Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Willy Berhijab, Ini Hukum dan Alasan Wajib Hijab dalam Islam

Kompas.com, 30 Maret 2026, 15:00 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Penampilan terbaru Nikita Willy belakangan ini menarik perhatian publik. Dalam sejumlah unggahan di media sosial, istri dari Indra Priawan tersebut tampak mengenakan hijab dalam berbagai aktivitas, termasuk saat menjalani ibadah umrah di Tanah Suci.

Perubahan ini menuai banyak respons positif dari warganet. Namun lebih dari sekadar tren atau gaya berpakaian, keputusan berhijab sesungguhnya memiliki makna yang jauh lebih dalam pada ajaran Islam.

Lantas, bagaimana Islam memandang hijab? Apa hukum dan keutamaannya? Mengapa Muslimah diwajibkan mengenakannya, serta apa saja syarat sah hijab menurut syariat?

Fenomena Hijrah Artis dan Makna Spiritual Hijab

Fenomena publik figur yang mulai berhijab bukan hal baru. Namun setiap perubahan tersebut selalu menghadirkan ruang refleksi, bahwa hijab bukan sekadar simbol identitas, melainkan bagian dari perjalanan spiritual seorang Muslimah.

Dalam konteks ini, hijab menjadi bentuk nyata dari proses “hijrah”, perpindahan menuju kehidupan yang lebih sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Dalam buku Ensiklopedia Fikih Wanita karya Syaikh Ahmad Jad, disebutkan bahwa perubahan dalam berpakaian sering kali menjadi langkah awal dalam memperbaiki kualitas keimanan seseorang.

Keputusan berhijab tidak hanya berkaitan dengan penampilan luar, tetapi juga menyentuh aspek batin, komitmen, dan kesadaran akan perintah agama.

Baca juga: 6 Amalan Sunnah Wanita di Hari Jumat, Raih Pahala Berlipat

Hukum Berhijab dalam Al-Qur’an dan Hadis

Dalam Islam, kewajiban berhijab memiliki dasar yang jelas dalam Al-Qur’an. Salah satu ayat yang paling sering dijadikan rujukan adalah Surah An-Nur ayat 31, yang memerintahkan perempuan beriman untuk menutup aurat dan menjaga kehormatan.

Selain itu, Surah Al-Ahzab ayat 59 juga menegaskan:

“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka, agar mereka lebih mudah dikenali dan tidak diganggu.”

Menurut penjelasan dalam Tafsir Ibnu Katsir karya Ibnu Katsir, ayat ini menunjukkan bahwa hijab berfungsi sebagai perlindungan sekaligus identitas bagi perempuan Muslimah.

Sementara dalam hadis yang diriwayatkan oleh Nabi Muhammad SAW, disebutkan pentingnya menjaga aurat sebagai bagian dari iman.

Hal ini menegaskan bahwa berhijab bukan sekadar pilihan budaya, melainkan kewajiban syariat bagi wanita yang telah baligh.

Mengapa Muslimah Wajib Berhijab?

Kewajiban berhijab bukan tanpa alasan. Dalam berbagai literatur Islam, terdapat sejumlah hikmah yang mendasari perintah tersebut.

Pertama, hijab merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Dalam buku Panduan Berbusana Islami karya Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thaliwah, dijelaskan bahwa setiap perintah Allah memiliki tujuan untuk menjaga kemaslahatan manusia, termasuk dalam hal berpakaian.

Kedua, hijab berfungsi sebagai pelindung dari fitnah. Dengan menutup aurat, seorang wanita menjaga dirinya dari pandangan yang tidak semestinya serta menciptakan batasan sosial yang sehat.

Ketiga, hijab menjaga kehormatan dan martabat. Dalam perspektif sosial, perempuan yang berhijab menunjukkan identitasnya sebagai Muslimah yang menjunjung nilai kesopanan.

Keempat, hijab membantu menjaga kesucian hati. Dalam Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menekankan bahwa menjaga diri dari hal-hal yang dapat menimbulkan godaan adalah bagian dari proses penyucian jiwa.

Baca juga: Amalan Saat Haid: Panduan Ibadah yang Bisa Dilakukan Muslimah

Keutamaan Berhijab bagi Wanita Muslimah

Berhijab tidak hanya bernilai kewajiban, tetapi juga memiliki keutamaan yang besar.

Salah satunya adalah sebagai bentuk ibadah. Setiap langkah seorang Muslimah dalam menutup aurat bernilai pahala karena termasuk ketaatan kepada Allah.

Selain itu, hijab menjadi simbol kemuliaan. Dalam hadis disebutkan bahwa perempuan yang menjaga kehormatannya akan dimuliakan oleh Allah SWT.

Keutamaan lain adalah menghadirkan ketenangan batin. Banyak Muslimah merasakan bahwa berhijab memberikan rasa aman, nyaman, dan lebih dekat dengan nilai spiritual.

Dalam buku Fiqh Sunnah Wanita karya Sayyid Sabiq, dijelaskan bahwa menjaga aurat merupakan bagian dari menjaga kehormatan diri yang akan berdampak pada kehidupan dunia dan akhirat.

Syarat Sah Hijab Menurut Syariat

Meski berhijab diwajibkan, tidak semua bentuk hijab dianggap memenuhi syarat dalam Islam. Para ulama menetapkan beberapa kriteria agar hijab sesuai dengan syariat.

  • Pertama, hijab harus menutup seluruh aurat kecuali wajah dan telapak tangan menurut mayoritas ulama.
  • Kedua, pakaian tidak boleh ketat sehingga memperlihatkan lekuk tubuh. Tujuan hijab adalah menutup, bukan menonjolkan bentuk tubuh.
  • Ketiga, bahan tidak boleh transparan atau tembus pandang. Dalam hadis disebutkan tentang wanita yang “berpakaian tetapi telanjang”, yaitu mengenakan pakaian tipis yang tidak menutup aurat secara sempurna.
  • Keempat, tidak berlebihan dalam berhias (tabarruj). Hijab seharusnya tidak menarik perhatian secara berlebihan.
  • Kelima, tidak menyerupai pakaian laki-laki atau pakaian khas non-Muslim yang bertentangan dengan nilai Islam.

Penjelasan ini juga ditegaskan dalam berbagai kitab fikih klasik serta literatur modern yang membahas etika berpakaian dalam Islam.

Baca juga: Nifas dalam Islam: Pengertian, Dalil, Hukum, dan Ketentuannya bagi Muslimah

Antara Tren dan Kesadaran Iman

Di era digital saat ini, hijab juga berkembang menjadi bagian dari industri fashion. Namun Islam mengingatkan bahwa esensi hijab tidak boleh hilang di balik tren.

Fenomena artis berhijab, termasuk yang dilakukan oleh Nikita Willy, bisa menjadi inspirasi, tetapi tetap perlu dipahami dalam kerangka ibadah.

Hijab bukan sekadar gaya, melainkan bentuk komitmen jangka panjang yang membutuhkan keistiqamahan.

Refleksi: Hijab sebagai Jalan Ketaatan

Pada akhirnya, hijab adalah simbol ketaatan yang memiliki dimensi spiritual, sosial, dan moral. Ia bukan hanya tentang menutup aurat, tetapi juga menjaga sikap, ucapan, dan perilaku.

Perjalanan berhijab setiap Muslimah tentu berbeda. Ada yang memulainya karena dorongan lingkungan, ada pula yang lahir dari kesadaran pribadi.

Namun yang terpenting adalah bagaimana hijab menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah.

Perubahan yang terlihat dari luar bisa menjadi awal dari transformasi yang lebih dalam. Sebab dalam Islam, setiap langkah kecil menuju kebaikan memiliki nilai besar di sisi Allah SWT.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar