Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Niat Sholat Jamak Ta’khir: Arab, Latin, Arti, dan Cara Pelaksanaannya

Kompas.com - 22/08/2025, 18:11 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Niat sholat jamak ta’khir adalah niat sholat yang dilaksanakan dengan menggabungkan dua sholat wajib dan dilaksanakan pada waktu sholat yang kedua.

Sholat jamak tak’khir berlaku untuk sholat dzuhur digabung dengan sholat ashar dan sholat maghrib digabung dengan sholat isya’. Pelaksanaan pada sholat yang kedua, yaitu sholat ashar atau isya’.

Baca juga: Niat Sholat Jamak Taqdim: Arab, Latin, Arti, dan Syarat Pelaksanaannya

Dasar Dilaksanakannya Sholat Jamak

Dasar dibolehkannya sholat jamak disampaikan Rasulullah SAW dalam haditsnya.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak salat Zuhur dan Asar ketika safar, ketika beliau berada di tengah perjalanan, dan juga menjamak antara salat Magrib dan Isya.” (H.R. Bukhari).

Tujuan dibolehkannya menjamak sholat adalah Rasulullah SAW tidak menghendaki kesulitan pada umatnya.

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjamak antara shalat Dzuhur dan Ashar di Madinah bukan karena bepergian juga bukan karena takut. Saya bertanya: Wahai Abu Abbas, mengapa bisa demikian? Dia menjawab: Dia (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya.” (H.R. Ahmad).

Baca juga: Niat Sholat Rawatib: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya

Penyebab Dibolehkannya Menjamak Sholat

Sholat jamak boleh dilakukan ketika adanya masyaqqah atau kesulitan yang menyebabkan sholat tidak bisa dilakukan pada waktunya.

Kesulitan yang dimaksud adalah sedang dalam perjalanan jauh atau safar dengan jarak minimal 16 farsakh atau kurang lebih 82 km.

Selain itu, kesulitan lain yang menjadikan bolehnya sholat jamak adalah kondisi yang menyebabkan tidak mungkin sholat dikerjakan pada waktunya. Misal dokter sedang mengoperasi pasien yang membutuhkan waktu berjam-jam sehingga melewatkan waktu sholat.

Syarat Sholat Jamak Ta'khir

Dilansir dari kemenag.go.id, sholat jamak ta'khir ada dua, yaitu meniatkan melaksanakan sholat jamak ta'khir saat masuk waktu sholat yang pertama.

Syarat kedua adalah masih dalam perjalanan, belum sampai tempat tujuan. Apabila sudah sampai rumah, namanya sholat qadha' bukan sholat jamak.

Baca juga: Niat Sholat Subuh Sendiri dan Berjamaah Lengkap dengan Keutamaannya

Niat Sholat Jamak Ta’khir

Adapun niat sholat jamak ta’khir adalah sebagai berikut:

Niat Sholat Jamak Ta’khir Maghrib dan Isya’

Arab:

أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى

Latin:

Ushollii fardladz dzuhri arba‘a raka‘aatin majmuu‘an bil-‘ashri jam‘a ta’khiirin lillaahi ta‘aala.

Artinya:

Saya niat shalat fardhu dzuhur empat rakaat dijamak bersama ashar dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.

Niat shalat jamak ta’khir shalat Maghrib dan Isya’

Arab:

أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى

Latin:

Ushollii fardlal maghribi tsalatsa raka‘aatin majmuu‘an bil-‘isyaa’i jam‘a ta’khiirin lillaahi ta‘aala.

Artinya:

Saya niat shalat fardhu maghrib tiga rakaat dijama’ bersama isya’ dengan jama’ ta’khir karena Allah Ta’ala.

Baca juga: Niat Sholat Ashar Sendiri dan Berjamaah Lengkap dengan Keutamaannya

Tata Cara Sholat Jamak Ta’khir

Tata cara melaksanakan sholat jamak ta’khir adalah:

1. Meniatkan untuk melaksanakan sholat jamak ta’khir saat masuk waktu sholat pertama

2. Sholat dilaksanakan pada waktu sholat yang kedua, yaitu ashar atau isya’

3. Masih dalam perjalanan, belum sampai tempat tujuan

4. Melafadzkan niat untuk melakukan sholat jamak ta’khir

5. Melaksanakan sholat yang pertama sampai dengan salam

6. Langsung berdiri untuk melanjutkan ke sholat yang kedua sampai selesai

Bolehkah Mengerjakan Sholat yang Kedua Terlebih Dahulu?

Ada perbedaan pendapat mengenai diperbolehkannya melaksanakan sholat yang kedua terlebih dahulu. Misalnya sampai di suatu masjid dan sudah didirikan sholat ashar atau isya’.

Dalam kasus ini ada yang berpendapat tetap harus mengerjakan sholat yang pertama dulu sebagaimana tertibnya sholat.

Namun Ibnul Qashim Al Ghazi dalam kitab Fathul Qarib menyatakan tidak wajib dalam jamak ta’khir ini melakukan shalat secara tartib (berurutan). Jadi boleh mengerjakan sholat yang kedua terlebih dahulu baru sholat yang pertama.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com