KOMPAS.com - Madinah merupakan harapan baru untuk berkembangnya dakwah Islam yang menemui jalan buntu di Mekkah. Masyarakat Madinah yang disebut kaum anshor sudah menyatakan diri menerima Islam dan akan melindungi Nabi Muhammad SAW.
Dengan kondisi tersebut, Nabi Muhammad SAW dapat melakukan dakwah Islam dengan lebih leluasa. Untuk lebih mengefektifkan dakwah, Nabi Muhammad SAW melakukan berbagai strategi dakwah.
Berikut ini strategi dakwah yang dilakukan Nabi Muhammad SAW di Madinah.
Baca juga: Kisah Perjalanan Hijrah Nabi Muhammad SAW ke Madinah
Dakwah Islam akan lebih terpusat bila umat Islam punya tempat yang menjadi pusat penyebaran dan pengajaran agama Islam. Untuk itu, Nabi Muhammad SAW dan para sahabat kemudian membangun masjid sebagai pusat dakwah.
Tempat yang dijadikan untuk membangun masjid adalah tempat dimana unta Nabi Muhammad SAW berhenti saat tiba di Madinah. Tempat tersebut adalah sebuah tempat pengeringan kurma milik dua anak yatim bernama Sahl dan Suhail yang berada dalam tanggungan Muadz bin Afra’.
Nabi Muhammad SAW kemudian membeli tempat tersebut untuk dijadikan masjid, tempat tinggal, pusat dakwah, sekaligus tempat tinggal untuk Kaum Muhajirin yang tidak punya rumah.
Dalam membangun masjid tersebut, semua masyarakat Islam baik dari kaum Muhajirin maupun Kaum Anshor terlibat. Bahkan Nabi Muhammad SAW turun tangan langsung dalam melakukan pengembangan.
Masjid tersebut dibuat dengan batu-batu untuk dindingnya. Atapnya terbuat dari daun kurma. Tiang-tiangnya dari kayu dan lantainya dari pasir dan kerikil. Ada tiga pintu yang dibuat pada masjid tersebut. Lebar masjid tersebut kurang lebih 100 hasta atau sekitar 30 meter. Sementara kiblatnya masih menghadap Baitul Maqdis.
Baca juga: Kisah Pembangunan Masjid Nabawi dan Sejarah Adzan
Strategi dakwah Nabi Muhammad SAW selanjutnya adalah mempersaudarakan Kaum Muhajirin dan Anshor. Dengan adanya persaudaraan tersebut, persatuan akan lebih kuat dan taraf hidup masyarakat semakin meningkat.
Nabi Muhammad SAW mengumpulkan kaum Muhajirin dan Kaum Anshor di rumah Anas bin Malik untuk melaksanakan hal tersebut. Ada sekitar 90 orang yang dipersaudarakan.
Dengan persaudaraan ini, Namun Nabi Muhammad SAW juga ingin menghilangkan fanatisme kesukuan dan perbedaan-perbedaan lain yang berpotensi memicu perpecahan diantara barisan kaum Muslimin.
Dalam sebuah hadits, dijelaskan bahwa mereka yang dipersaudarakan salah satunya adalah Abdurrahman bin Auf dan Sa’ad bin Rabi’. Sebagai saudara, Sa’ad menawarkan sebagian dari apa yang dimilikinya kepada Abdurrahman bin Auf.
“Sesungguhnya aku adalah orang yang paling banyak hartanya di kalangan Anshor. Ambillah separuh hartaku. Aku juga mempunyai dua istri. Lihatlah mana yang kamu sukai, maka akan aku ceraikan salah satunya. Setelah selesai masa iddahnya, kawinilah dia,” ujar Sa’ad bin Rabi’.
Abdurrahman bin Auf tidak aji mumpung. Beliau yang semula pengusaha kaya raya menolak tawaran tersebut.
“Semoga Allah memberkahi bagimu dalam keluarga dan hartamu. Lebih baik tunjukkan saja mana pasar kalian,” ujar Abdurrahman bin Auf.
Sebagai seorang pengusaha, Abdurrahman bin Auf segera menunjukkan kepiawaiannya. Hanya dalam waktu tak berapa lama, Abdurrahman bin Auf sudah mampu mempunya harta dan menikah dengan mahar beberapa keping emas.
Kaum Anshor juga menawarkan separuh hartanya kepada kaum Muhajirin. Namun Nabi Muhammad SAW diminta untuk membagi harta mereka. Namun Nabi Muhammad SAW mengisyaratkan agar kaum Anshor cukup memberikan bahan makanan saja dan melibatkan kaum Muhajirin saat panen.
Baca juga: Kisah Pengepungan Rumah Nabi Muhammad SAW Sebelum Hijrah
Untuk menciptakan kehidupan yang harmonis di Madinah, Nabi Muhammad SAW membuat beberapa aturan yang mengatur hubungan antara sesama muslim (Muhajirin dan Anshor) serta aturan umum untuk seluruh penduduk Madinah.
Adapun si perjanjian antara sesama muslim adalah sebagai berikut:
1. Muhajirin dan Anshor adaah umat yang satu diluar golongan yang lain.
2. Muhajirin dari Quraisy dengan adat kebiasaan yang berlaku diantara mereka harus saling bekerjasama dalam menerima atau membayar suatu tebusan. Sesama orang mukmin harus menebus orang yang ditawan dengan cara yang ma’ruf dan adil. Setiap kabilah dari Anshor dengan adat kebiasaan yang berlaku di kalangan mereka harus menebus tawanan mereka sendiri, dan setiap golongan diantara orang-orang Mukmin harus menebus tawanan dengan cara yang ma’ruf dan adil.
3. Orang-orang mukmin tidak boleh meninggalkan seseorang yang menanggung beban hidup diantara sesama mereka dan memberinya dengan cara yang ma’ruf dalam membayar tebusan atau membebaskan tawanan.
4. Orang-orang Mukmin yang bertakwa harus melawan orang yang berbuat dzalim, berbuat jahat dan kerusakan diantara mereka sendiri. Secara bersama-sama mereka harus melawan orang yang seperti itu, sekaipun dia anak seseorang diantara mereka sendiri.
5. Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang mukmin lainnya karena membela seorang kafir.
6. Seorang mukmin tidak boleh membantu orang kafir dengan mengabaikan orang mukmin lainnya.
7. Jaminan Allah adalah satu. Orang yang paling lemah diantara mereka pun berhak mendapat perlindungan.
8. Jika ada orang-orang Yahudi yang mengikuti kita, maka mereka berhak mendapat pertolongan dan persamaan hak, tidak boleh didzalimi dan ditelantarkan.
9. Perdamaian yang dikukuhkan orang-orang mukmin harus satu, seorang mukmin tidak boleh mengadakan perdamaian sendiri dengan selain mukmin dalam suatu peperangan fisabilillah. Mereka harus sama dan adil.
10. Sebagian orang mukmin harus menampung orang mukmin lainnya sehingga darah mereka terlindungi fisabilillah.
11. Orang musyrik tidak boleh melindungi harta atau orang Quraisy dan tidak boleh merintangi orang Mukmin.
12. Siapapun yang membunuh orang mukmin yang tidak bersalah, dia harus mendapat hukuman yang setimpal, kecuali jika wali orang yang terbunuh merelakannya.
13. Semua orang mukmin harus bangkit untuk membela dan tidak boleh diam saja.
14. Orang mukmin tidak boleh membantu dan menampung orang yang jahat. Siapa yang melakukannya, maka dia berhak mendapat laknat Allah dan kemurkaan-Nya pada hari kiamat dan tidak ada tebusan yang bisa diterima.
15. Perkara apapun yang kalian perselisihkan harus dikembalikan kepada Allah dan Muhammad.
Baca juga: Kisah Hijrah Umat Islam ke Madinah
Selain membuat perjanjian antara sesama muslim Muhajirin dan Anshor, Nabi Muhammad SAW juga membuat perjanjian dengan kaum Yahudi. Hal ini untuk menjaga stabilitas Madinah dan menjaga hubungan baik dengan mereka. Perjanjian ini kemudian dikenal dengan nama Piagam Madinah.
Apa yang dilakukan Nabi Muhammad SAW ini di kemudian hari dijadikan landasan untuk menciptakan masyarakat Madani, yaitu masyarakat majemuk yang berdiri diatas perbedaan, tetapi bisa menghargai satu sama lain.
Berikut ini butir-butir inti dari Piagam Madinah:
1. Yahudi Bani Auf bersekutu dengan orang-orang yang beriman. Namun bagi orang-orang Yahudi agama mereka dan bagi orang-orang Islam agama mereka. Hal ini juga berlaku bagi sekutu-sekutu mereka.
2. Orang Yahudi membiayai hidup mereka sendiri. Demikian juga dengan orang-orang Islam membiayai hidup mereka sendiri
3. Para pendukung piagam ini membantu salah satu dari mereka apabila ada musuh yang menyerang salah satu dari mereka
4. Di antara mereka saling menyambung hubungan baik tidak boleh berlaku dzalim.
5. Tidak boleh mendzalimi orang-orang yang mengikat perjanjian
6. Menolong orang yang didzalimi
7. Orang-orang Yahudi dan orang-orang beriman sama-sama menanggung biaya perang melawan musuh mereka
8. Yatsrib menjadi tanah haram bagi orang-orang yang mengikat perjanjian di piagam ini.
9. Bila terjadi suatu masalah atau perselisihan yang menimbulkan bahaya di antara pendukung piagam ini, penyelesaiannya diserahkan menurut ketentuan Allah Azza Wa Jalla dan keputusan Muhammad Rasulullah
10. Tidak boleh melindungi dan menolong orang-orang Quraisy.
11. Saling bahu-membahu menghadapi orang yang menyerang Yatsrib.
12. Tidak boleh menyelisihi perjanjian ini dengan cara yang curang dan dzalim.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini