Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Lengkap Wudhu: Niat, Rukun, Syarat Sah, Tata Cara, dan Doa

Kompas.com, 19 November 2025, 15:38 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Wudhu mempunyai kedudukan yang penting dalam Islam. Wudhu menjadi syarat untuk melaksanakan shalat sebagai ibadah utama dalam Islam. Untuk itu, wudhu termasuk hal yang harus diketahui oleh umat Islam.

Wudhu tidak bisa dilaksanakan secara sembarangan, ada aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam Islam untuk melaksanakan wudhu, meliputi niat, rukun, wudhu, dan doa setelah wudhu. Untuk memahami wudhu dengan lengkap, simak penuturan di bawah ini.

Baca juga: Panduan Sholat Dhuha untuk Pemula: Waktu, Keutamaan, Niat, dan Doa Lengkap

Rukun Wudhu

Syaikh Salim bin Samir Al Hadrami dalam kitab Safinatun Najah menyampaikan ada 6 rukun wudhu. Rukun adalah perkara yang harus ada dalam setiap ibadah. Adapun 6 rukun wudhu tersebut adalah:

1. Niat

2. Membasuh muka

3. Mengusap kepala

4. Membasuh kedua tangan

5. Membasuh kedua kaki

6. Tertib.

Baca juga: Panduan Sholat Jenazah: Niat, Tata Cara, Bacaan, serta Syarat dan Rukunnya

Syarat Sah dan Syarat Wajib Wudhu

Wudhu akan sah jika memenuhi syarat sahnya. Berikut ini syarat sah wudhu:

1. Beragama Islam;

2. Tamyiz, yaitu Seseorang sudah mampu membedakan mana yang baik dan buruk;

3. Suci dari hadats besar, orang yang berhadats besar harus mandi wajib terlebih dahulu agar wudhunya menjadi sah.

4. Air yang digunakan untuk berwudhu adalah air yang besifat suci dan mensucikan.

5. Tidak ada penghalang air sampai di kulit, seperti cat, kutek, atau hal lain yang dapat menghalangi air membasahi kulit.

Sedangkan syarat wajib wudhu adalah berakal dan baligh (sudah sampai usia wajib beribadah).

Baca juga: Panduan Menghafal Alquran: 7 Metode yang Terbukti Efekti

Niat Wudhu

Melafalkan niat wudhu, minimal dalam hati menjadi salah satu rukun wudhu. Berikut niat wudhu yang bisa dilafalkan:

Arab:

نَوَيْتُ الْوُضُوءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَصْغَرِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى .

Latin:

Nawaitul wudhuu a liraf 'il hadatsil ash ghari fardhal lillaahi ta'aala.

Artinya:

Aku niat berwudhu untuk menghilangkan hadas kecil, fardhu karena Allah Ta’ala.

Baca juga: Panduan Lengkap Shalat Taubat Disertai dengan Tata Cara dan Doanya

Tata Cara Wudhu

Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim dalam Shahih Fiqh Sunnah menjelaskan tentang tata cara wudhu secara lengkap sebagai berikut:

1. Bersiwak atau sikat gigi terlebih dahulu

2. Berniat wudhu, bisa dilafadzkan atau minimal dalam hati

3. Mengucapkan basmalah

4. Membasuh dua telapak tangan sebanyak 3 kali.

5. Berkumur-kumur sambil istinsyaq (memasukkan air dalam hidung), dilanjutkan beristintsar (mengeluarkan air dari hidung) dengan tangan kiri sebanyak 3 kali.

6. Membasuh seluruh wajah dan menyela-nyelai jenggot sebanyak 3 kali.

Baca juga: Panduan Lengkap Pembagian Waris Menurut Islam demi Keadilan

7. Membasuh tangan kanan hingga siku bersamaan dengan menyela-nyelai jemari sebanyak 3 kali kemudian dilanjutkan dengan yang tangan kiri.

8. Menyapu seluruh kepala dengan cara mengusap dari depan ditarik ke belakang, lalu ditarik lagi ke depan, dilakukan sebanyak 1 kali, dilanjutkan menyapu bagian luar dan dalam telinga sebanyak 1 kali.

9. Membasuh kaki kanan hingga mata kaki bersamaan dengan menyela-nyelai jemari sebanyak 3 kali kemudian dilanjutkan dengan kaki kiri.

10. Menghadap kiblat dan berdoa setelah wudhu.

Baca juga: Panduan Sholat Istikharah untuk Memilih Jodoh: Langkah dan Doa

Doa Setelah Wudhu

Adapun doa yang diucapkan setelah wudhu seperti di bawah ini:

Arab:

أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهَ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ

Latin:

Asyhadu allaa ilaha illallaah wahdahu laa syarikalahu wa asyhadu anna Muhammadan abduhu wa rasuluh. Allaahummaj'alnii minat tawwabiina waj'alnii minal mutathohhiriin.

Artinya:

Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, Ya Allah, masukkanlah aku ke dalam golongan orang bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang menyucikan diri.

Demikianlah panduan lengkap wudhu. Semoga bermanfaat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Sholawat Tibbil Qulub: Bacaan Arab, Latin, Arti, Keutamaan
Sholawat Tibbil Qulub: Bacaan Arab, Latin, Arti, Keutamaan
Doa Harian
Allahumma Yassir Wala Tu'assir Artinya: Bacaan Arab, Latin, Makna
Allahumma Yassir Wala Tu'assir Artinya: Bacaan Arab, Latin, Makna
Doa Harian
Ayat Kursi: Bacaan Arab, Latin, Arti, Keutamaan, dan Waktu Terbaik Membacanya
Ayat Kursi: Bacaan Arab, Latin, Arti, Keutamaan, dan Waktu Terbaik Membacanya
Doa Harian
Assalamualaikum: Arti, Tulisan Arab, Cara Menjawab dan Dalil
Assalamualaikum: Arti, Tulisan Arab, Cara Menjawab dan Dalil
Doa dan Niat
Astaghfirullah Artinya: Makna, Tulisan Arab, dan Keutamaan
Astaghfirullah Artinya: Makna, Tulisan Arab, dan Keutamaan
Doa dan Niat
Kemenhaj Resmi Hapus Skema Lunas Tunda Ganti Haji Khusus, Dahnil: Tak Ada Lagi Celah Jual Beli Porsi
Kemenhaj Resmi Hapus Skema Lunas Tunda Ganti Haji Khusus, Dahnil: Tak Ada Lagi Celah Jual Beli Porsi
Aktual
Baznas: Potensi Dana Keagamaan RI Rp 344 T, Usul Tax Credit Zakat-Pajak
Baznas: Potensi Dana Keagamaan RI Rp 344 T, Usul Tax Credit Zakat-Pajak
Aktual
Apakah Zakat Emas Harus Dibayar dengan Emas? Ini Penjelasan dan Cara Menghitungnya
Apakah Zakat Emas Harus Dibayar dengan Emas? Ini Penjelasan dan Cara Menghitungnya
Aktual
Pemprov Papua Barat Usulkan Tambahan Kuota untuk Memperpendek Masa Tunggu Haji
Pemprov Papua Barat Usulkan Tambahan Kuota untuk Memperpendek Masa Tunggu Haji
Aktual
Rencana Pembukaan Embarkasi Haji Sorong, Menhaj Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi
Rencana Pembukaan Embarkasi Haji Sorong, Menhaj Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi
Aktual
Daftar Tunggu Haji Papua Barat dan Papua Barat Daya Tembus 12.063 Orang, Verifikasi Terus Diperketat
Daftar Tunggu Haji Papua Barat dan Papua Barat Daya Tembus 12.063 Orang, Verifikasi Terus Diperketat
Aktual
Menhaj Minta Tata Kelola Haji di Papua Lebih Transparan demi Tingkatkan Layanan Haji 2027
Menhaj Minta Tata Kelola Haji di Papua Lebih Transparan demi Tingkatkan Layanan Haji 2027
Aktual
Alasan Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus, Wamenhaj: Ada Permainan Oknum
Alasan Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus, Wamenhaj: Ada Permainan Oknum
Aktual
Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus Kemenhaj, Apa Itu?
Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus Kemenhaj, Apa Itu?
Aktual
Mengapa Fatwa Haram Vape Justru Panen Dukungan Pelaku Industri? Ini Alasannya
Mengapa Fatwa Haram Vape Justru Panen Dukungan Pelaku Industri? Ini Alasannya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar