Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Wanita Haid Berziarah Kubur? Berikut Penjelasannya dalam Islam

Kompas.com, 5 Januari 2026, 16:39 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Ziarah kubur menjadi salah satu tradisi di Indonesia. Islam juga menganjurkan untuk berziarah kubur meski pada awalnya dilarang. Tujuan berziarah kubur adalah mendoakan ahli kubur dan mengingat kematian.

Lantas bagi wanita haid,bolehkah berziarah kubur? Pertanyaan ini mungkin sering ditanyakan kalangan wanita. Sebab saat haid, kondisi wanita tidak dalam keadaan suci, padahal salah satu aktivitas ziarah kubur adalah membaca Al Quran.

Baca juga: Doa Ziarah Kubur dan Bacaan Arab Lengkapnya

Perintah Ziarah Kubur

Ziarah kubur pernah dilarang Rasulullah SAW karena dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang dilarang saat berziarah kubur. Namun ketika keimanan kaum muslimin sudah kuat, Rasulullah SAW memperbolehkan melakukan ziarah kubur.

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ أَلَا فَزُورُوهَا، فَإِنَّهُ يُرِقُّ الْقَلْبَ، وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ، وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ، وَلَا تَقُولُوا هُجْرً

Artinya: “Dahulu Aku melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian, sesungguhnya ziarah kubur dapat melunakkan hati, menitikkan (air) mata, mengingatkan pada akhirat, dan janganlah kalian berkata buruk (pada saat ziarah).” (H.R. Al Hakim).

Baca juga: Bacaan Doa Ketika Ziarah Kubur Lengkap dengan Arti dan Adab-adabnya

Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita

Sebelum membahas lebih jauh mengenai boleh atau tidaknya wanita haid ziarah kubur, terlebih dahulu akan dibahas hukum ziarah kubur bagi wanita. Dalam sebuah hadits disampaikan bahwa Rasulullah SAW melaknat wanita yang sering berziarah kubur.

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ

Artinya: “Rasulullah Saw melaknat para wanita yang sering berziarah kubur." (H.R. Ibnu Majah, At Tirmidzi, dan Ahmad).

Larangan Rasulullah SAW ini tidak bersifat mutlak. Ummu Athiyah pernah menyatakan bahwa larangan itu tidak bersifat sungguh-sungguh. Artinya, wanita boleh berziarah kubur, namun sebaiknya aktivitas tersebut dijauhi atau tidak sering-sering dilakukan.

Baca juga: Ziarah Kubur: Doa, Adab, dan Keutamaannya

Kondisi Haid dan Batasan dalam Beribadah

Wanita yang haid sedang dalam kondisi tidak suci. Hal ini bukan berarti wanita dilarang melakukan ibada sama sekali. Hanya ibadah tertentu yang menuntut kesucian diri yang dilarang.

Ibadah yang dilarang dalam keadaan haid yaitu shalat, puasa, membaca Al Quran dengan memegang mushaf, dan masuk ke masjid. Adapun membaca Al Quran dengan lisan, seperti hafalan menjadi perselisihan.

Mazhab maliki melarang membaca Al Quran ketika haid. Sementara mazhab lainnya memperbolehkan asalkan tidak memegang mushaf. Syeikh Mushthaha Al ‘Adawi dalam kitab Jami’ Ahkamin Nisa’ menjelaskan bahwa wanita boleh membaca Al Quran karena tidak ada dalil shahih dan sharih (jelas) tentang larangan membaca Al Quran saat haid.

Sementara amalan yang jelas diperbolehkan adalah berdzikir, berdoa, bershalawat, bersedekah, mendengarkan bacaan Al Quran, dan ibadah-ibadah lain yang tidak menuntut dalam keadaan suci.

Baca juga: Ayat-Ayat tentang Kematian dalam Al Quran untuk Dipahami dan Direnungkan

Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid

Berdasarkan pemahaman sebelumnya, ziarah kubur diperbolehkan bagi wanita tetapi dianjurkan untuk tidak sering-sering melakukannya. Adapun untuk wanita haid, berziarah diperbolehkan menurut para Ulama.

Ziarah kubur bagi wanita haid dilakukan untuk mendoakan ahli kubur yang diziarahi, serta sebagai sarana untuk mengambil pelajaran bahwa kematian pasti akan datang. Sehingga hal tersebut membuat keimanan semakin meningkat dan lebih mempersiapkan diri untuk menghadapi kematian.

Menurut sebagian ulama, tetap diperbolehkan membaca Al Quran dengan hafalan, sepanjang tidak memegang mushaf langsung. Amalan bacaan Al Quran ini bisa dihadiahkan untuk orang yang diziarahi.

Baca juga: Tanda-tanda Mendekati Kematian Menurut Imam Al Ghazali dan Pandangan Medis

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, wanita yang sedang haid diperbolehkan melakukan ziarah kubur. Bahkan sebagian ulama memperbolehkan membaca Al Quran untuk dihadiahkan kepada orang yang diziarahi.

Meskipun diperbolehkan ziarah kubur bagi wanita, namun Rasulullah SAW menganjurkan untuk tidak terlalu sering melakukannya. Karena hal itu justru akan mendapat laknat Rasulullah SAW.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Aktual
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Aktual
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Aktual
5 Tips Padu Padan 'Modest Wear' untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
5 Tips Padu Padan "Modest Wear" untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
Aktual
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Aktual
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
Doa dan Niat
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Aktual
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Aktual
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Aktual
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar