Editor
KOMPAS.com - Kehilangan orang terkasih adalah momen yang penuh dengan keharuan dan refleksi. Dalam ajaran Islam, memberikan penghormatan terakhir melalui sholat jenazah bukan sekadar kewajiban, melainkan wujud cinta dan doa tulus agar almarhumah mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya.
Sholat jenazah sendiri memiliki hukum fardhu kifayah, yang berarti kewajiban ini dianggap gugur bagi seluruh masyarakat jika sudah ada sebagian orang yang mengerjakannya.
Berikut hadis yang menjadi dasar bahwa shalat jenazah hukumnya fardhu kifayah (kewajiban kolektif):
Berikut hadis kewajiban sholat jenazah:
Arab:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ:
حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ: رَدُّ السَّلَامِ، وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ، وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ، وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ، وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ
— رواه البخاري ومسلم
Latin:
‘An Abī Hurairah radhiyallāhu ‘anhu anna Rasūlallāh ﷺ qāla: Ḥaqqul-muslimi ‘alal-muslimi khamsun: raddus-salām, wa ‘iyādatul-marīḍ, wattibā‘ul-janā’iz, wa ijābatud-da‘wah, wa tasyhmītul-‘āṭis.
Artinya:
Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah SAW bersabda: “Hak seorang Muslim atas Muslim lainnya ada lima: menjawab salam, menjenguk orang sakit, mengiringi jenazah, memenuhi undangan, dan mendoakan orang yang bersin.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Baca juga: Tahlil Singkat dan Artinya, Panduan Praktis untuk Sehari-hari
Perintah untuk mengiringi jenazah (وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ) inilah yang menjadi dasar kewajiban shalat jenazah.
Para ulama menjelaskan bahwa kewajiban tersebut bersifat fardhu kifayah, artinya bahwa jika sudah ada sebagian kaum Muslimin yang melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban dari yang lain. Namun jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, seluruh masyarakat berdosa.
Sementara itu, fikih tentang hukum shalat jenazah fardhu kifayah, khususnya dalam mazhab Syafi’i, tercantum dalam sejumlah kitab:
Keterangan Imam An-Nawawi رحمه الله dalam Al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzdzab (5/212) bahwa صَلَاةُ الْجِنَازَةِ فَرْضُ كِفَايَةٍ بِلا خِلَافٍ عِنْدَنَا yang artinya “Shalat jenazah adalah fardhu kifayah tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan kami (mazhab Syafi’i).”
Keterangan Imam Asy-Syirazi dalam kitab Al-Muhadzdzab menyatakan وَصَلَاةُ الْجِنَازَةِ فَرْضُ كِفَايَةٍ yang artinya: “Dan shalat jenazah itu hukumnya fardhu kifayah.”
Meskipun terlihat serupa, terdapat detail-detail kecil namun krusial yang membedakan penyelenggaraan sholat jenazah untuk laki-laki dan perempuan, mulai dari posisi imam hingga bacaan niatnya.
Setiap ibadah dalam Islam dimulai dari hati. Niat merupakan rukun pertama dalam sholat jenazah. Secara esensi, niat adalah amalan hati yang tidak wajib dilafalkan, namun bagi banyak orang, mengucapkannya secara lisan dapat membantu memantapkan fokus sebelum memulai ibadah.
Berikut adalah bacaan niat sholat jenazah perempuan yang perlu Anda ketahui:
Bacaan Arab:
أُصَلَّى عَلَى هَذِهِ الْمَيِّتَةِ أَرْبَعَ تَكْبِيرَات فَرْضُ كِفَايَةِ إمama/مَأْمُوماً لله تَعَالَى
Bacaan Latin:
Ushalli 'ala hadzihil mayyitati arba'a takbiratin fardhu kifayati (imaman/ma'muman) lillahi Ta'aala..
Artinya:
"Saya berniat sholat untuk mayat (perempuan) ini empat takbir karena menjalankan fardhu kifayah sebagai (imam/makmum) karena Allah Ta'ala.".
Salah satu hal yang paling mencolok dalam sholat jenazah perempuan adalah posisi berdiri imam.
Berbeda dengan jenazah laki-laki di mana imam berdiri sejajar dengan kepala, pada jenazah perempuan, imam atau munfarid (orang yang sholat sendiri) hendaknya berdiri lurus dengan bagian tengah tubuh atau pinggang/lambung jenazah.
Selain posisi, perbedaan juga terletak pada penggunaan kata ganti atau dhomir dalam doa. Jika pada jenazah laki-laki menggunakan akhiran "-hu" (seperti warhamhu), maka untuk jenazah perempuan diganti menjadi "-ha" (seperti warhamha).
Sholat jenazah dilakukan dengan cara berdiri (bagi yang mampu) tanpa melakukan ruku' maupun sujud. Berikut adalah urutan ringkasnya:
1. Takbir Pertama: Setelah berniat dan takbiratul ihram, bacalah surat Al-Fatihah. Perlu diingat, dalam sholat jenazah kita tidak perlu membaca doa iftitah.
2. Takbir Kedua: Membaca sholawat kepada Nabi Muhammad SAW.
3. Takbir Ketiga: Mendoakan jenazah. Anda bisa menggunakan versi pendek seperti: “Allahummaghfir laha warhamha wa’aafiha wa’fuanha” yang berarti memohon ampunan, rahmat, dan keselamatan bagi almarhumah.
4. Takbir Keempat: Membaca doa terakhir agar kita tidak terhalang dari pahalanya dan tidak mendapatkan fitnah sepeninggalnya, kemudian diakhiri dengan salam ke arah kanan dan kiri.
Berikut doa jenazah pada takbir keempat untuk jenazah perempuan dalam sholat jenazah (tulisan Arab):
اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهَا وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهَا، اغْفِرْ لَنَا وَلَهَا
Latin:
Allāhumma lā taḥrimnā ajrahā wa lā taftinnā ba‘dahā, ighfir lanā wa lahā.
Artinya:
Ya Allah, janganlah Engkau haramkan kami dari pahalanya dan jangan Engkau uji kami setelahnya. Ampuni kami dan dia.
Baca juga: Bacaan Tahlil Lengkap dengan Doa: Arab, Latin, dan Artinya
Melaksanakan sholat jenazah adalah bentuk syafaat atau bantuan doa dari orang yang hidup kepada mereka yang telah mendahului.
Rasulullah SAW bahkan menyebutkan bahwa jika seorang Muslim meninggal dan disholatkan oleh kaum Muslimin yang jumlahnya mencapai seratus orang dan semuanya mendoakannya, niscaya mereka bisa memberikan syafaat bagi jenazah tersebut.
Memahami detail seperti niat sholat jenazah perempuan memastikan kita memberikan penghormatan yang paling sempurna sesuai syariat.
Semoga panduan ini bermanfaat bagi Anda dalam memahami tata cara penyelenggaraan jenazah perempuan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang