Ag. dari unsur asosiasi pesantren.
Dr. H. Achmad Roziqi, Lc., M.H.I. dari unsur asosiasi pesantren.
K.H. Anang Rikza Masyhadi, M.A., Ph.D. dari unsur asosiasi pesantren.
Muhammad Ulin Nuha, Lc. dari unsur asosiasi pesantren.

Kemenag berharap pembentukan AHWA dapat menghasilkan anggota Majelis Masyayikh yang mampu memperkuat mutu pendidikan pesantren secara lebih terarah, akuntabel, dan sesuai kebutuhan zaman.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Hukum Sedekah dari Uang Korupsi dalam Islam, Benarkah Bisa Menghapus Dosa?
Hukum Sedekah dari Uang Korupsi dalam Islam, Benarkah Bisa Menghapus Dosa?
Aktual
Pengamat Sarankan Tunda Keberangkatan Umrah hingga Konflik Mereda
Pengamat Sarankan Tunda Keberangkatan Umrah hingga Konflik Mereda
Aktual
Kemenag Beri Bonus Rp 25 Juta kepada Fauji Ridwan, Juara Tilawah Al-Qur’an Internasional
Kemenag Beri Bonus Rp 25 Juta kepada Fauji Ridwan, Juara Tilawah Al-Qur’an Internasional
Aktual
Menag Tekankan Jaga Marwah Ulama dalam Rekrutmen Majelis Masyayikh 2026–2031
Menag Tekankan Jaga Marwah Ulama dalam Rekrutmen Majelis Masyayikh 2026–2031
Aktual
Menag Minta Data Madrasah dan Pesantren Sinkron, Legalitas Ijazah Jadi Perhatian
Menag Minta Data Madrasah dan Pesantren Sinkron, Legalitas Ijazah Jadi Perhatian
Aktual
Sekjen Kemenag Resmi Melantik 19 Pejabat Ditjen Pesantren, Ini Daftar Nama dan Jabatannya
Sekjen Kemenag Resmi Melantik 19 Pejabat Ditjen Pesantren, Ini Daftar Nama dan Jabatannya
Aktual
Menag Nasaruddin Umar Siapkan Program Kursus Bahasa Inggris Gratis di Masjid
Menag Nasaruddin Umar Siapkan Program Kursus Bahasa Inggris Gratis di Masjid
Aktual
4 Bulan Haram dalam Kalender Hijriah: Daftar, Urutan, dan Dalilnya
4 Bulan Haram dalam Kalender Hijriah: Daftar, Urutan, dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Berandai-andai Saat Menghadapi Kesulitan Hidup? Ini Hukumnya dalam Islam
Bolehkah Berandai-andai Saat Menghadapi Kesulitan Hidup? Ini Hukumnya dalam Islam
Aktual
4 Dosa yang Balasannya Disegerakan di Dunia, Salah Satunya Berlaku Zalim
4 Dosa yang Balasannya Disegerakan di Dunia, Salah Satunya Berlaku Zalim
Aktual
Benarkah Orang Beriman Masuk Neraka Dulu Sebelum ke Surga? Ini Penjelasan Hadis
Benarkah Orang Beriman Masuk Neraka Dulu Sebelum ke Surga? Ini Penjelasan Hadis
Aktual
Kemenag Sleman Gandeng DMI dan BAZNAS Ajak Gen Z Makmurkan Masjid
Kemenag Sleman Gandeng DMI dan BAZNAS Ajak Gen Z Makmurkan Masjid
Aktual
 Muhammadiyah: Ayah Bukan Mesin ATM, Anak Butuh Kehadiran dan Keteladanan
Muhammadiyah: Ayah Bukan Mesin ATM, Anak Butuh Kehadiran dan Keteladanan
Aktual
Abu Talhah Al-Anshari, Sahabat yang Sedekahkan Kebun Kesayangannya
Abu Talhah Al-Anshari, Sahabat yang Sedekahkan Kebun Kesayangannya
Aktual
 Hukum Menggunakan Barang Milik Bersama Tanpa Izin, Bagaimana dalam Islam?
Hukum Menggunakan Barang Milik Bersama Tanpa Izin, Bagaimana dalam Islam?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar