KOMPAS.com – Tradisi menanam atau membiarkan rumput tumbuh di atas makam kerap dijumpai di berbagai daerah.
Di balik praktik yang terlihat sederhana ini, muncul pertanyaan yang cukup mendasar: benarkah tanaman di kuburan dapat meringankan siksa kubur?
Dalam khazanah Islam, persoalan ini bukan sekadar tradisi, tetapi memiliki landasan dalil serta perbedaan pandangan di kalangan ulama.
Untuk memahaminya secara utuh, penting menelusuri hadis Nabi, penjelasan fikih, hingga hikmah spiritual yang menyertainya.
Baca juga: Bacaan Tahlil Lengkap dan Doa Ziarah Kubur Orang Tua: Arab, Latin dan Artinya
Landasan utama yang sering dijadikan rujukan berasal dari hadis sahih riwayat Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari sahabat Ibnu Abbas.
Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW melewati dua kubur yang penghuninya sedang disiksa. Beliau kemudian mengambil pelepah kurma, membelahnya menjadi dua, dan meletakkannya di atas masing-masing kubur.
Ketika para sahabat bertanya, beliau bersabda bahwa tindakan itu dilakukan agar siksa keduanya diringankan selama pelepah tersebut masih basah.
Hadis ini menjadi titik awal diskusi ulama tentang hubungan antara tanaman dan kondisi penghuni kubur.
Mayoritas sepakat bahwa peristiwa tersebut adalah benar adanya, namun berbeda dalam menafsirkan apakah hal itu bersifat khusus atau bisa diamalkan secara umum.
Sebagian ulama berpendapat bahwa tanaman atau rumput yang masih hidup dapat memberikan manfaat bagi penghuni kubur.
Penjelasan ini berkaitan dengan konsep bahwa seluruh makhluk, termasuk tumbuhan, senantiasa bertasbih kepada Allah SWT.
Dalam buku Fikih Interaktif: Menjawab Persoalan Sosial Umat karya KH. M. Yusuf Chudlori, dijelaskan bahwa tasbih makhluk hidup, termasuk tanaman dapat menjadi sebab keringanan bagi penghuni kubur, sebagaimana isyarat dalam hadis tersebut.
Pandangan ini juga diperkuat dalam literatur klasik seperti Bariqotul Mahmudiyah, yang menyebut bahwa tumbuhan memiliki dimensi spiritual karena terus berdzikir.
Dengan demikian, keberadaannya di atas makam diharapkan membawa kebaikan, meski tidak menjadi jaminan mutlak terangkatnya azab.
Namun, sebagian ulama lain menegaskan bahwa tindakan Nabi tersebut bersifat khusus (khususiyyah), sehingga tidak otomatis menjadi sunnah umum untuk semua kubur.
Mereka menekankan bahwa yang paling utama bagi mayit tetaplah doa, sedekah, dan amal jariyah dari yang hidup.
Baca juga: Hukum Wanita Haid Ziarah Kubur Jelang Ramadhan
Terlepas dari perbedaan pendapat, para ulama sepakat bahwa terdapat hikmah mendalam di balik praktik ini.
Pertama, tanaman menjadi simbol kehidupan yang terus mengingatkan manusia bahwa kematian bukan akhir dari perjalanan.
Kedua, keberadaan tanaman mendorong peziarah untuk lebih lembut dan penuh adab saat berada di area makam.
Dalam perspektif tasawuf yang dijelaskan oleh Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin, segala sesuatu di alam semesta memiliki dimensi dzikir.
Tanaman di makam, dengan kesederhanaannya, menjadi pengingat bahwa bahkan makhluk yang diam pun terus mengingat Allah.
Pertanyaan lain yang tak kalah penting adalah bolehkah mencabut rumput atau tanaman di atas makam?
Di sinilah muncul perbedaan pendapat di kalangan ulama fikih.
Dalam pandangan mazhab Syafi’i, mencabut rumput yang sudah kering diperbolehkan. Namun, mencabut rumput yang masih hijau dan hidup tidak dianjurkan, karena diyakini masih memiliki manfaat berupa tasbih bagi penghuni kubur.
Mazhab Hanafi cenderung memakruhkan mencabut rumput yang masih segar, tetapi membolehkannya jika rumput tersebut sudah kering atau tidak lagi hidup.
Sebagian ulama bahkan melarang mencabut tanaman hidup di makam, dengan alasan bahwa tindakan tersebut dapat menghilangkan potensi manfaat spiritual bagi mayit.
Pendapat ini merujuk kembali pada hadis pelepah kurma, yang menunjukkan adanya nilai khusus pada tumbuhan yang masih hidup.
Dalam praktiknya, Islam menekankan keseimbangan antara menjaga kebersihan makam dan menghormati keberadaan tanaman di atasnya.
Membersihkan makam tetap dianjurkan, seperti merapikan area, mengangkat sampah atau memangkas tanaman yang mengganggu.
Namun, tindakan tersebut sebaiknya dilakukan dengan hati-hati, tanpa menghilangkan seluruh tumbuhan yang masih hidup.
Dalam buku Hukum Merawat Jenazah karya KH. Muhammad Hanif Muslih disebutkan bahwa merawat makam adalah bentuk penghormatan, tetapi tidak boleh berlebihan atau merusak struktur kubur.
Baca juga: Doa Ziarah Kubur Lengkap: Arab, Latin, dan Artinya.
Fenomena menanam atau membiarkan rumput di makam sering kali berada di antara tradisi dan ajaran agama.
Islam tidak melarang selama tidak melanggar prinsip syariat, tetapi juga tidak menjadikannya sebagai kewajiban.
Yang perlu ditekankan, manfaat terbesar bagi penghuni kubur bukan terletak pada tanaman, melainkan pada doa, istighfar, dan amal jariyah yang terus mengalir.
Pada akhirnya, keberadaan rumput atau tanaman di atas makam mengandung pesan yang lebih dalam dari sekadar persoalan hukum.
Ia mengajarkan bahwa kehidupan terus berjalan, bahkan di tempat yang identik dengan kematian. Ia juga mengingatkan bahwa setiap amal, sekecil apa pun, bisa memiliki dampak di akhirat.
Maka, daripada sekadar memperdebatkan boleh atau tidak, yang lebih penting adalah bagaimana setiap Muslim menjaga adab terhadap makam, mendoakan yang telah tiada, dan mempersiapkan diri untuk perjalanan yang sama.
Karena pada akhirnya, bukan rumput yang akan menyelamatkan manusia di alam kubur, melainkan amal dan rahmat Allah SWT.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang