Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Cara Sholat Sunnah Bagi Pengantin Baru Sebelum Berhubungan Badan

Kompas.com, 17 September 2025, 09:02 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Pernikahan adalah momen sakral yang dinanti-nantikan setiap pasangan. Dengan memasuki pernikahan, laki-laki dan perempuan berharap akan dapat membina mahligai rumah tangga dengan harmonis dan bahagia.

Salah satu upaya untuk mewujudkan rumah tangga yang harmonis dan Bahagia adalah dengan menjalankan sunnah-sunnah agama, salah satunya sholat sunnah bagi pengantin baru.

Sholat sunnah bagi pengantin baru adalah sholat sunnah yang dilakukan sebanyak dua rakaat bagi pengantin baru sebelum melakukan hubungan badan.

Baca juga: Sunnah-sunnah Malam Pertama agar Rumah Tangga Berkah dan Bahagia

Dalil Sholat Sunnah bagi Pengantin Baru

Dalil sholat sunnah bagi pengantin baru disampaikan dalam beberapa riwayat. Berikut diantaranya:

إذا دخل عليك أهلك فصل ركعتين ثم سل الله من خير ما دخل عليك وتعوذ به من شره ثم شأنك وشأن أهلك

Artinya: “Jika isterimu nanti datang menemuimu, hendaklah kalian berdua sholat dua rakaat. Lalu mintalah kepada Allah kebaikan isterimu itu dan mintalah perlindungan kepada-Nya dari keburukannya. Selanjutnya terserah kalian berdua.” (H.R. Ibnu Abi Syaibah)

Dalam hadits yang juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Syaqiq, Beliau pernah menyatakan:

إن الإلف من الله والفرك من الشيطان يريد أن يكره إليكم ما أحل الله لكم فإذا أتتك فأمرها أن تصلي وراءك ركعتين

Artinya: “Sesungguhnya kasih sayang itu dari Allah dan kebencian itu dari setan untuk membenci sesuatu yang dihalalkan Allah kepadamu. Jika isterimu datang kepadamu, perintahkanlah istrimu untuk melaksanakan sholat dua rakaat di belakangmu.”

Baca juga: Adab Berhubungan Suami Istri dalam Islam

Tata Cara sholat Sunnah Bagi Pengantin Baru

Tata cara mengerjakan sholat sunnah bagi pengantin baru adalah sebagai berikut:

1. Bersiap sholat dalam keadaan suci dan menutup aurat

2. Sholat dikerjakan sebanyak dua rakaat dengan berjamaah

3. Suami menjadi imam bagi istri, bacaan boleh dikeraskan

4. Sholat dikerjakan seperti sholat dua rakaat biasa

5. Tidak ada surat atau ayat khusus yang harus dibaca

6. Setelah selesai sholat, membaca doa yang diajarkan

Niat Sholat Sunnah Bagi Pengantin Baru

Untuk membedakan satu sholat dengan sholat lainnya, lafal niat khusus bisa dilafalkan sebelum takbiratul ihram.

Berikut ini bacaan niat sholat sunnah bagi pengantin baru:

Arab:

أُصَـلِّىْ سُنَّةَ لَيْلَةِ الزِّفَافِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّـهِ تَعَالَى

Latin:

Usholli Sunnatan Lailataz Zifaafi rok'ataini lillahi Ta'aala.

Artinya:

Saya sholat sunnah malam pengantin dua rakaat karena Allah Ta'ala.

Baca juga: Bacaan Doa Sebelum Berhubungan Suami Istri Lengkap dengan Keutamaannya

Doa Setelah Sholat Sunnah bagi Pengantin Baru

Adapun doa yang dibaca sesudah selesai melaksanakan sholat sunnah bagi pengantin baru adalah sebagai berikut:

Arab:

اللَّهُمَّ بَارِكْ لِي فِي أَهْلِي وَبَارِكْ لِأَهْلِي فِىَّ وَارْزُقْنِي مِنْهُمْ اللَّهُمَّ اجْمَعْ بَيْنَنَا مَا جَمَعْت فِي خَيْرٍ وَفَرِّقْ بَيْنَنَا إذَا فَرَّقْت فِي خَيْرٍ

Latin:

Allaahumma bariklii fii ahlii wa baarik lii ahlii fiyya warzuqni minhum allaahumma ijma’ bainanaa maa jama’ta fii khair wa farriq bainanaa idzaa farraqta fii khair.

Artinya:

Ya Allah, berkahilah aku dan keluargaku, berkahilah aku dalam keluargaku dan berkahilah keluargaku untukku dan berikanlah rizki kepadaku, ya Allah, satukanlah kami jika Engkau satukan kami dalam kebaikan, dan pisahkanlah kami jika Engkau pisahkan kami dalam kebaikan.

Itulah sholat sunnah bagi pengantin baru sebelum melakukan hubungan badan. Semoga dengan menjalankan sunnh ini, pernikahan yang baru saja dimulai akan dipenuhi dengan keberkahan dan kebahagiaan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026: Catat Tanggal 25-26 Juni, Ini Keutamaan dan Niatnya
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026: Catat Tanggal 25-26 Juni, Ini Keutamaan dan Niatnya
Aktual
Puasa Tasua dan Asyura 2026 Tinggal Hitungan Hari, Catat Jadwal dan Niatnya
Puasa Tasua dan Asyura 2026 Tinggal Hitungan Hari, Catat Jadwal dan Niatnya
Aktual
Kisah Chef Umar Kelola Restoran Menu Indonesia di Madinah, Obati Ruang Rindu Jemaah
Kisah Chef Umar Kelola Restoran Menu Indonesia di Madinah, Obati Ruang Rindu Jemaah
Aktual
AKUMINDO: Biaya dan Minimnya Dorongan Pasar Masih Jadi Hambatan UMKM Urus Sertifikasi Halal
AKUMINDO: Biaya dan Minimnya Dorongan Pasar Masih Jadi Hambatan UMKM Urus Sertifikasi Halal
Aktual
PBNU Jadwalkan Muktamar NU 2026 pada 1-5 Agustus, Lokasi Belum Diputuskan
PBNU Jadwalkan Muktamar NU 2026 pada 1-5 Agustus, Lokasi Belum Diputuskan
Aktual
Bakom RI Sebut Penyelenggaraan Haji 2026 Sukses, Pemerintah Targetkan Persingkat Masa Tunggu
Bakom RI Sebut Penyelenggaraan Haji 2026 Sukses, Pemerintah Targetkan Persingkat Masa Tunggu
Aktual
Munas Alim Ulama NU 2026 Dorong Pemerintah Lindungi Data Pribadi WNI dari Akses Negara Asing
Munas Alim Ulama NU 2026 Dorong Pemerintah Lindungi Data Pribadi WNI dari Akses Negara Asing
Aktual
AI Dinilai Tidak Bisa Gantikan Guru dan Tradisi Keilmuan Islam
AI Dinilai Tidak Bisa Gantikan Guru dan Tradisi Keilmuan Islam
Aktual
Ketua MUI Bidang Fatwa Sebut Orientasi Seksual Sesama Jenis Bukan Fitrah, Minta Ada Rehabilitasi
Ketua MUI Bidang Fatwa Sebut Orientasi Seksual Sesama Jenis Bukan Fitrah, Minta Ada Rehabilitasi
Aktual
Alasan Fatwa MUI Banyak Mengacu ke Mazhab Syafii, Ini Penjelasan Prof KH Asrorun Niam Sholeh
Alasan Fatwa MUI Banyak Mengacu ke Mazhab Syafii, Ini Penjelasan Prof KH Asrorun Niam Sholeh
Aktual
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026, Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026, Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya
Aktual
Jelang Munas dan Konbes NU, Ulama dan Pengurus PCNU se-Jatim Bedah Kitab KH Zulfa Mustofa
Jelang Munas dan Konbes NU, Ulama dan Pengurus PCNU se-Jatim Bedah Kitab KH Zulfa Mustofa
Aktual
DPR Setujui Anggaran Kemenag Rp 41,8 Triliun untuk Madrasah dan Insentif Guru
DPR Setujui Anggaran Kemenag Rp 41,8 Triliun untuk Madrasah dan Insentif Guru
Aktual
Arab Saudi Mulai Panen Kurma Perdana, Varietas Sukkari hingga Khalas Siap Penuhi Pasar
Arab Saudi Mulai Panen Kurma Perdana, Varietas Sukkari hingga Khalas Siap Penuhi Pasar
Aktual
Hadiah untuk Pejabat dalam Perspektif Islam
Hadiah untuk Pejabat dalam Perspektif Islam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com