Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tradisi Sadranan di Bulan Sya’ban: Begini Pandangan Para Ulama

Kompas.com, 20 Januari 2026, 17:06 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Tradisi Sadranan merupakan salah satu kearifan lokal yang masih lestari di berbagai daerah di Indonesia, khususnya di tanah Jawa. Biasanya, Sadranan dilakukan pada bulan Sya’ban, menjelang datangnya bulan suci Ramadhan.

Tradisi ini identik dengan ziarah kubur, membersihkan makam leluhur, doa bersama, tahlilan, serta sedekah makanan. Sadranan berasal dari akulturasi budaya Hindu, yaitu upacara Sraddha atau upaca pemujaan terhadap arwah nenek moyang.

Para penyebar Islam, terutama Walisongo kemudian memberikan sentuhan Islam sehingga tradisi ini menjadi salah satu tradisi Islam yang dilestarikan hingga kini. Pemujaan terhadap arwah nenek moyang diubah menjadi ziarah kubur. 

Di tengah masyarakat, sering muncul pertanyaan: bagaimana pandangan para ulama terhadap tradisi Sadranan di bulan Sya’ban? Apakah termasuk amalan yang dibenarkan dalam Islam atau justru sebaliknya?

Baca juga: Ziarah Kubur Jelang Ramadan, Sunnah atau Sekadar Tradisi?

Mengenal Tradisi Sadranan

Secara praktik, tradisi Sadranan biasanya diisi dengan berbagai kegiatan berikut:

  • Ziarah kubur secara bersama-sama
  • Membersihkan area makam
  • Membaca doa, tahlil, dan Yasin
  • Bersedekah makanan kepada sesama

Ziarah Kubur dalam Pandangan Ulama

Mayoritas ulama sepakat bahwa ziarah kubur adalah sunnah. Rasulullah SAW bersabda:

“Dahulu aku melarang kalian ziarah kubur, maka sekarang berziarahlah, karena ia dapat mengingatkan kepada akhirat.” (HR. Muslim)

Imam an-Nawawi dalam kitab Al-Majmū‘ Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa ziarah kubur dianjurkan untuk melembutkan hati, mengingat kematian, dan mendoakan orang yang telah wafat. Oleh karena itu, praktik utama dalam Sadranan sejatinya sejalan dengan ajaran Islam.

Baca juga: Apakah Nyekar Termasuk Bid’ah? Simak Penjelasan Islam

Keutamaan Bulan Sya’ban

Bulan Sya’ban dikenal sebagai bulan persiapan spiritual menuju Ramadhan. Rasulullah SAW memperbanyak ibadah pada bulan ini, sebagaimana dijelaskan dalam hadis riwayat an-Nasa’i bahwa Sya’ban adalah bulan diangkatnya amal manusia kepada Allah.

Ulama besar seperti Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Lathā’if al-Ma‘ārif menegaskan bahwa Sya’ban merupakan momentum memperbanyak amal saleh, doa, dan introspeksi diri.

Dalam konteks ini, Sadranan dapat dipahami sebagai sarana membersihkan hati dan mempersiapkan diri menyambut Ramadhan dengan cara ziarah kubur untuk mengingat kematian.

Hukum Tradisi Sadranan Menurut Ulama

Para ulama Ahlussunnah wal Jama’ah, khususnya di Nusantara, memandang tradisi dengan kaidah fikih “Al ‘ādah muhakkamah” artinya adat kebiasaan dapat dijadikan pertimbangan hukum.

Makna kaidah tersebut adalah tradisi diperbolehkan dalam Islam selama tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah, tidak mengandung unsur syirik, dan tidak diyakini sebagai ibadah wajib.

Ulama seperti KH. Hasyim Asy’ari menilai tradisi semacam Sadranan sebagai media dakwah dan penguat ukhuwah, selama diisi dengan amalan yang dibenarkan syariat.

Baca juga: Doa Awal Bulan Syaban Sesuai Sunnah Nabi Lengkap dengan Artinya

Apakah Sadranan Termasuk Bid‘ah?

Imam Izzuddin bin Abdus Salam dalam Qawa'id al-Ahkam membagi bid‘ah menjadi lima hukum. Dalam kerangka ini, Sadranan tidak termasuk bid‘ah tercela dengan alasan berikut:

  • Ziarah kubur termasuk sunnah
  • Sedekah tersemasuk sunnah
  • Membersihkan makam termasuk hal yang diperbolehkan (mubah).

Dengan penilaian tersebut, Sadranan bukan menciptakan ibadah baru, melainkan mengemas amalan yang sudah disyariatkan dalam bentuk tradisi.

Meski dibolehkan, para ulama mengingatkan agar Sadranan tidak disertai keyakinan menyimpang, seperti meyakini arwah datang menikmati makanan, memohon kepada selain Allah, dan mengandung unsur tahayul dan kesyirikan.

Imam Ibnu Taimiyah dalam Iqtidha’ Shirath al-Mustaqim menegaskan bahwa tradisi menjadi terlarang jika merusak kemurnian tauhid.

Baca juga: 12 Rabiul Awal: Sejarah, Makna, dan Tradisi Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Kesimpulan

Tradisi Sadranan di bulan Sya’ban pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam, bahkan dapat bernilai ibadah jika diisi dengan ziarah kubur, doa, sedekah, dan pengingat kematian.

Tradisi ini menjadi sarana persiapan spiritual menuju Ramadhan, salah satunya dengan mengingat kematian untuk lebih bersemangat dalam beribadah.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Aktual
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar