Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Strategi Dakwah Nabi Muhammad SAW di Madinah

Kompas.com, 17 September 2025, 09:55 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Madinah merupakan harapan baru untuk berkembangnya dakwah Islam yang menemui jalan buntu di Mekkah. Masyarakat Madinah yang disebut kaum anshor sudah menyatakan diri menerima Islam dan akan melindungi Nabi Muhammad SAW.

Dengan kondisi tersebut, Nabi Muhammad SAW dapat melakukan dakwah Islam dengan lebih leluasa. Untuk lebih mengefektifkan dakwah, Nabi Muhammad SAW melakukan berbagai strategi dakwah.

Berikut ini strategi dakwah yang dilakukan Nabi Muhammad SAW di Madinah.

Baca juga: Kisah Perjalanan Hijrah Nabi Muhammad SAW ke Madinah

Membangun Pusat Dakwah

Dakwah Islam akan lebih terpusat bila umat Islam punya tempat yang menjadi pusat penyebaran dan pengajaran agama Islam. Untuk itu, Nabi Muhammad SAW dan para sahabat kemudian membangun masjid sebagai pusat dakwah.

Tempat yang dijadikan untuk membangun masjid adalah tempat dimana unta Nabi Muhammad SAW berhenti saat tiba di Madinah. Tempat tersebut adalah sebuah tempat pengeringan kurma milik dua anak yatim bernama Sahl dan Suhail yang berada dalam tanggungan Muadz bin Afra’.

Nabi Muhammad SAW kemudian membeli tempat tersebut untuk dijadikan masjid, tempat tinggal, pusat dakwah, sekaligus tempat tinggal untuk Kaum Muhajirin yang tidak punya rumah.

Dalam membangun masjid tersebut, semua masyarakat Islam baik dari kaum Muhajirin maupun Kaum Anshor terlibat. Bahkan Nabi Muhammad SAW turun tangan langsung dalam melakukan pengembangan.

Masjid tersebut dibuat dengan batu-batu untuk dindingnya. Atapnya terbuat dari daun kurma. Tiang-tiangnya dari kayu dan lantainya dari pasir dan kerikil. Ada tiga pintu yang dibuat pada masjid tersebut. Lebar masjid tersebut kurang lebih 100 hasta atau sekitar 30 meter. Sementara kiblatnya masih menghadap Baitul Maqdis.

Baca juga: Kisah Pembangunan Masjid Nabawi dan Sejarah Adzan

Mempersaudarakan Kaum Muhajirin Dan Anshor

Strategi dakwah Nabi Muhammad SAW selanjutnya adalah mempersaudarakan Kaum Muhajirin dan Anshor. Dengan adanya persaudaraan tersebut, persatuan akan lebih kuat dan taraf hidup masyarakat semakin meningkat.

Nabi Muhammad SAW mengumpulkan kaum Muhajirin dan Kaum Anshor di rumah Anas bin Malik untuk melaksanakan hal tersebut. Ada sekitar 90 orang yang dipersaudarakan.

Dengan persaudaraan ini, Namun Nabi Muhammad SAW juga ingin menghilangkan fanatisme kesukuan dan perbedaan-perbedaan lain yang berpotensi memicu perpecahan diantara barisan kaum Muslimin.

Dalam sebuah hadits, dijelaskan bahwa mereka yang dipersaudarakan salah satunya adalah Abdurrahman bin Auf dan Sa’ad bin Rabi’. Sebagai saudara, Sa’ad menawarkan sebagian dari apa yang dimilikinya kepada Abdurrahman bin Auf.

“Sesungguhnya aku adalah orang yang paling banyak hartanya di kalangan Anshor. Ambillah separuh hartaku. Aku juga mempunyai dua istri. Lihatlah mana yang kamu sukai, maka akan aku ceraikan salah satunya. Setelah selesai masa iddahnya, kawinilah dia,” ujar Sa’ad bin Rabi’.

Abdurrahman bin Auf tidak aji mumpung. Beliau yang semula pengusaha kaya raya menolak tawaran tersebut.

“Semoga Allah memberkahi bagimu dalam keluarga dan hartamu. Lebih baik tunjukkan saja mana pasar kalian,” ujar Abdurrahman bin Auf.

Sebagai seorang pengusaha, Abdurrahman bin Auf segera menunjukkan kepiawaiannya. Hanya dalam waktu tak berapa lama, Abdurrahman bin Auf sudah mampu mempunya harta dan menikah dengan mahar beberapa keping emas.

Kaum Anshor juga menawarkan separuh hartanya kepada kaum Muhajirin. Namun Nabi Muhammad SAW diminta untuk membagi harta mereka. Namun Nabi Muhammad SAW mengisyaratkan agar kaum Anshor cukup memberikan bahan makanan saja dan melibatkan kaum Muhajirin saat panen.

Baca juga: Kisah Pengepungan Rumah Nabi Muhammad SAW Sebelum Hijrah

Menetapkan Aturan Hukum

Untuk menciptakan kehidupan yang harmonis di Madinah, Nabi Muhammad SAW membuat beberapa aturan yang mengatur hubungan antara sesama muslim (Muhajirin dan Anshor) serta aturan umum untuk seluruh penduduk Madinah.

Adapun si perjanjian antara sesama muslim adalah sebagai berikut:

1. Muhajirin dan Anshor adaah umat yang satu diluar golongan yang lain.

2. Muhajirin dari Quraisy dengan adat kebiasaan yang berlaku diantara mereka harus saling bekerjasama dalam menerima atau membayar suatu tebusan. Sesama orang mukmin harus menebus orang yang ditawan dengan cara yang ma’ruf dan adil. Setiap kabilah dari Anshor dengan adat kebiasaan yang berlaku di kalangan mereka harus menebus tawanan mereka sendiri, dan setiap golongan diantara orang-orang Mukmin harus menebus tawanan dengan cara yang ma’ruf dan adil.

3. Orang-orang mukmin tidak boleh meninggalkan seseorang yang menanggung beban hidup diantara sesama mereka dan memberinya dengan cara yang ma’ruf dalam membayar tebusan atau membebaskan tawanan.

4. Orang-orang Mukmin yang bertakwa harus melawan orang yang berbuat dzalim, berbuat jahat dan kerusakan diantara mereka sendiri. Secara bersama-sama mereka harus melawan orang yang seperti itu, sekaipun dia anak seseorang diantara mereka sendiri.

5. Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang mukmin lainnya karena membela seorang kafir.

6. Seorang mukmin tidak boleh membantu orang kafir dengan mengabaikan orang mukmin lainnya.

7. Jaminan Allah adalah satu. Orang yang paling lemah diantara mereka pun berhak mendapat perlindungan.

8. Jika ada orang-orang Yahudi yang mengikuti kita, maka mereka berhak mendapat pertolongan dan persamaan hak, tidak boleh didzalimi dan ditelantarkan.

9. Perdamaian yang dikukuhkan orang-orang mukmin harus satu, seorang mukmin tidak boleh mengadakan perdamaian sendiri dengan selain mukmin dalam suatu peperangan fisabilillah. Mereka harus sama dan adil.

10. Sebagian orang mukmin harus menampung orang mukmin lainnya sehingga darah mereka terlindungi fisabilillah.

11. Orang musyrik tidak boleh melindungi harta atau orang Quraisy dan tidak boleh merintangi orang Mukmin.

12. Siapapun yang membunuh orang mukmin yang tidak bersalah, dia harus mendapat hukuman yang setimpal, kecuali jika wali orang yang terbunuh merelakannya.

13. Semua orang mukmin harus bangkit untuk membela dan tidak boleh diam saja.

14. Orang mukmin tidak boleh membantu dan menampung orang yang jahat. Siapa yang melakukannya, maka dia berhak mendapat laknat Allah dan kemurkaan-Nya pada hari kiamat dan tidak ada tebusan yang bisa diterima.

15. Perkara apapun yang kalian perselisihkan harus dikembalikan kepada Allah dan Muhammad.

Baca juga: Kisah Hijrah Umat Islam ke Madinah

Membuat Perjanjian dengan Kaum Yahudi

Selain membuat perjanjian antara sesama muslim Muhajirin dan Anshor, Nabi Muhammad SAW juga membuat perjanjian dengan kaum Yahudi. Hal ini untuk menjaga stabilitas Madinah dan menjaga hubungan baik dengan mereka. Perjanjian ini kemudian dikenal dengan nama Piagam Madinah.

Apa yang dilakukan Nabi Muhammad SAW ini di kemudian hari dijadikan landasan untuk menciptakan masyarakat Madani, yaitu masyarakat majemuk yang berdiri diatas perbedaan, tetapi bisa menghargai satu sama lain.

Berikut ini butir-butir inti dari Piagam Madinah:

1. Yahudi Bani Auf bersekutu dengan orang-orang yang beriman. Namun bagi orang-orang Yahudi agama mereka dan bagi orang-orang Islam agama mereka. Hal ini juga berlaku bagi sekutu-sekutu mereka.

2. Orang Yahudi membiayai hidup mereka sendiri. Demikian juga dengan orang-orang Islam membiayai hidup mereka sendiri

3. Para pendukung piagam ini membantu salah satu dari mereka apabila ada musuh yang menyerang salah satu dari mereka

4. Di antara mereka saling menyambung hubungan baik tidak boleh berlaku dzalim.

5. Tidak boleh mendzalimi orang-orang yang mengikat perjanjian

6. Menolong orang yang didzalimi

7. Orang-orang Yahudi dan orang-orang beriman sama-sama menanggung biaya perang melawan musuh mereka

8. Yatsrib menjadi tanah haram bagi orang-orang yang mengikat perjanjian di piagam ini.

9. Bila terjadi suatu masalah atau perselisihan yang menimbulkan bahaya di antara pendukung piagam ini, penyelesaiannya diserahkan menurut ketentuan Allah Azza Wa Jalla dan keputusan Muhammad Rasulullah

10. Tidak boleh melindungi dan menolong orang-orang Quraisy.

11. Saling bahu-membahu menghadapi orang yang menyerang Yatsrib.

12. Tidak boleh menyelisihi perjanjian ini dengan cara yang curang dan dzalim.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Lukman Hakim Bicara Dakwah Damai di Ngruki, Apa Maksudnya?
Lukman Hakim Bicara Dakwah Damai di Ngruki, Apa Maksudnya?
Aktual
Menag Soroti Legalitas Ijazah Pesantren, Pastikan Pengakuan Lulusan
Menag Soroti Legalitas Ijazah Pesantren, Pastikan Pengakuan Lulusan
Aktual
PBNU dan DSN-MUI Bahas Bitcoin, Fatwa Aset Kripto Masih Dikaji
PBNU dan DSN-MUI Bahas Bitcoin, Fatwa Aset Kripto Masih Dikaji
Aktual
Kapolri Minta MUI Pusat Haramkan Vape, Waspadai Narkotika Cair Berkedok Rokok Elektrik
Kapolri Minta MUI Pusat Haramkan Vape, Waspadai Narkotika Cair Berkedok Rokok Elektrik
Aktual
Haruskah Pengantin Perempuan Hadir Saat Akad Nikah? Ini Penjelasan Fikih dan Aturannya
Haruskah Pengantin Perempuan Hadir Saat Akad Nikah? Ini Penjelasan Fikih dan Aturannya
Aktual
Muhammadiyah Bersiap Bangun SD di Mesir, Regulasi dan Pembiayaan Jadi Perhatian
Muhammadiyah Bersiap Bangun SD di Mesir, Regulasi dan Pembiayaan Jadi Perhatian
Aktual
Keutamaan Hari Rabu dalam Islam, Jangan Lewatkan Waktu Mustajab untuk Berdoa
Keutamaan Hari Rabu dalam Islam, Jangan Lewatkan Waktu Mustajab untuk Berdoa
Aktual
Hukum Sedekah dari Uang Korupsi dalam Islam, Benarkah Bisa Menghapus Dosa?
Hukum Sedekah dari Uang Korupsi dalam Islam, Benarkah Bisa Menghapus Dosa?
Aktual
Pengamat Sarankan Tunda Keberangkatan Umrah hingga Konflik Mereda
Pengamat Sarankan Tunda Keberangkatan Umrah hingga Konflik Mereda
Aktual
Kemenag Beri Bonus Rp 25 Juta kepada Fauji Ridwan, Juara Tilawah Al-Qur’an Internasional
Kemenag Beri Bonus Rp 25 Juta kepada Fauji Ridwan, Juara Tilawah Al-Qur’an Internasional
Aktual
Menag Tekankan Jaga Marwah Ulama dalam Rekrutmen Majelis Masyayikh 2026–2031
Menag Tekankan Jaga Marwah Ulama dalam Rekrutmen Majelis Masyayikh 2026–2031
Aktual
Menag Minta Data Madrasah dan Pesantren Sinkron, Legalitas Ijazah Jadi Perhatian
Menag Minta Data Madrasah dan Pesantren Sinkron, Legalitas Ijazah Jadi Perhatian
Aktual
Sekjen Kemenag Resmi Melantik 19 Pejabat Ditjen Pesantren, Ini Daftar Nama dan Jabatannya
Sekjen Kemenag Resmi Melantik 19 Pejabat Ditjen Pesantren, Ini Daftar Nama dan Jabatannya
Aktual
Menag Nasaruddin Umar Siapkan Program Kursus Bahasa Inggris Gratis di Masjid
Menag Nasaruddin Umar Siapkan Program Kursus Bahasa Inggris Gratis di Masjid
Aktual
4 Bulan Haram dalam Kalender Hijriah: Daftar, Urutan, dan Dalilnya
4 Bulan Haram dalam Kalender Hijriah: Daftar, Urutan, dan Dalilnya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar