Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Udzur dalam Islam dan Contohnya

Kompas.com, 17 Desember 2025, 23:07 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Islam adalah agama yang fleksibel dan memberikan kemudahan bagi umatnya dalam melaksanakan ibadah. Ketika ada sesuatu yang menghalangi seseorang untuk melaksanakan ibadah secara normal, Islam memberikan solusi dengan memberikan keringanan.

Adanya halangan dalam pelaksanaan suatu perintah atau ibadah disebut dengan udzur. Lebih lengkapnya adalah udzur, yaitu halangan yang muncul sesuai dengan kaidah syar'i yang menjadikan seseorang memperoleh keringanan dalam melaksanakan perintah atau ibadah.

Baca juga: Doa untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal Dunia

Memahami Makna Udzur dalam Islam

Udzur berasal dari kata ‘adzara-ya’dzuru-‘udzron yang artinya memaafkan. Secara istilah, udzur adalah halangan yang dibenarkan syariat yang menyebabkan seseorang mendapatkan keringanan dalam menjalankan kewajiban ibadah.

Adanya udzur yang dibenarkan dalam syariat ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang menghendaki kemudahan bagi umatnya.

يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ

Artinya: "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (Q.S. Al baqarah: 185).

Macam-macam Udzur dalam Islam

Udzur dalam pelaksanaan ibadah ada berbagai macam, berikut ini macam-macam udzur dalam Islam:

1. Udzur Fisik dan Kesehatan

Udzur fisik dan kesehatan meliputi sakit, haid dan nifas, lapar atau haus, buang hajat.

Baca juga: Bacaan Doa Keluar Rumah Arab, Latin, dan Terjemahannya

2. Kondisi Darurat dan Ekstrem:

Udzur akibat kondisi darurat dan ekstrem seperti cuaca buruk (hujan deras, angin topan, dan suhu ekstrem), adanya bahaya yang mengancam, makanan sudah terhidang, dan ada yang membutuhkan pertolongan dengan cepat seperti operasi.

3. Keadaan Tak Terhindarkan

Keadaan yang tak terhindarkan meliputi lupa dan tertidur. Seseorang yang mengalami kondisi ini pastinya tidak dapat melaksanakan kewajibannya.

Konsekuensi Udzur dalam Islam

Adanya udzur dalam melaksanakan ibadah mengandung konsekuensi terhadap ibadah tersebut. Ada beberapa rukhsah atau keringanan yang diberikan karena adanya udzur, yaitu:

1. Menggugurkan kewajiban ibadah seperti wanita haid tidak wajib shalat dan tidak wajib menggantinya.

2. Mengganti dengan hal lain seperti tidak ada air atau sakit untuk wudhu dapat digantikan dengan tayamum.

3. Menunda kewajiban, udzur yang menyebabkan menunda kewajiban seperti mengganti puasa Ramadhan bagi musafir, orang sakit, maupun wanita haid dan nifas.

4. Mengurangi kewajiban seperti halnya shalat qashar saat dalam perjalanan jauh.

5. Menangguhkan kewajiban seperti shalat yang terlupa diganti saat ingat (qadha').

Baca juga: Kisah Hijrah Nabi Muhammad SAW dari Mekah ke Madinah

Contoh-contoh Udzur dalam Ibadah

Dalam praktek kehidupan sehari-hari, udzur-udzur tersebut kadang terjadi sehingga mengharuskan seseorang mengambil keringanan dalam melaksanakan ibadah.

1. Udzur dalam Shalat

Ada beberapa udzur dalam shalat seperti sakit, sedang bepergian jauh, tertidur, pingsan, kondisi darurat, atau lupa.

Bila udzur-udzur di atas terjadi, maka seseorang dapat mengambil keringanan (rukhsah) dalam melaksanakan shalat.

2. Udzur dalam Puasa

Udzur dalam puasa meliputi sakit, sedang dalam perjalanan jauh, hamil dan menyusui, serta kondisi lanjut usia.

Ketika udzur dalam puasa terjadi, maka dapat mengganti puasa di hari lain di luar puasa Ramadhan. Atau bagi yang tidak mampu berpuasa, bisa dengan membayar fidyah.

Baca juga: Bolehkah Puasa Hari Jumat? Ini Hukum dan Dalilnya

3. Udzur dalam Haji

Haji termasuk rukun Islam. Umat Islam yang mampu menunaikan ibadah haji wajib melaksanakannya.

Adapun udzur dalam pelaksanaan haji adalah ketidakmampuan fisik dan harta untuk menjalankan ibadah haji. Maka keringanannya adalah gugur kewajiban untuk melaksanakan ibadah haji.

Penutup

Itulah penjelasan mengenai udzur dalam Islam lengkap dengan pemahaman dan contohnya. Dalam kondisi udzur, maka seseorang boleh mengambil keringanan dalam pelaksanaan ibadah dan tidak memaksakannya.

Adanya udzur dalam Islam menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang menghendaki kemudahan bagi umatnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Doa Tolak Bala untuk Meminta Perlindungan: Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
Doa Tolak Bala untuk Meminta Perlindungan: Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Tren Umrah Mandiri, Menhaj ke Travel: Tingkatkan Layanan, Bukan Perang Harga
Tren Umrah Mandiri, Menhaj ke Travel: Tingkatkan Layanan, Bukan Perang Harga
Aktual
Intip Toko Oleh-Oleh 1915 di Yogyakarta, Wadah Baru Produk UMKM Muhammadiyah
Intip Toko Oleh-Oleh 1915 di Yogyakarta, Wadah Baru Produk UMKM Muhammadiyah
Aktual
Fenomena Sosial 'Marriage is Scary': Bagaimana Pandangan Islam?
Fenomena Sosial "Marriage is Scary": Bagaimana Pandangan Islam?
Aktual
5 Amalan Rabu Wekasan yang Dianjurkan dalam Islam
5 Amalan Rabu Wekasan yang Dianjurkan dalam Islam
Aktual
10 Doa Tolak Bala Rebo Wekasan di Akhir Bulan Safar: Arab, Latin dan Artinya
10 Doa Tolak Bala Rebo Wekasan di Akhir Bulan Safar: Arab, Latin dan Artinya
Doa dan Niat
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Aktual
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Aktual
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Aktual
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Doa dan Niat
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
Aktual
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
Aktual
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Aktual
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Aktual
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar